Hak guna usaha (HGU) adalah hak yang diberikan oleh negara kepada perusahaan pertanian, perusahaan perikanan, perusahaan peternakan, dan perusahaan perkebunan untuk melakukan kegiatan usahanya di Indonesia. HGU diatur lebih dan dijabarkan lanjut di pasal 28(1), (2), (3) UUPA.
Pemegang HGU adalah orang perorangan warga negara Indonesia tunggal atau badan hukum yang didirikan menurut ketentuan hukum negara Republik Indonesia (Pasal 30 UUPA). HGU dapat beralih menurut Pasal 28(3) UUPA, yang kemudian dipertegas oleh PP No. 40/1996, khususnya Pasal 16(2), karena:
- Jual beli..
- Tukar menukar.
- Penyertaan dalam modal.
- Hibah.
- Pewarisan.
Hapusnya HGU menurut Pasal 34 UUPA dan Pasal 17 PP No. 40/1996 terjadi karena 7 sebab, yaitu:
- Berakhirnya jangka waktu.
- Tidak terpenuhi syarat pemegangnya.
- Pencabutan hak. 4.
- Penyerahan suka rela.
- Ditelantarkan.
- Kemusnahan tanahnya.
- Pemegang HGU tidak memenuhi syarat dan tidak melepaskannya kepada pihak yang memenuhi syarat.
Comments
Post a Comment