Skip to main content

Posts

Showing posts with the label Perdagangan

Subjek dan Objek Jual Beli Tanah dan Rumah

Subjek jual beli tanah dan rumah . Subjek hukum dari persetujuan jual beli adalah perorangan atau individu, yakni penjual dan pembeli. Sementara subjek hukum dari badan hukum dalam persetujuan jual beli tanah dan rumah tidak dapat melakukan hubungan persetujuan jual beli tanpa penunjukan kuasa antara badan hukum sebagai pihak penjual dan pembeli. Objek Jual Beli Tanah dan Rumah . Dalam jual-beli tanah dan rumah, yang menjadi objek adalah hak atas tanah dan rumah yang dijual, bukan tanah atau rumahnya. UUPA menerangkan bahwa Hak Milik kecuali yang diberikan kepada transmigran dan tanah wakaf, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dapat diadakan peralihan hak dengan cara jual beli.
Subjek dan Objek Jual Beli Tanah dan Rumah

Prosedur Jual Beli Tanah Melalui PPAT

Adapun, prosedur jual beli tanah adalah sebagai berikut: 1. Setelah menyepakati harga tanah, maka Pembeli dan Penjual datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat AJB tanah. Persyaratan AJB bagi penjual: Sertifikat Asli hak atas tanah yang akan dijual.  KTP  Bukti pembayaran PBB (10 tahun terakhir). Surat Persetujuan Suami atau Istri bagi yang sudah berkeluarga. Kartu Keluarga. Sedangkan persyaratan AJB bagi calon pembeli  КТР KK 2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT  Sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.  Pembuatan Akta Jual Beli: Dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa (secara tertulis), dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT membacakan akta dan menjelaskan isi dan maksud pembuatannya, bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan PPAT. Akt...
Prosedur Jual Beli Tanah Melalui PPAT

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2026 beginisob.com, All right reserved