Cara Menghitung PPh 23 (Tarif 2% atau 15%): Rumus, Contoh Tabel, dan Cara Buat Bukti Potong di e-Bupot
Diperbarui: 12 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- PPh 23 adalah pajak yang dipotong oleh pihak pembayar atas jenis penghasilan tertentu (misalnya sewa, jasa, royalti, bunga).
- Tarif paling sering dipakai: 2% (sewa/jasa tertentu) atau 15% (bunga/royalti/hadiah tertentu) dari jumlah bruto.
- Jika penerima penghasilan tidak punya NPWP, tarif pemotongan umumnya lebih tinggi (praktiknya menjadi 2x tarif normal).
- Setelah memotong, pemotong wajib setor, lalu buat bukti potong dan lapor lewat skema pelaporan yang berlaku (seringnya lewat e-Bupot / SPT Masa PPh Unifikasi).
Daftar isi
- Kapan PPh 23 dipotong?
- Apa itu PPh 23 dan siapa yang memotong?
- Syarat & data yang perlu disiapkan
- Rumus PPh 23 + contoh tabel perhitungan
- Langkah praktis: hitung → potong → setor → buat bukti potong
- Tips agar tidak salah potong
- Risiko kalau salah/terlambat
- FAQ (Pertanyaan yang sering ditanyakan)
- Baca juga
Kapan PPh 23 dipotong?
PPh 23 umumnya muncul saat bisnis/instansi membayar sewa, jasa, atau penghasilan lain yang termasuk objek PPh 23 kepada pihak lain (vendor/mitra). Patokan “kapan dipotong” biasanya mengikuti peristiwa yang terjadi lebih dulu, misalnya saat dibayar, saat disediakan untuk dibayar, atau saat jatuh tempo sesuai kontrak/faktur.
Contoh kejadian umum: Anda membayar vendor jasa desain, sewa alat, jasa konsultan, atau membayar royalti/penggunaan hak. Pada saat pembayaran itu, Anda (sebagai pihak pembayar) berpotensi menjadi pemotong PPh 23.
Apa itu PPh 23 dan siapa yang memotong?
PPh Pasal 23 adalah pajak atas penghasilan tertentu yang mekanismenya dipotong oleh pihak yang membayar kepada penerima penghasilan (Wajib Pajak dalam negeri atau BUT). Jadi, bukan penerima penghasilan yang menghitung lalu setor sendiri (kecuali kasus tertentu), tetapi pemotong yang memotong dari tagihan lalu menyetor.
Secara praktik, yang sering menjadi pemotong: badan usaha, instansi pemerintah, atau pihak tertentu yang ditunjuk sesuai ketentuan.
Syarat & data yang perlu disiapkan
- Kontrak/PO/Invoice yang menjelaskan jenis transaksi (jasa/sewa/royalti/dll.).
- NPWP/NIK pihak penerima penghasilan (penting untuk menentukan tarif normal vs lebih tinggi).
- Nilai jumlah bruto yang menjadi dasar pemotongan.
- Jenis objek PPh 23: masuk tarif 2% atau 15% (lihat poin “Rumus & tabel”).
- Jika ada, dokumen pendukung seperti Surat Keterangan Bebas (SKB) dari KPP (kalau vendor memiliki pembebasan pemotongan tertentu).
Rumus PPh 23 + contoh tabel perhitungan
Rumus dasar:
PPh 23 terutang = Tarif × Jumlah Bruto
Tarif yang paling sering dipakai (ringkas)
- 15% dari jumlah bruto: umumnya untuk penghasilan seperti bunga, royalti, hadiah/penghargaan/bonus tertentu (sesuai ketentuan objek PPh 23).
- 2% dari jumlah bruto: umumnya untuk sewa/penggunaan harta tertentu dan imbalan jasa (jasa teknik, manajemen, konsultan, dan jasa lain tertentu).
- Jika penerima penghasilan tidak memiliki NPWP, tarif pemotongan umumnya menjadi lebih tinggi (praktiknya: 2x dari tarif normal).
Contoh tabel perhitungan PPh 23
| Kasus | Nilai Bruto (Rp) | Tarif | Rumus | PPh 23 Dipotong (Rp) | Catatan |
|---|---|---|---|---|---|
| Jasa konsultan (vendor punya NPWP) | 10.000.000 | 2% | 2% × 10.000.000 | 200.000 | Yang dibayar ke vendor = 10.000.000 − 200.000 |
| Jasa konsultan (vendor tanpa NPWP) | 10.000.000 | 4% (lebih tinggi) | 4% × 10.000.000 | 400.000 | Praktik umum: tarif 2% menjadi 2x |
| Royalti (penerima punya NPWP) | 5.000.000 | 15% | 15% × 5.000.000 | 750.000 | Pastikan benar-benar masuk kategori royalti |
Langkah praktis: hitung → potong → setor → buat bukti potong
-
Tentukan dulu objeknya
Baca invoice/kontrak: ini “jasa”, “sewa”, atau “royalti/bunga”? Lalu tentukan masuk tarif 2% atau 15%. -
Cek NPWP penerima penghasilan
Jika NPWP tidak ada, siapkan kemungkinan tarif pemotongan menjadi lebih tinggi. -
Hitung PPh 23
Pakai rumus: tarif × jumlah bruto. -
Potong saat bayar
Saat Anda membayar vendor, Anda bayarkan nilai bruto − PPh 23, sedangkan PPh 23-nya disetor oleh Anda sebagai pemotong. -
Setor PPh 23 sebelum jatuh tempo
Praktik yang aman: jangan mepet. Jika masa pajak Desember, usahakan setor awal Januari agar tidak telat. -
Buat bukti potong di e-Bupot
Setelah setor, buat bukti potong untuk diberikan ke vendor (ini penting agar vendor bisa mengkreditkan pajak). -
Lapor SPT Masa (Unifikasi bila berlaku)
Laporkan pemotongan/pembayaran sesuai kanal pelaporan yang diwajibkan untuk masa tersebut.
Tips agar tidak salah potong
- Jangan menebak objek pajaknya. Kalau “jasa”, pastikan memang masuk daftar jasa/ketentuan yang jadi objek PPh 23.
- Selaraskan istilah di invoice. Jika invoice menulis “jasa A”, tapi kontrak sebenarnya “sewa alat”, perlakuan pajaknya bisa berbeda.
- Minta NPWP sejak awal kerja sama. Ini menghindari tarif lebih tinggi yang biasanya bikin vendor protes karena pembayaran bersih jadi lebih kecil.
- Arsipkan bukti potong & bukti setor. Ini sering ditanya saat audit internal atau saat vendor butuh pembetulan.
- Jaga amanah & transparansi. PPh 23 adalah kewajiban administrasi; yang penting prosesnya jelas, tidak zalim, dan tidak ada manipulasi angka.
Risiko kalau salah/terlambat
- Sanksi administrasi (misalnya bunga/denda) karena telat setor atau telat lapor.
- Vendor tidak bisa mengkreditkan pajak jika bukti potong tidak dibuat/keliru → hubungan bisnis bisa terganggu.
- Selisih pajak saat pemeriksaan jika Anda memotong dengan tarif yang salah atau objeknya keliru.
FAQ (Pertanyaan yang sering ditanyakan)
1) PPh 23 itu dipotong dari yang bayar atau yang menerima?
PPh 23 umumnya dipotong oleh pihak yang membayar (pemotong). Penerima menerima pembayaran bersih setelah dipotong.
2) Tarif PPh 23 jasa selalu 2%?
Tidak selalu. Umumnya jasa tertentu masuk 2%, tapi Anda tetap perlu memastikan jasa Anda termasuk objek PPh 23 (dan bukan skema lain seperti PPh 21 atau PPh Final tertentu).
3) Kalau vendor tidak punya NPWP, apakah pasti tarifnya naik?
Dalam banyak kasus, ya: tarif pemotongan menjadi lebih tinggi. Karena itu, minta vendor melengkapi NPWP agar tidak memberatkan pembayaran bersih.
4) Bukti potong PPh 23 dibuat di mana?
Umumnya dibuat melalui sistem e-Bupot (mekanisme elektronik) sesuai ketentuan DJP yang berlaku untuk PPh 23/26.
5) Contoh cepat: invoice jasa Rp10.000.000, PPh 23 berapa?
Jika objeknya jasa PPh 23 tarif 2% dan vendor punya NPWP: 2% × 10.000.000 = 200.000.
Baca juga
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP 2025
- Kode OTP Aktivasi Coretax DJP Tidak Masuk: Penyebab & Cara Mengatasi
- Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP
- Cara Buat Invoice di Excel dengan Rumus Otomatis (Lengkap + Contoh Tabel)
- Cara Mengurus Legalitas Usaha Jasa Desain Grafis: KBLI, NIB, dan Kewajiban Pajak
Comments
Post a Comment