Skip to main content

Cara Mengurus Legalitas Usaha Jasa Desain Grafis 2025: Pilih KBLI 74130, NIB, dan Kewajiban Pajaknya

Diperbarui: 29 November 2025

Ringkasan cepat:

  • Usaha jasa desain grafis (logo, feed Instagram, kemasan, banner, UI, dll.) di OSS RBA umumnya memakai KBLI 74130 – Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis.
  • Untuk skala UMKM, KBLI 74130 diklasifikasikan sebagai risiko rendah, sehingga perizinan utamanya berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). Sertifikat Standar lingkungan (K3L) bisa menjadi kewajiban tambahan tergantung kebijakan sektor dan daerah.
  • Legalitas minimal usaha desain grafis: NIB + NPWP + kepatuhan pajak (PPh Final UMKM 0,5%/skema lain sesuai aturan terbaru, atau pajak normal dengan pembukuan/NPPN).
  • KBLI yang salah, tidak punya NIB, atau mengabaikan pajak bisa membuat studio/ freelancer sulit kerja sama dengan klien besar, susah dapat pembiayaan halal, dan berisiko kena sanksi administratif.
  • Dari sudut pandang Islam, menata legalitas & pajak usaha desain grafis adalah bagian dari menjaga amanah dan menjauhkan diri dari praktik haram (penipuan, manipulasi pajak, proyek maksiat, dll.).

Daftar isi

  1. Kapan usaha desain grafis wajib memikirkan legalitas?
  2. Apa itu KBLI 74130, NIB, dan status risiko usaha desain grafis?
  3. Syarat legalitas usaha jasa desain grafis (studio & freelancer)
  4. Langkah mengurus NIB KBLI 74130 dan menata kewajiban pajak
  5. Tips memilih KBLI 74130 dan mengatur pajak supaya ringan tapi tetap taat
  6. Risiko kalau usaha desain grafis jalan tanpa legalitas & pajak rapi
  7. FAQ: Pertanyaan umum legalitas usaha desain grafis
  8. Baca juga di Beginisob.com

Kapan usaha desain grafis wajib memikirkan legalitas?

Banyak desainer mulai dari freelance recehan: logo Rp50 ribu, desain poster untuk teman, atau edit feed IG. Di tahap ini orang sering merasa “belum perlu NIB dan pajak”. Tapi tanda-tanda kamu sudah wajib serius antara lain:

  • Order desain datang rutin tiap bulan, bukan lagi sekadar sampingan musiman.
  • Mulai pegang brand UMKM/ perusahaan, bukan hanya teman dekat.
  • Mulai diminta invoice, NPWP, atau NIB oleh klien (pemerintah/BUMN/perusahaan besar).
  • Omzet setahun sudah mendekati atau melewati ratusan juta rupiah.
  • Kamu ingin buka studio kecil dengan karyawan, sewa ruko, atau kerja tim.

Sejak OSS RBA dan PP 28/2025, semua kegiatan usaha di Indonesia diarahkan untuk punya NIB sebagai identitas. UMKM jasa kreatif, termasuk desain grafis, masuk ke dalam skema ini.

Apa itu KBLI 74130, NIB, dan status risiko usaha desain grafis?

1. KBLI 74130 – Aktivitas Desain Komunikasi Visual/Desain Grafis

KBLI 74130 mencakup penyediaan jasa desain komunikasi visual/desain grafis secara manual maupun digital, untuk media cetak maupun layar, statis maupun bergerak. Contoh ruang lingkupnya:

  • desain logo dan identitas merek (brand identity),
  • desain poster, brosur, booklet, company profile, materi presentasi,
  • desain konten media sosial, infografis, banner website, template,
  • desain kemasan (packaging) produk,
  • desain billboard, signage, dan material promosi visual lainnya.

Jadi, untuk studio desain grafis atau freelancer yang fokus di pekerjaan-pekerjaan di atas, KBLI utama yang paling pas adalah 74130. Jika kamu juga mengerjakan jasa lain (misalnya cetak fisik, jasa foto/video, atau jasa IT), bisa menambah KBLI pendukung yang sesuai.

2. Status risiko KBLI 74130 di OSS RBA

Dalam beberapa referensi OSS dan portal perizinan, KBLI 74130 untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan besar diklasifikasikan sebagai risiko rendah, dengan perizinan utama berupa NIB. Umumnya:

  • Tingkat risiko: Rendah.
  • Perizinan berusaha: NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Kewajiban tambahan: potensi Sertifikat Standar K3L (lingkungan, K3) tergantung ruang lingkup & lokasi usaha.

Detail risiko bisa berbeda antar daerah/parameter, jadi tetap cek langsung di dashboard OSS saat memilih KBLI 74130 untuk usahamu.

3. NIB sebagai “KTP usaha” desainer grafis

NIB (Nomor Induk Berusaha) di OSS RBA adalah identitas resmi pelaku usaha. Bagi desainer grafis perorangan atau studio, NIB menunjukkan: nama pemilik, alamat usaha, KBLI yang dipilih, dan status risiko usaha.

Dengan NIB:

  • lebih mudah kerja sama dengan perusahaan & lembaga resmi,
  • lebih siap mengurus izin lain (misalnya jika suatu saat sewa ruko dan butuh KKPR/izin lokasi),
  • lebih tertib ketika berurusan dengan pajak dan perbankan syar’i.

4. Sekilas tentang kewajiban pajak usaha desain grafis

Desainer grafis yang sudah punya penghasilan rutin dari jasa termasuk wajib pajak usaha/pekerjaan bebas. Skema pajak yang mungkin digunakan antara lain:

  • PPh Final UMKM 0,5% (berdasarkan PP 23/2018 dan perubahan terakhir PP 55/2022) dengan jangka waktu tertentu, tergantung jenis wajib pajak,
  • atau, jika masa fasilitas selesai / tidak menggunakan final 0,5%, wajib memakai tarif normal (Pasal 17 UU PPh) dengan pembukuan atau Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN).

Karena aturan ini sedang memasuki masa transisi 2024–2026, ada revisi dan diskusi kebijakan baru. Pastikan selalu cek ke pajak.go.id atau konsultasi ke konsultan pajak yang amanah untuk kondisi terakhir.

Syarat legalitas usaha jasa desain grafis (studio & freelancer)

Syarat dasar untuk desainer grafis skala UMKM:

1. Data identitas & akun OSS

  • KTP & NIK aktif.
  • Email yang aktif dan profesional (lebih baik memakai nama pribadi/brand).
  • Nomor HP aktif.
  • Akun OSS RBA yang sudah terdaftar sebagai pelaku usaha perorangan.

2. Data usaha

  • Nama usaha: boleh nama pribadi (Studio Desain Fulan) atau nama brand.
  • Alamat usaha: bisa pakai alamat rumah (untuk skala mikro) selama sesuai tata ruang & tidak menimbulkan gangguan.
  • Perkiraan modal & omzet per tahun.
  • Pilihan KBLI utama (74130) dan KBLI pendukung jika perlu (misalnya kegiatan percetakan, fotografi, dll.).

3. NPWP & kesiapan pajak

  • NPWP pribadi (wajib kalau mulai serius usaha).
  • Pencatatan sederhana omzet dan biaya (bisa pakai spreadsheet/ aplikasi).
  • Memahami apakah masih bisa pakai PPh Final 0,5% atau harus pakai tarif normal dengan NPPN/pembukuan sesuai ketentuan terbaru.

Langkah mengurus NIB KBLI 74130 dan menata kewajiban pajak

Ringkasan langkah teknis (detail klik-per-kliknya bisa kamu lihat di artikel NIB Beginisob yang sudah ada):

Langkah 1 – Buat & lengkapi akun OSS RBA

  1. Buka oss.go.id dan daftar sebagai Pelaku Usaha Orang Perseorangan.
  2. Verifikasi email & nomor HP.
  3. Login, lalu lengkapi profil pelaku usaha: data KTP, alamat, NPWP (kalau sudah ada), dan lain-lain.

Langkah 2 – Tambah data usaha studio/desainer grafis

  1. Masuk menu Perizinan Berusaha > Permohonan Baru.
  2. Isi nama usaha, alamat, skala usaha (umumnya Mikro/Kecil), dan data lain yang diminta.
  3. Pilih lokasi usaha (kabupaten/kota tempat kamu beraktivitas).

Langkah 3 – Pilih KBLI 74130 dan cek risiko

  1. Pada kolom jenis kegiatan usaha, cari kata kunci “desain grafis” atau “aktivitas desain komunikasi visual”.
  2. Pilih KBLI 74130 sebagai KBLI utama jika memang fokus pekerjaanmu di sana.
  3. OSS akan menampilkan tingkat risiko dan jenis perizinan yang dibutuhkan (untuk UMKM desain grafis umumnya “Risiko Rendah – Perizinan: NIB”).
  4. Kalau kamu juga punya aktivitas lain (misalnya jasa fotografi, percetakan), tambahkan KBLI pendukung yang sesuai.

Langkah 4 – Terbitkan & unduh NIB

  1. Periksa ringkasan data usaha, KBLI, dan risiko.
  2. Klik Simpan & Ajukan. Jika tidak ada kendala sistem, NIB akan terbit dalam bentuk PDF di dashboard.
  3. Unduh NIB dan simpan di beberapa tempat (laptop, cloud, kirim ke WA sendiri) agar tidak hilang.

Langkah 5 – Menata kewajiban pajak usaha desain grafis

Setelah punya NIB dan (idealnya) NPWP, pikirkan skema pajak:

  • Cek apakah kamu masih memenuhi syarat PPh Final 0,5% omzet bruto (PP 23/2018 jo. PP 55/2022) dan masih dalam jangka waktu fasilitas.
  • Kalau sudah lewat jangka waktu/tidak memakai tarif final, kamu akan dikenai tarif normal dengan NPPN atau pembukuan sesuai ketentuan DJP.
  • Catat omzet bulanan, pisahkan rekening usaha, dan mulai biasakan setor & lapor pajak secara rutin (tanpa trik manipulasi).

Ingat, bagi muslim, pajak yang diwajibkan negara selama tidak digunakan untuk hal haram secara jelas termasuk beban yang harus ditunaikan sebatas kemampuan, dan haram melakukan kedzaliman berupa manipulasi data yang merugikan hak orang lain.

Tips memilih KBLI 74130 dan mengatur pajak supaya ringan tapi tetap taat

  • Baca deskripsi KBLI, jangan hanya judul. Pastikan 74130 benar-benar sesuai dengan pekerjaan utama (logo, brand identity, materi promosi, konten visual).
  • Kalau kamu juga melakukan jasa IT murni (misalnya bikin aplikasi), pertimbangkan menambah KBLI di kelompok 62*** (pemrograman, konsultansi TI) agar tidak salah klasifikasi.
  • Biasakan pencatatan keuangan rapi: bedakan uang usaha dan uang pribadi; ini juga memudahkan perhitungan zakat usaha.
  • Jika memakai PPh Final 0,5%: catat sejak kapan kamu mulai menggunakan fasilitas ini dan kapan jangka waktunya berakhir, supaya tidak “kaget” di 2025–2026.
  • Kalau bingung, konsultasikan struktur usaha dan pajakmu ke konsultan pajak/akuntan yang amanah, dan hindari saran akal-akalan menghindari pajak yang jelas-jelas melanggar aturan.
  • Dalam memilih klien, jauhi proyek yang jelas haram: promosi judi, riba, pornografi, propaganda kesyirikan, dan sejenisnya, meskipun bayarannya besar.

Risiko kalau usaha desain grafis jalan tanpa legalitas & pajak rapi

  • Sulit dipercaya perusahaan besar, BUMN, maupun instansi pemerintah karena tidak punya NIB/NPWP yang jelas.
  • Sulit mengajukan pembiayaan usaha yang halal ke lembaga resmi (bank syariah, lembaga keuangan syar’i).
  • Berpotensi dianggap menggelapkan pajak jika omzet sudah signifikan, apalagi jika dana mengalir ke rekening pribadi tanpa pembukuan.
  • Ketinggalan peluang program pemerintah (bantuan UMKM, pelatihan, atau proyek resmi) yang mewajibkan NIB dan legalitas.
  • Berisiko timbul sengketa dengan klien karena kontrak tidak jelas dan status hukum usaha abu-abu.

FAQ: Pertanyaan umum legalitas usaha desain grafis

1. Apakah freelancer desain grafis yang kerja dari rumah wajib memakai KBLI 74130?

Kalau aktivitas utamamu adalah menerima order desain grafis (logo, poster, feed IG, kemasan, dsb.), maka KBLI utama logisnya 74130 karena deskripsinya memang spesifik untuk desain komunikasi visual. Kalau kamu lebih banyak menulis konten, memprogram aplikasi, atau aktivitas lain, boleh menyesuaikan dengan KBLI lain yang lebih tepat.

2. Cukup NIB saja atau perlu izin lain untuk studio desain grafis?

Untuk UMKM kreatif dengan KBLI 74130, risikonya umumnya rendah sehingga perizinan utama adalah NIB. Namun, dalam beberapa parameter daerah bisa ada kewajiban Sertifikat Standar tertentu (misalnya terkait lingkungan/K3L) yang tercantum di OSS. Jadi setelah memilih KBLI, selalu baca ringkasan kewajiban di dashboard OSS-mu.

3. Bagaimana cara mengurus pajak kalau saya desainer grafis UMKM?

Secara umum, ada dua skema besar:

  • PPh Final UMKM 0,5% atas omzet bruto (dengan ketentuan jangka waktu tertentu menurut PP 23/2018 jo. PP 55/2022); atau
  • Tarif normal dengan pencatatan/pembukuan (bisa memakai Norma Penghitungan Penghasilan Neto – NPPN – bila memenuhi syarat).

Aturan pajak ini sedang memasuki masa transisi sekitar 2024–2026, jadi pastikan kamu mengecek informasi terbaru di pajak.go.id atau bertanya ke KPP/konsultan pajak.

4. Kalau saya sudah terlanjur jalan bertahun-tahun tanpa NIB, apakah masih boleh mengurus sekarang?

Boleh dan justru disarankan segera. NIB bukan menghapus masa lalu, tapi membantu usahamu jadi lebih tertib ke depan. Banyak pelaku UMKM baru sadar NIB saat ingin ikut tender, program bantuan, atau kerja sama dengan perusahaan. Semakin cepat kamu urus, semakin kecil risiko kehilangan peluang.

5. Apakah punya NIB otomatis membuat saya langsung dikenakan pajak besar?

Tidak otomatis. NIB hanya menandakan usahamu tercatat secara resmi. Besarnya pajak ditentukan oleh omzet, skema pajak yang kamu pilih (final 0,5% atau tarif normal), dan aturan yang berlaku. Justru dengan legalitas yang jelas, kamu bisa mengatur pajak secara lebih tertib, bukan dengan cara haram.

6. Apakah usaha desain grafis halal dari sisi syariat?

Pada asalnya, jasa desain grafis adalah mubah/halal selama konten yang dibuat tidak melanggar syariat: bukan untuk promosi judi, riba, pornografi, penghinaan agama, atau kemaksiatan lainnya. Legalitas NIB, KBLI, dan pajak justru membantu usahamu lebih tertib dan menjauhkan dari sengketa serta kecurangan.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved