Diperbarui: 25 November 2025 • Waktu baca: 8–10 menit
Ringkasan cepat:
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) adalah izin dasar yang menyatakan bahwa lokasi usaha Anda sudah sesuai dengan rencana tata ruang daerah.
- Di OSS 2025, KKPR terbagi menjadi Konfirmasi KKPR (otomatis dari RDTR) dan Persetujuan KKPR/PKKPR (perlu pengajuan dan penilaian dokumen).
- UMK tertentu cukup membuat pernyataan mandiri soal kesesuaian tata ruang, tetapi usaha dengan bangunan/ruko/pabrik baru umumnya wajib mengurus KKPR atau PKKPR.
- Biaya PNBP KKPR dihitung dari luas lahan, indeks jenis usaha, dan indeks lokasi; KKKPR (wilayah sudah RDTR) biasanya lebih murah daripada PKKPR.
- Artikel ini memandu Anda dari: kapan wajib KKPR, apa bedanya KKPR/PKKPR/KKKPR, syarat dokumen, langkah di OSS, sampai risiko jika diabaikan.
Daftar isi
- Kapan Anda wajib mengurus KKPR & PKKPR di OSS 2025?
- Apa itu KKPR, PKKPR, dan KKKPR di OSS?
- Syarat & dokumen sebelum mengajukan KKPR/PKKPR
- Langkah mengurus KKPR & PKKPR di OSS 2025
- Apakah usaha Anda bisa jalan tanpa KKPR/PKKPR?
- Risiko jika tidak mengurus KKPR padahal wajib
- Tips agar pengajuan KKPR & PKKPR cepat disetujui
- FAQ singkat seputar KKPR & PKKPR OSS 2025
Kapan Anda wajib mengurus KKPR & PKKPR di OSS 2025?
Secara sederhana, Anda wajib mengurus KKPR atau PKKPR ketika kegiatan usaha Anda membutuhkan lahan atau bangunan tertentu yang harus dicek kesesuaiannya dengan tata ruang daerah. Contohnya:
- Membangun atau merenovasi ruko, gudang, pabrik kecil, atau bengkel di lokasi baru.
- Mengubah fungsi bangunan (misalnya dari rumah tinggal menjadi kos, klinik, kafe, atau kantor).
- Mengembangkan kawasan usaha yang butuh pemecahan/penggabungan bidang tanah dan pengaturan akses jalan/parkir.
- Memanfaatkan lahan di kawasan yang tata ruangnya cukup ketat (misalnya dekat daerah konservasi, kawasan hijau, atau sempadan sungai).
Di sisi lain, banyak usaha mikro dan kecil (UMK) yang masih skala rumahan atau memakai bangunan yang sudah ada tidak selalu perlu dokumen KKPR formal. Umumnya mereka cukup membuat pernyataan mandiri di OSS bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang dan bersedia menanggung sanksi bila pernyataan itu tidak benar.
Patokan praktisnya:
- Kalau usaha Anda hanya memakai rumah tanpa mengubah struktur bangunan besar-besaran & tidak menimbulkan dampak lingkungan berarti → biasanya cukup pernyataan mandiri (UMK).
- Kalau Anda membangun/merombak bangunan khusus usaha (ruko, pabrik, gudang, bengkel besar, minimarket, dsb.) → biasanya Anda akan diminta KKPR atau PKKPR sebelum izin lain diproses.
Apa itu KKPR, PKKPR, dan KKKPR di OSS?
Supaya tidak bingung dengan istilah, berikut penjelasan ringkasnya:
- KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang)
Istilah umum untuk menyatakan bahwa rencana kegiatan usaha Anda sesuai dengan rencana tata ruang (RTR) daerah. Dahulu dikenal sebagai Izin Lokasi. - PKKPR (Persetujuan KKPR)
Dokumen persetujuan yang diterbitkan kalau lokasi usaha belum tercakup RDTR terintegrasi atau penilaiannya tidak bisa otomatis. Anda mengajukan PKKPR lewat OSS, lalu instansi tata ruang akan menilai dokumen dan memberi persetujuan. - KKKPR (Konfirmasi KKPR)
Diterbitkan otomatis oleh sistem ketika lokasi usaha Anda sudah tercakup dalam RDTR yang terintegrasi dengan OSS. Dalam kasus ini, sistem cukup melakukan pencocokan koordinat dengan peta tata ruang.
Di dalam OSS 2025 (setelah PP 28/2025), logikanya kira-kira seperti ini:
- Anda mengisi data lokasi usaha & rencana kegiatan.
- OSS mengecek apakah lokasi tersebut sudah punya RDTR terintegrasi.
- Kalau iya → biasanya keluar Konfirmasi KKPR (KKKPR) otomatis.
- Kalau belum → Anda perlu mengajukan PKKPR dan menunggu penilaian instansi teknis.
Syarat & dokumen sebelum mengajukan KKPR/PKKPR
Detail persyaratan bisa sedikit berbeda di tiap daerah, tetapi secara umum Anda perlu menyiapkan:
- Data pelaku usaha
- NIK & NPWP (untuk perorangan).
- Akta pendirian & SK Kemenkumham (untuk PT/CV/Yayasan).
- NIB (jika sudah punya), atau minimal konsep KBLI yang akan diajukan.
- Data tanah & bangunan
- Sertifikat tanah (SHM/HGB) atau dokumen penguasaan lahan yang sah.
- Surat sewa/kerja sama bila lokasi bukan milik sendiri.
- Koordinat atau titik lokasi di peta (biasanya diinput melalui peta online di OSS).
- Luas lahan yang akan dimanfaatkan.
- Rencana pemanfaatan ruang
- Jenis kegiatan usaha (misalnya pabrik roti, bengkel, gudang logistik, klinik, dsb.).
- Rencana luas bangunan, jumlah lantai, dan penggunaan tiap lantai.
- Perkiraan kapasitas produksi atau daya tampung.
- Dokumen teknis pendukung (tergantung skala usaha)
- Siteplan sederhana atau gambar rencana bangunan (bisa dari konsultan/arsitek).
- Jika sudah ada PBG atau IMB lama, lampirkan juga.
- Rekomendasi lingkungan (SPPL, UKL-UPL, atau AMDAL) bila diminta.
Yang sering terlupa adalah koordinat lokasi yang akurat dan kesesuaian antara data di OSS dengan sertifikat tanah (nama, nomor bidang, dan luas). Ini yang sering bikin permohonan dikembalikan.
Langkah mengurus KKPR & PKKPR di OSS 2025
Berikut alur praktis yang bisa Anda ikuti. Tampilan OSS bisa berubah, tetapi garis besarnya sama.
1. Cek dulu kategori usaha Anda
- Petakan dulu kegiatan usaha yang akan dilakukan di lokasi tersebut: produksi, gudang, ruko, kantor, atau campuran.
- Cek apakah usaha Anda masuk UMK dengan skala kecil yang cukup memakai pernyataan mandiri, atau sudah layak diproses sebagai usaha menengah/tinggi.
- Kalau sudah punya NIB: lihat kembali KBLI dan tingkat risikonya. Kalau belum, siapkan rencana KBLI dan jenis usaha sebagai bahan input di OSS.
2. Login ke OSS RBA dan pilih menu Kesesuaian Ruang
- Buka oss.go.id, klik Masuk, lalu login dengan username dan password pelaku usaha.
- Pada dashboard, masuk ke menu perizinan yang terkait lokasi (biasanya Persyaratan Dasar > Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau nama serupa).
- Pilih jenis kegiatan: apakah terkait usaha yang baru atau perluasan/pemindahan lokasi dari usaha yang sudah berjalan.
3. Input data lokasi dan rencana pemanfaatan ruang
- Pilih wilayah administrasi: provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan.
- Gunakan fitur peta di OSS untuk menandai titik koordinat lahan yang akan digunakan. Pastikan titiknya tidak meleset jauh.
- Isi luas lahan yang akan dimanfaatkan dan jenis kegiatan di atas lahan tersebut.
- Jika ada beberapa blok lahan atau beberapa lantai dengan fungsi berbeda, jelaskan secara ringkas di kolom keterangan.
4. Unggah dokumen teknis dan lengkapi pernyataan
- Unggah scan sertifikat tanah atau dokumen penguasaan lahan lain yang diminta.
- Unggah file pendukung seperti siteplan, gambar rencana bangunan, dan rekomendasi lingkungan bila sudah ada.
- Centang pernyataan mandiri bahwa data yang Anda isi sudah benar dan lahan tidak dalam sengketa.
- Simpan dan lanjut ke tahap berikutnya sampai sistem menampilkan ringkasan permohonan KKPR/PKKPR.
5. Cek jenis KKPR yang Anda dapat & bayar PNBP
- Setelah data tersimpan, sistem akan menentukan apakah permohonan Anda diproses sebagai:
- Konfirmasi KKPR (KKKPR) → kalau lokasi sudah tercakup RDTR terintegrasi; biasanya lebih cepat dan biaya lebih kecil.
- Persetujuan KKPR (PKKPR) → kalau lokasi belum tercakup RDTR; perlu penilaian instansi teknis.
- Untuk kasus PKKPR, biasanya akan muncul nilai PNBP KKPR yang harus dibayar. Nilainya tergantung:
- Luas lahan yang diajukan.
- Indeks jenis kegiatan usaha (seberapa intensif dampaknya).
- Indeks lokasi (misalnya pusat kota vs pinggiran).
- Bayar PNBP sesuai instruksi (virtual account atau kanal pembayaran lain) lalu unggah bukti bila diminta.
6. Pantau status & unduh dokumen KKPR/PKKPR
- Instansi tata ruang akan memeriksa dokumen (terutama untuk PKKPR). Di beberapa daerah, petugas bisa melakukan survei lapangan.
- Cek status permohonan secara berkala di dashboard OSS, apakah masih proses, perlu perbaikan, atau sudah disetujui.
- Jika disetujui, unduh:
- Dokumen Konfirmasi KKPR atau
- Persetujuan KKPR (PKKPR) beserta lampirannya.
- Simpan dokumen dalam bentuk PDF dan cetak bila diperlukan, lalu gunakan sebagai dasar untuk pengurusan izin berikutnya (PBG/SLF, Sertifikat Standar sektor, dsb.).
Apakah usaha Anda bisa jalan tanpa KKPR/PKKPR?
Pertanyaan ini sering muncul, terutama dari pelaku UMKM yang sudah keburu sewa ruko atau bangunan lama.
- Untuk UMK yang benar-benar skala kecil dan masih menggunakan rumah tinggal tanpa perubahan fungsi besar, OSS biasanya cukup meminta pernyataan mandiri bahwa lokasi sudah sesuai tata ruang.
- Namun untuk bangunan komersial yang jelas-jelas dipakai usaha (ruko, gudang, pabrik kecil, minimarket, klinik, dsb.), instansi teknis bisa meminta KKPR atau PKKPR sebagai syarat sebelum menerbitkan izin lanjutan.
Secara hukum, usaha Anda akan jauh lebih aman jika legalitas lahan dan bangunan jelas. Jadi, meskipun di awal OSS tidak “memaksa”, bukan berarti KKPR bisa diabaikan selamanya.
Risiko jika tidak mengurus KKPR padahal wajib
Kalau Anda menjalankan usaha di lokasi yang ternyata tidak sesuai tata ruang, atau seharusnya wajib KKPR tetapi tidak diurus, risikonya antara lain:
- Sanksi administratif dari pemerintah daerah:
- Teguran tertulis.
- Penghentian sementara kegiatan usaha.
- Dalam kasus berat, bisa sampai pencabutan izin dan perintah pembongkaran bangunan.
- Keterlambatan perizinan lain
PBG/SLF, Sertifikat Standar sektor (kesehatan, pangan, lingkungan, dsb.) bisa tertahan karena dasar tata ruangnya belum beres. - Sulit mengajukan pembiayaan
Bank dan investor mulai banyak yang memeriksa kesesuaian tata ruang dan SLF sebelum menyetujui kredit atau kerja sama. - Masalah ketika terjadi sengketa
Jika suatu saat ada sengketa lahan atau laporan warga, ketiadaan KKPR akan membuat posisi hukum Anda lemah.
Tips agar pengajuan KKPR & PKKPR cepat disetujui
- Sebelum input di OSS, cek peta tata ruang daerah
Banyak pemda sudah menyediakan peta RTR/RDTR online. Minimal cek dulu zona lahan Anda: apakah zona permukiman, perdagangan/jasa, industri, atau lainnya. - Samakan semua data
Pastikan nama pemilik, nomor sertifikat, dan luas lahan di OSS persis sama dengan yang tertulis di dokumen fisik. - Gunakan koordinat yang akurat
Saat menandai lahan di peta OSS, perbesar (zoom) cukup jauh dan sesuaikan dengan bentuk bidang tanah pada sertifikat. - Jangan asal pilih jenis kegiatan
Pilih deskripsi kegiatan yang benar-benar menggambarkan aktivitas di lapangan, karena ini berhubungan dengan penilaian dampak dan indeks PNBP. - Jika bingung, mulai dari skala kecil dulu
Untuk UMK, kadang lebih aman memulai dari skala usaha yang memang masih kategori mikro/kecil sambil membereskan dokumen tata ruang secara bertahap. - Simpan bukti seluruh proses
Simpan PDF permohonan, bukti bayar PNBP, tangkapan layar (screenshot) peta dan status permohonan sebagai arsip.
FAQ singkat seputar KKPR & PKKPR OSS 2025
1. Apakah semua usaha wajib punya KKPR?
Tidak semua. Banyak usaha mikro dan kecil yang cukup membuat pernyataan mandiri di OSS bahwa lokasi usahanya sudah sesuai tata ruang. Namun, jika usaha Anda memakai ruko, gudang, pabrik, atau bangunan khusus lain, terutama yang berdampak signifikan, biasanya KKPR atau PKKPR menjadi wajib.
2. Apa bedanya KKPR, PKKPR, dan KKKPR?
KKPR adalah istilah umum untuk kesesuaian kegiatan dengan tata ruang. PKKPR adalah dokumen persetujuan yang Anda ajukan kalau lokasi belum tercakup RDTR terintegrasi, sehingga perlu penilaian instansi teknis. KKKPR adalah konfirmasi otomatis dari sistem kalau lokasi Anda sudah tercakup RDTR yang terintegrasi dengan OSS.
3. Berapa biaya PNBP KKPR?
Biaya PNBP KKPR tidak flat. Nilainya tergantung luas lahan, jenis kegiatan usaha, dan lokasi. Untuk lahan di dalam RDTR (KKKPR), tarif biasanya lebih rendah dibandingkan lahan yang perlu PKKPR dengan kajian lebih panjang. Anda bisa menghitungnya dengan kalkulator PNBP KKPR yang banyak disediakan konsultan, lalu menyesuaikan dengan tagihan resmi dari sistem.
4. Apakah KKPR bisa diurus setelah bangunan berdiri?
Di banyak daerah, KKPR dan dokumen tata ruang lain masih bisa diurus secara retroaktif, tetapi risikonya lebih besar: bisa dikenai sanksi, denda, atau persyaratan teknis tambahan. Idealnya, urus KKPR/PKKPR sebelum membangun atau sebelum mengubah fungsi bangunan secara signifikan.
5. Apa hubungan KKPR dengan NIB dan Sertifikat Standar?
Secara garis besar, alurnya: KKPR → NIB → Sertifikat Standar/Izin sektor. KKPR menjadi persyaratan dasar untuk memastikan lokasi sudah sesuai tata ruang. NIB adalah identitas usaha Anda, lalu Sertifikat Standar atau izin sektor menjadi bukti pemenuhan standar teknis sesuai tingkat risiko KBLI.
Comments
Post a Comment