Cara Menghitung PPh Badan 2025/2026 untuk Pemula: Pilih Skema (Final 0,5% vs Tarif Normal 22%), Hitung PKP, Kredit Pajak, sampai PPh 29
Diperbarui: 12 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Sebelum menghitung PPh Badan, pastikan dulu usaha kamu masuk skema PPh Final 0,5% omzet atau sudah wajib pakai tarif normal 22% dari PKP (karena final 0,5% ada batas omzet dan batas waktu).
- Kalau pakai tarif normal: alurnya laba rugi → koreksi fiskal → dapat PKP → terapkan tarif (bisa kena fasilitas Pasal 31E) → kurangi kredit pajak (PPh 23/22/24/angsuran PPh 25) → ketemu PPh 29 (kurang bayar) atau lebih bayar.
- SPT Tahunan Badan umumnya dilaporkan paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak (misal tahun buku Jan–Des → biasanya sampai 30 April).
Daftar isi
- Kapan harus menghitung PPh Badan?
- Apa itu PPh Badan, PKP, dan PPh 29?
- Syarat & data yang perlu disiapkan
- Langkah 0: Cek skema pajak (Final 0,5% atau tarif normal)
- Langkah menghitung PPh Badan (tarif normal) dari nol
- Contoh tabel perhitungan PPh Badan (angka sederhana)
- Tips agar tidak salah hitung
- Risiko & kesalahan umum
- FAQ
- Baca juga
Kapan harus menghitung PPh Badan?
- Saat menyusun SPT Tahunan Badan (tahunan), karena di situ kamu menghitung pajak terutang setahun.
- Saat mengecek “usaha saya kurang bayar atau lebih bayar pajak?”
- Saat usaha kamu naik kelas: omzet membesar atau masa fasilitas PPh Final 0,5% sudah habis, sehingga wajib masuk tarif normal.
Apa itu PPh Badan, PKP, dan PPh 29?
- PPh Badan = pajak penghasilan untuk wajib pajak berbentuk badan (misalnya PT, CV, firma, koperasi, yayasan tertentu, dan bentuk badan lain sesuai ketentuan).
- PKP (Penghasilan Kena Pajak) = “laba versi pajak” setelah koreksi fiskal (bukan selalu sama dengan laba bersih laporan keuangan).
- PPh 29 = pajak penghasilan kurang bayar di akhir tahun (pajak terutang setahun dikurangi kredit pajak/angsuran yang sudah dibayar).
Catatan amanah: angka pajak itu konsekuensi administrasi negara. Yang penting, hitung dengan jujur dan rapi supaya tidak menzalimi pihak lain (misalnya vendor/klien) dan tidak menipu diri sendiri dalam laporan usaha.
Syarat & data yang perlu disiapkan
- Laporan keuangan minimal: omzet/penjualan, HPP, biaya operasional, laba bersih.
- Rekap transaksi: pembelian, penjualan, gaji, sewa, listrik, internet, ongkir, dll.
- Bukti potong/kredit pajak jika ada: misalnya dipotong PPh 23 oleh klien, atau ada PPh 22 impor, dll.
- Data angsuran PPh 25 (kalau selama tahun berjalan kamu menyetor angsuran).
- Klasifikasi usaha: apakah masih memenuhi syarat PPh Final 0,5% atau sudah tarif normal.
Langkah 0: Cek skema pajak (Final 0,5% atau tarif normal)
Ini penting karena cara hitungnya beda total.
| Skema | Cocok untuk | Dasar hitung | Rumus sederhana | Catatan penting |
|---|---|---|---|---|
| PPh Final 0,5% | UMKM tertentu (omzet setahun ≤ 4,8 M) yang masih dalam masa fasilitas | Omzet bulanan | 0,5% × omzet bulan itu | Ada batas waktu pemakaian. Kalau habis, wajib pindah ke tarif normal. |
| Tarif normal PPh Badan | UMKM yang fasilitas finalnya habis, atau usaha yang sejak awal tidak pakai final | PKP (laba versi pajak) | Tarif × PKP, lalu dikurangi kredit pajak | Bisa dapat fasilitas Pasal 31E (tergantung omzet). |
Kalau kamu bingung, cara paling praktis: cek dulu omzet setahun, cek apakah dulu pernah pakai PPh Final 0,5% dan apakah masa fasilitasnya masih berlaku. Jika tidak, gunakan langkah tarif normal di bawah.
Langkah menghitung PPh Badan (tarif normal) dari nol
Langkah 1 — Hitung laba bersih (komersial) setahun
Ini laba bersih versi laporan keuangan biasa: omzet − HPP − biaya-biaya. Kalau belum punya sistem, minimal buat rekap rapi dulu (bisa dari Excel).
Langkah 2 — Buat koreksi fiskal (rekonsiliasi)
Tidak semua biaya menurut akuntansi boleh mengurangi pajak. Maka ada:
- Koreksi fiskal positif: biaya yang menurut pajak tidak boleh jadi pengurang → ditambahkan kembali.
- Koreksi fiskal negatif: penghasilan yang bukan objek atau sudah final, atau beda pengakuan → dikurangkan sesuai ketentuan.
Hasilnya: laba fiskal.
Langkah 3 — Tentukan PKP (Penghasilan Kena Pajak)
PKP = Laba bersih komersial + koreksi positif − koreksi negatif. Lalu biasanya PKP dibulatkan ke bawah sesuai ketentuan (praktiknya: pembulatan ribuan).
Langkah 4 — Tentukan tarif yang berlaku (22% atau pakai fasilitas Pasal 31E)
Secara umum tarif PPh Badan adalah 22% × PKP. Tetapi untuk badan dengan omzet tertentu ada fasilitas Pasal 31E (intinya “diskon tarif” untuk bagian tertentu).
- Jika peredaran bruto > 50 M: umumnya 22% × PKP.
- Jika peredaran bruto ≤ 4,8 M dan tidak/ sudah tidak pakai final 0,5%: praktiknya bisa mendapatkan tarif efektif 11% × PKP (50% × 22%).
- Jika peredaran bruto 4,8 M s.d. 50 M: fasilitas 31E diterapkan hanya untuk bagian PKP yang proporsional terhadap omzet sampai 4,8 M, sisanya tarif normal.
Langkah 5 — Kurangi kredit pajak (biar ketemu PPh 29 / lebih bayar)
PPh terutang setahun masih harus dikurangi kredit pajak yang sudah dipotong/ disetor selama tahun berjalan, misalnya:
- Dipungut/dipotong pihak lain (contoh: PPh 23 dari klien)
- Angsuran PPh 25 yang kamu bayar bulanan
- Kredit lain sesuai kondisi usaha
Rumus akhir sederhana:
PPh 29 (kurang bayar) = PPh terutang setahun − total kredit pajak. Kalau hasilnya negatif, artinya lebih bayar.
Langkah 6 — Bayar dulu jika kurang bayar, lalu lapor SPT Tahunan
Praktiknya: kalau kurang bayar, biasanya dibayar dulu, baru lapor SPT Tahunan. Untuk urusan sistem pelaporan (DJP Online vs Coretax), ikuti ketentuan dan masa transisi yang berlaku.
Contoh tabel perhitungan PPh Badan (angka sederhana)
Contoh kasus (sederhana): PT ABC tahun 2025 punya omzet Rp3.600.000.000 dan laba bersih komersial Rp420.000.000. Setelah koreksi fiskal, laba fiskal/PKP menjadi Rp500.000.000.
| Komponen | Nilai | Keterangan |
|---|---|---|
| Omzet setahun | Rp3.600.000.000 | Peredaran bruto (cek untuk fasilitas) |
| PKP (setelah koreksi fiskal) | Rp500.000.000 | Ini yang dikenai tarif pajak |
| Tarif | 11% | Ilustrasi fasilitas (50% × 22%) karena omzet ≤ 4,8 M (untuk WP yang memakai skema tarif normal) |
| PPh terutang setahun | Rp55.000.000 | 11% × 500.000.000 |
| Total kredit pajak (misal) | Rp20.000.000 | Contoh: PPh 23 dipotong klien + angsuran PPh 25 |
| PPh 29 (kurang bayar) | Rp35.000.000 | 55.000.000 − 20.000.000 |
Intinya: yang bikin banyak orang “mentok” biasanya ada di 2 titik: (1) koreksi fiskal (biaya mana yang boleh/ tidak), dan (2) kredit pajak (sering lupa menghitung bukti potong/angsuran).
Tips agar tidak salah hitung
- Pisahkan omzet final vs non-final (kalau ada). Penghasilan final tidak dihitung lagi di tarif normal.
- Rapikan bukti potong (misalnya klien memotong PPh 23) agar kredit pajak tidak hilang.
- Jangan campur uang pribadi dan uang usaha. Ini biang kerok laporan jadi kacau.
- Kalau omzet naik mendekati 4,8 M, mulai disiplin pembukuan dari sekarang agar transisi ke tarif normal tidak “kaget”.
Risiko & kesalahan umum
- Salah pilih skema: harusnya sudah tarif normal, tapi masih menghitung final 0,5% padahal masa fasilitas habis → berisiko koreksi.
- Koreksi fiskal tidak dibuat: laba komersial langsung dianggap PKP → sering bikin pajak “terlalu besar” atau “terlalu kecil”.
- Lupa kredit pajak: bukti potong/angsuran tidak dimasukkan → PPh 29 jadi terlihat lebih besar dari seharusnya.
- Terlambat lapor: bisa kena sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku.
FAQ
1) PPh Badan itu dihitung dari omzet atau dari laba?
Tergantung skema. Kalau PPh Final UMKM 0,5% dihitung dari omzet. Kalau tarif normal, dihitung dari PKP (laba versi pajak), bukan omzet.
2) Kalau usaha rugi, apakah tetap bayar PPh Badan?
Kalau tarif normal dan benar-benar rugi fiskal (PKP = 0), maka biasanya tidak ada PPh terutang (tetap wajib lapor SPT). Namun jika kamu berada di skema PPh Final 0,5%, pajak tetap dihitung dari omzet bulanan (meski laba tipis), selama skema final itu yang kamu gunakan.
3) Apa itu PPh 29?
PPh 29 adalah pajak kurang bayar di SPT Tahunan: pajak terutang setahun dikurangi kredit pajak/angsuran.
4) Batas waktu lapor SPT Tahunan Badan kapan?
Umumnya paling lambat 4 bulan setelah akhir tahun pajak. Kalau tahun buku Jan–Des, biasanya sampai 30 April.
5) Kalau saya masih bingung koreksi fiskal, mulai dari mana?
Mulai dari yang paling mudah: rapikan dulu laporan laba rugi + bukti transaksi. Setelah itu baru buat daftar “biaya yang jelas usaha” vs “biaya meragukan”, supaya koreksi fiskal lebih gampang.
Baca juga
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP & Kode Otorisasi DJP 2025 untuk Lapor SPT Tahunan 2026
- Panduan Pembukuan Keuangan Perusahaan Dagang 2025: Contoh Jurnal Umum sampai Laporan
- Cara Membuat Laporan Keuangan Sederhana di Excel untuk UMKM (Langkah + Contoh)
- Cara Buat Invoice di Excel dengan Rumus Otomatis (Lengkap + Contoh Tabel)
- Legalitas Usaha Jasa Desain Grafis: KBLI, NIB, dan Gambaran Skema Pajaknya
Comments
Post a Comment