Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP 2025 untuk Lapor SPT Tahunan 2026 dari Rumah
Diperbarui: 3 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Mulai Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan pada 2026, banyak layanan pajak (termasuk SPT Tahunan) diarahkan menggunakan sistem baru Coretax DJP, menggantikan sebagian fungsi DJP Online lama.
- Wajib Pajak sudah mulai menerima SMS/WA resmi dari KPP yang meminta untuk aktivasi Akun Coretax dan membuat Kode Otorisasi DJP (sertifikat digital).
- Akun Coretax dipakai untuk login ke sistem pajak baru, sedangkan Kode Otorisasi DJP dipakai untuk menandatangani SPT dan dokumen elektronik (pengganti peran EFIN di era lama).
- Untuk aktivasi, siapkan: NIK/NPWP yang sudah sinkron, email aktif, nomor HP, scan/foto KTP, dan koneksi internet yang aman. Semua proses bisa dilakukan sendiri dari rumah tanpa calo.
- Jangan pernah memberikan password, passphrase, OTP, atau file sertifikat digital kepada orang lain. Dari sudut pandang syariat, itu amanah yang harus dijaga dan bisa membuka pintu kedzaliman jika disalahgunakan.
Daftar isi
- Kapan Wajib Pajak perlu aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP?
- Apa itu Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP? Bedanya dengan EFIN lama
- Syarat yang perlu disiapkan sebelum aktivasi Coretax
- Langkah aktivasi Akun Coretax DJP dan pembuatan Kode Otorisasi
- Tips keamanan agar Akun Coretax dan sertifikat digital tetap aman
- Risiko jika tidak aktivasi hingga mendekati musim SPT Tahunan
- FAQ: Pertanyaan yang sering ditanyakan soal Coretax & Kode Otorisasi DJP
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan Wajib Pajak perlu aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP?
Berdasarkan penjelasan DJP, Coretax adalah sistem inti perpajakan baru yang bertahap menggantikan sistem lama, termasuk untuk layanan pendaftaran NPWP, perubahan data, hingga pelaporan SPT secara elektronik.
Mulai Tahun Pajak 2025 (yang SPT-nya dilaporkan di tahun 2026), DJP mengarahkan Wajib Pajak untuk berpindah ke Coretax, sehingga:
- Wajib Pajak yang selama ini lapor via e-Filing DJP Online perlu menyiapkan Akun Coretax.
- Untuk bisa menandatangani SPT dan dokumen elektronik di sistem baru, dibutuhkan Kode Otorisasi DJP (sertifikat digital), bukan hanya EFIN seperti di era lama.
- KPP sudah mulai mengirimkan pesan broadcast berisi imbauan aktivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP jauh sebelum musim SPT agar tidak terjadi penumpukan di awal 2026.
Idealnya, aktivasi dilakukan jauh sebelum Maret 2026 (batas umum SPT Tahunan OP) supaya ada waktu cukup jika terjadi error data, NIK tidak sinkron, atau akun terkunci.
Apa itu Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP? Bedanya dengan EFIN lama
1. Akun Coretax DJP
Akun Coretax adalah akun utama Wajib Pajak untuk mengakses sistem baru DJP. Akun ini biasanya terhubung ke NIK/NPWP, email, dan nomor HP yang didaftarkan.
Melalui Akun Coretax, Wajib Pajak dapat:
- Melihat dan memperbarui data identitas perpajakan.
- Mendaftarkan atau mengubah NPWP secara online.
- Kelak mengakses fitur pelaporan dan pembayaran pajak dalam satu platform terpadu.
2. Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Digital)
Kode Otorisasi DJP adalah sertifikat digital yang dipakai untuk:
- Menandatangani SPT elektronik dan dokumen lain (misalnya permohonan dan formulir digital).
- Mengkonfirmasi bahwa yang mengirim dokumen benar-benar Wajib Pajak yang bersangkutan atau kuasanya.
Jika di sistem lama kita mengenal EFIN sebagai kunci aktivasi e-Filing, di sistem baru perannya lebih diarahkan ke sertifikat digital/Kode Otorisasi yang terpasang di akun.
3. Perbedaan dengan EFIN lama
- EFIN:
- Dibuat untuk aktivasi akun DJP Online/e-Filing.
- Bersifat nomor identifikasi yang dipakai sekali untuk aktivasi lalu disimpan.
- Kode Otorisasi DJP:
- Berbentuk sertifikat digital yang aktif dalam periode tertentu.
- Dipakai untuk menandatangani SPT dan dokumen elektronik di sistem Coretax.
- Lebih mirip “tanda tangan digital” resmi yang mengikat secara hukum.
Dari sisi keamanan dan kemudahan audit, sertifikat digital ini membuat jejak pelaporan pajak jadi lebih jelas dan mengurangi risiko penyalahgunaan akun, selama Wajib Pajak menjaga datanya dengan baik.
Syarat yang perlu disiapkan sebelum aktivasi Coretax
Sebelum mengikuti panduan teknis, pastikan beberapa hal berikut sudah siap:
- NIK dan NPWP sudah sinkron sesuai kebijakan DJP terbaru:
- Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, NIK biasanya berfungsi sekaligus sebagai NPWP 16 digit.
- Jika pernah punya NPWP lama, pastikan statusnya jelas (aktif/NE) dan data tidak saling tumpang tindih.
- Email aktif yang bisa Anda buka sekarang (Gmail/Yahoo/dll.).
- Nomor HP aktif yang bisa menerima SMS/WhatsApp untuk kode OTP.
- Scan/foto KTP yang jelas (jika nanti diperlukan untuk verifikasi).
- Perangkat dan koneksi internet yang cukup stabil:
- Disarankan menggunakan laptop/PC atau HP dengan browser terbaru.
- Hindari wifi publik yang tidak aman ketika membuat akun dan sertifikat digital.
Kalau Anda belum punya NPWP sama sekali, sebaiknya urus terlebih dahulu. Beginisob sudah membahasnya di artikel: Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui.
Langkah aktivasi Akun Coretax DJP dan pembuatan Kode Otorisasi
Catatan penting: tampilan menu bisa sedikit berbeda tergantung pembaruan sistem. Fokus pada prinsipnya, bukan sekadar posisi tombol.
1. Akses portal Coretax dari kanal resmi DJP
- Bukalah situs resmi DJP dari browser, lalu cari menu untuk masuk ke Coretax (biasanya lewat Single Sign-On pajak.go.id atau tautan yang diumumkan resmi).
- Jangan klik link Coretax dari SMS/WA yang mencurigakan. Kalau Anda menerima pesan broadcast, cek ulang alamat web yang tercantum dan cocokkan dengan informasi di situs pajak.go.id.
2. Registrasi/aktivasi Akun Coretax
- Pilih menu Daftar atau Aktivasi Akun (tergantung status Anda).
- Masukkan:
- NIK atau NPWP (sesuai petunjuk di layar).
- Email dan nomor HP yang akan dihubungkan ke akun.
- Kode keamanan (captcha) jika diminta.
- Cek email dan/atau SMS untuk kode OTP atau tautan aktivasi.
- Masukkan OTP/klik tautan sesuai instruksi hingga pendaftaran awal selesai.
3. Verifikasi identitas (bila diminta)
Pada sebagian kasus, sistem bisa meminta:
- Unggah foto/scan KTP yang jelas.
- Foto selfie memegang KTP (liveness check).
Ikuti petunjuk di layar. Pastikan pencahayaan cukup dan data di KTP terbaca.
4. Buat username, password, dan passphrase
- Username biasanya berupa email atau ID tertentu yang Anda tentukan.
- Password:
- Gunakan kombinasi huruf besar, huruf kecil, angka, dan simbol.
- Jangan gunakan tanggal lahir, nama anak, atau pola yang mudah ditebak.
- Passphrase:
- Ini kalimat rahasia yang nanti dipakai untuk menandatangani dokumen digital.
- Anggap seperti “PIN super rahasia”. Jangan bagikan ke siapapun, termasuk konsultan pajak.
5. Login ke Akun Coretax untuk pertama kali
- Masuk ke halaman login Coretax.
- Masukkan username/email dan password yang baru Anda buat.
- Jika diminta, masukkan OTP tambahan yang dikirim ke SMS/email sebagai verifikasi dua langkah.
- Setelah berhasil login, cek apakah data identitas (nama, NIK/NPWP, alamat) sudah benar. Jika ada yang keliru, catat untuk dikonfirmasi ke KPP.
6. Buat Kode Otorisasi DJP (Sertifikat Digital)
Menu dan istilah bisa sedikit berbeda (misalnya “Sertifikat Digital”, “Kode Otorisasi”, atau sejenisnya), tetapi secara umum langkahnya seperti ini:
- Di dashboard Coretax, cari menu yang berkaitan dengan Otorisasi, Sertifikat Digital, atau Digital Certificate.
- Pilih opsi Buat/Generate Sertifikat Digital.
- Isi data yang diminta (biasanya tidak terlalu banyak karena sudah terisi otomatis dari profil Anda).
- Masukkan passphrase yang Anda buat sebelumnya untuk mengonfirmasi.
- Simpan file sertifikat/credential jika sistem memintanya diunduh, atau pastikan status sertifikat digital Anda menjadi Aktif di portal.
7. Uji coba (test) sebelum musim SPT
- Jika sudah tersedia, coba akses menu pelaporan atau fitur lain yang menggunakan sertifikat digital.
- Pastikan tidak ada pesan error terkait “sertifikat tidak ditemukan” atau “kode otorisasi tidak valid”.
- Kalau muncul error, segera hubungi KPP atau kanal resmi sebelum mendekati Maret 2026 agar tidak panik di menit terakhir.
Tips keamanan agar Akun Coretax dan sertifikat digital tetap aman
- Jangan pernah membagikan password, passphrase, OTP, atau file sertifikat digital kepada siapapun — termasuk teman dekat atau kerabat. Dalam perspektif syariat, ini bagian dari menjaga amanah dan mencegah kezhaliman.
- Aktifkan fitur verifikasi dua langkah jika tersedia.
- Gunakan perangkat pribadi untuk akses Coretax; hindari warnet atau komputer kantor yang dipakai banyak orang.
- Logout setelah selesai mengakses, terutama jika menggunakan perangkat yang dipakai bersama.
- Jika menduga akun diakses orang lain (ada login mencurigakan, perubahan data tidak dikenal), segera:
- Ganti password dan passphrase.
- Hubungi KPP atau call center resmi DJP.
Risiko jika tidak aktivasi hingga mendekati musim SPT Tahunan
Menunda aktivasi Akun Coretax dan pembuatan Kode Otorisasi DJP bisa menimbulkan beberapa masalah praktis:
- Anda kesulitan mengakses layanan elektronik ketika sistem lama sudah mulai dibatasi.
- Berisiko antre panjang di KPP hanya untuk hal-hal teknis yang sebenarnya bisa disiapkan jauh hari.
- Jika dampaknya sampai terlambat lapor SPT, bisa muncul sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku (misalnya denda keterlambatan SPT Tahunan).
Selain itu, dari sisi amanah, menunda urusan wajib (termasuk kewajiban pajak yang diwajibkan negara selama tidak memerintahkan maksiat) tanpa uzur yang jelas bukanlah kebiasaan yang baik. Lebih tenang bila urusan teknis seperti ini diselesaikan lebih awal.
FAQ: Pertanyaan yang sering ditanyakan soal Coretax & Kode Otorisasi DJP
1. Apakah semua Wajib Pajak wajib punya Akun Coretax?
Secara bertahap, iya, terutama bagi yang:
- Wajib lapor SPT Tahunan.
- Memiliki kewajiban pemotongan/pemungutan pajak (misalnya pengusaha, badan, pemberi kerja).
Meskipun saat ini beberapa layanan lama masih berjalan, ke depan Coretax akan menjadi pintu utama layanan pajak digital.
2. Saya sudah punya akun DJP Online dan EFIN, tetap perlu Coretax?
Iya, karena sistem baru akan berpusat di Coretax. Akun DJP Online dan EFIN lama tidak otomatis menggantikan kebutuhan untuk punya Akun Coretax dan sertifikat digital.
3. Berapa biaya aktivasi Akun Coretax dan Kode Otorisasi DJP?
Tidak dipungut biaya (gratis). Jika ada pihak yang meminta bayaran “biaya aktivasi akun Coretax/Kode Otorisasi DJP” di luar ketentuan resmi, patut dicurigai.
4. Bagaimana kalau saya menerima SMS/WA soal Coretax, tapi takut hoaks?
Langkah aman:
- Jangan klik link apa pun di pesan tersebut.
- Buka sendiri situs resmi pajak di browser, lalu cari informasi terkait Coretax.
- Kalau masih ragu, hubungi KPP atau call center resmi. Jangan menghubungi nomor kontak yang hanya tercantum dalam pesan mencurigakan.
5. Saya UMKM atau freelancer dengan penghasilan kecil, apakah tetap perlu aktivasi?
Jika Anda termasuk yang sudah memiliki NPWP dan ada kewajiban SPT, sebaiknya tetap aktivasi. Selain untuk patuh aturan, data pajak yang rapi juga membantu ketika mengurus perizinan usaha, pinjaman syariah, atau kerja sama bisnis yang membutuhkan bukti kepatuhan pajak.
Comments
Post a Comment