Diperbarui: 27 November 2025
Ringkasan cepat:
- Di 2025, toko online dan bisnis digital termasuk usaha yang wajib punya NIB sebagai identitas dan izin berusaha, karena sudah masuk skema OSS RBA berbasis risiko.
- Kebanyakan toko online berada di KBLI perdagangan eceran melalui media/jaring komputer dengan tingkat risiko rendah, sehingga umumnya cukup NIB + kewajiban pajak yang benar.
- Owner Muslim tetap wajib memastikan jenis usahanya halal; perizinan negara tidak mengubah status halal/haram barang, tapi tetap wajib dipatuhi selama tidak memerintahkan maksiat.
- Dokumen dasar yang perlu disiapkan: e-KTP, NPWP (sangat dianjurkan), email & nomor HP aktif, data usaha, dan NIB dari portal OSS RBA.
- Marketplace dan platform digital semakin sering meminta NIB & NPWP penjual serta bukti izin khusus (PIRT, BPOM, halal, SNI) untuk jenis produk tertentu.
- Menjalankan toko online tanpa izin resmi berisiko: sulit naik kelas, rawan masalah pajak, dan bisa terkena sanksi administrasi jika ada penertiban.
Daftar isi
- Kapan toko online wajib punya izin usaha?
- Apa saja izin inti untuk toko online & bisnis digital di 2025?
- Syarat & dokumen mengurus perizinan toko online
- Langkah mengurus izin usaha toko online di OSS 2025
- Tips agar perizinan toko online cepat beres & tetap syar'i
- Risiko menjalankan toko online tanpa izin resmi
- FAQ singkat seputar perizinan toko online 2025
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan toko online wajib punya izin usaha?
Pertanyaan klasik: “Saya baru jualan online kecil-kecilan, apakah sudah wajib punya izin?”
Dalam praktik di lapangan, pemerintah memandang toko online = usaha juga. Jadi selama aktivitas jual beli sudah berlangsung terus-menerus untuk tujuan profit, secara prinsip kamu sudah termasuk pelaku usaha dan seharusnya punya identitas usaha resmi (minimal NIB).
Beberapa tanda bahwa toko onlinemu sudah sebaiknya (atau bahkan wajib) punya izin:
- Penjualan dilakukan secara rutin, bukan hanya menjual barang bekas pribadi sesekali.
- Sudah punya branding sendiri: nama toko, logo, kemasan, dan strategi promosi.
- Mulai menerima order dari luar kota/provinsi dan omzet terus bertumbuh.
- Ingin mengajukan modal usaha, ikut program pemerintah, atau kerja sama dengan brand/marketplace besar.
- Produk yang dijual menyentuh aspek kesehatan, pangan, kosmetik, obat, dan sejenisnya yang biasanya butuh izin teknis tambahan.
Secara regulasi, di rezim OSS RBA, hampir semua jenis usaha – termasuk toko online dan bisnis digital – diarahkan untuk memiliki NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas dan dasar perizinan lanjutan.
Apa saja izin inti untuk toko online & bisnis digital di 2025?
Untuk kebanyakan toko online skala UMKM di 2025, gambaran perizinan inti bisa disederhanakan menjadi beberapa kelompok berikut:
1. Legalitas dasar: identitas pelaku & usaha
- KTP & NIK pemilik – identitas dasar yang juga dipakai saat membuat akun OSS RBA dan NPWP.
- NPWP (Orang Pribadi atau Badan) – sangat dianjurkan untuk memudahkan urusan pajak dan kerja sama dengan pihak lain (bank, marketplace, dsb.).
- NIB (Nomor Induk Berusaha) – identitas usaha yang diterbitkan lewat OSS RBA dan menjadi dasar perizinan usaha berbasis risiko.
2. Perizinan berusaha berbasis risiko via OSS
Di OSS RBA, toko online biasanya memakai KBLI perdagangan eceran melalui media/jaring komputer. Untuk kategori ini, tingkat risiko pada umumnya rendah, sehingga:
- NIB saja sudah berfungsi sebagai izin berusaha utama, selama kamu mematuhi komitmen yang tercantum.
- Jika menjual produk tertentu (misalnya pangan olahan, kosmetik, obat), bisa muncul kewajiban Sertifikat Standar dan izin teknis sektor terkait.
3. Izin teknis & sertifikasi produk (jika relevan)
Perizinan teknis ini tergantung jenis produk, bukan sekadar karena jualanmu lewat internet. Contoh:
- PIRT/SPP-IRT untuk pangan industri rumah tangga skala kecil (makanan rumahan dalam kemasan).
- Izin edar BPOM untuk pangan olahan, kosmetik, obat tradisional, suplemen, dsb.
- Sertifikasi Halal dari BPJPH untuk produk yang wajib halal.
- SNI atau SNI Bina UMK untuk produk tertentu yang memerlukan standar khusus.
Di Beginisob.com, masing-masing izin teknis ini sudah dibahas di artikel terpisah yang bisa kamu jadikan panduan lanjutan (lihat bagian Baca juga).
4. Kewajiban pajak pedagang online
Secara prinsip, toko online punya kewajiban pajak yang sama dengan usaha offline:
- PPh atas penghasilan sesuai skema yang berlaku (misalnya tarif UMKM, PPh Final tertentu, dsb.).
- PPN bila sudah berstatus PKP (Pengusaha Kena Pajak) dan omzet melampaui batas tertentu.
- Di banyak marketplace, sebagian PPh sekarang dipungut otomatis oleh platform, tapi kamu tetap punya kewajiban pelaporan yang benar.
Untuk urusan pajak, NIB dan NPWP yang rapi akan sangat memudahkanmu ketika ada verifikasi atau saat mengajukan fasilitas pembiayaan syariah yang legal dan halal (bukan kredit berbasis riba).
Syarat & dokumen mengurus perizinan toko online
Secara praktis, sebelum duduk di depan laptop untuk mengurus izin, siapkan dulu hal-hal ini:
1. Data pribadi pemilik
- e-KTP (NIK 16 digit sudah aktif di Dukcapil).
- NPWP pribadi (jika belum punya, bisa dibuat dulu; Beginisob sudah membahas cara daftar NPWP online 2025 via Coretax DJP).
- Email pribadi yang aktif dan sering dipakai.
- Nomor HP yang bisa menerima SMS/WhatsApp verifikasi.
2. Data usaha toko online
- Nama toko atau brand (usahakan konsisten dengan nama di marketplace & media sosial).
- Alamat usaha (boleh alamat rumah jika masih usaha rumahan).
- Perkiraan modal usaha dan jumlah tenaga kerja (kalau masih sendiri juga tidak masalah, tulis sesuai kenyataan).
- Deskripsi jenis barang/jasa yang dijual secara online.
3. Data perizinan dasar
- Akun OSS RBA (email & password) bila sudah pernah mendaftar.
- NIB dan daftar KBLI jika sudah pernah membuat NIB sebelumnya.
Kalau kamu benar-benar mulai dari nol, kamu bisa langsung mengurus NIB dengan mengikuti panduan di artikel Cara Membuat NIB Online di OSS 2025: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui.
Langkah mengurus izin usaha toko online di OSS 2025
Berikut alur ringkas mengurus perizinan toko online dengan memanfaatkan OSS RBA. Ini bisa kamu jadikan “peta jalan” sebelum membaca panduan teknis yang lebih detail di artikel Beginisob lain.
Langkah 1 – Pastikan usaha halal & produk jelas
Dari sudut pandang syariat, poin pertama justru bukan administrasi, tapi jenis usaha:
- Pastikan barang/jasa yang dijual halal: bukan minuman keras, judi, produk pornografi, riba, dan hal-hal yang jelas diharamkan.
- Untuk produk yang sensitif (pangan, obat, kosmetik), pastikan komposisi jelas dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
Perizinan negara tidak mengubah hukum halal/haram, tapi Muslim yang taat justru berusaha memadukan usaha halal + perizinan yang tertib.
Langkah 2 – Bikin akun OSS RBA
- Buka situs resmi OSS RBA di oss.go.id.
- Pilih menu Daftar dan buat akun pelaku usaha (perorangan atau badan).
- Masukkan NIK, email, dan nomor HP → konfirmasi lewat tautan di email.
Langkah 3 – Lengkapi profil pelaku usaha
- Login ke OSS RBA dengan akun yang sudah dibuat.
- Isi profil pelaku usaha: nama lengkap, alamat, NPWP (kalau sudah punya), dan data lain yang diminta.
Langkah 4 – Daftar NIB untuk toko online
- Pilih menu untuk membuat NIB.
- Isi data usaha: nama usaha, alamat, modal, jumlah tenaga kerja.
- Pilih KBLI yang sesuai untuk toko online, biasanya kategori perdagangan eceran melalui media/jaring komputer.
- OSS akan menampilkan tingkat risiko dan kebutuhan izin (Rendah / Menengah, dsb.). Untuk toko online biasa, umumnya cukup NIB sebagai izin utama.
- Konfirmasi data → terbitkan NIB → unduh dan simpan PDF-nya.
Jika butuh panduan yang benar-benar detail dengan screenshot, kamu bisa baca Step by Step Cara Daftar NIB UMKM di OSS RBA (Update 2025).
Langkah 5 – Cek apakah ada sertifikat standar/izin tambahan
Setelah NIB terbit, cek di dashboard OSS apakah:
- Usahamu hanya butuh NIB saja (risiko rendah).
- Butuh Sertifikat Standar (pernyataan mandiri atau terverifikasi) untuk kegiatan tertentu.
- Butuh izin teknis lain (misalnya untuk pangan, kesehatan, lingkungan, dan sebagainya).
Kalau ada kewajiban sertifikat standar, ikuti petunjuk OSS atau baca panduan khusus di artikel Beginisob tentang Sertifikat Standar dan PP 28/2025.
Langkah 6 – Sesuaikan data dengan marketplace & website
Setelah punya NIB, kamu bisa:
- Mengisi data legalitas toko di marketplace (NIB, NPWP, nama usaha).
- Menampilkan informasi legalitas di website usaha, profil sosial media, dan katalog digital.
- Menyimpan dokumen dalam bentuk arsip digital (PDF di cloud) dan arsip fisik (map khusus legalitas).
Tips agar perizinan toko online cepat beres & tetap syar'i
1. Jujur tentang jenis usaha & omzet
Isi data usaha sesuai kenyataan. Jangan sengaja mengecilkan atau mengaburkan jenis kegiatan hanya demi menghindari izin tambahan. Dalam Islam, kejujuran dalam muamalah termasuk kewajiban; memanipulasi data bisa jadi bentuk penipuan dan berpotensi merugikan orang lain.
2. Pilih KBLI yang benar-benar sesuai
Jangan asal pilih KBLI hanya karena judulnya terlihat keren. Pilihlah yang paling menggambarkan aktivitas utama toko onlinemu. Jika bingung, kamu bisa mencontoh pemilihan KBLI untuk blog/media di artikel Beginisob yang membahas Contoh Pengisian Bidang Usaha di OSS RBA untuk Blogger & Media Online.
3. Rapikan NPWP & administrasi pajak sejak awal
Walaupun omzet masih kecil, membiasakan diri mencatat pemasukan-pengeluaran dan memahami kewajiban pajak sejak dini akan memudahkan ketika usahamu membesar. Usaha yang legal dan tertib pajak juga lebih mudah mengakses pembiayaan syariah yang halal.
4. Hati-hati memilih jasa konsultan perizinan
Kalau kamu memutuskan memakai jasa konsultan perizinan:
- Pastikan mereka transparan, tidak menawarkan jalan pintas yang jelas melanggar aturan.
- Pastikan semua akun (OSS, DJP) tetap atas nama kamu, bukan dikendalikan sepenuhnya oleh pihak ketiga.
- Kontrak kerja sama sebaiknya tertulis, jelas fee dan ruang lingkup pekerjaannya.
Dari sudut pandang syariah, menghindari gharar (ketidakjelasan) dalam akad jasa juga bagian dari menjaga keberkahan usaha.
5. Jangan lupa update data jika usaha berubah
Jika toko onlinemu berkembang, misalnya:
- Menambah jenis produk yang lebih berisiko (kosmetik, obat, pangan olahan).
- Pindah dari usaha perorangan ke PT/ badan usaha lain.
- Pindah alamat gudang atau lokasi usaha.
Segera update data di OSS dan, bila perlu, di sistem pajak. Beginisob juga sudah membahas cara mengubah data NIB & KBLI di OSS 2025 yang bisa kamu jadikan rujukan.
Risiko menjalankan toko online tanpa izin resmi
Banyak pemilik toko online merasa, “Ah, saya kan cuma jualan di Instagram / marketplace, ngapain repot pakai izin?”. Padahal, ada beberapa risiko yang perlu kamu sadari:
1. Sulit mengakses modal & program resmi
Bank, lembaga pembiayaan, dan program bantuan UMKM hampir selalu meminta:
- NIB dan data usaha di OSS.
- NPWP yang aktif dan benar.
- Dokumen pendukung lain (laporan keuangan, izin teknis, dsb.).
Tanpa legalitas, toko onlinemu bisa saja terus berjalan, tapi akan sulit naik kelas ketika butuh modal lebih besar.
2. Rawan masalah dengan platform & pelanggan
Marketplace dan platform digital semakin ketat terhadap seller yang tidak jelas legalitasnya. Akun bisa:
- Dibatasi fitur tertentu (misalnya tidak bisa ikut program khusus).
- Kesulitan memproses komplain pelanggan yang melibatkan dokumen resmi.
- Bahkan ditutup jika melanggar ketentuan yang terkait legalitas dan keamanan produk.
3. Potensi sanksi administrasi & pajak
Jika omzet sudah besar tetapi sejak awal tidak tertib izin dan pajak, risiko yang mungkin muncul antara lain:
- Tagihan pajak yang menumpuk dengan denda dan sanksi.
- Kesulitan menjelaskan asal-usul transaksi saat ada pemeriksaan.
- Masalah ketika ingin menjual usaha (valuasi turun karena legalitas tidak rapi).
4. Dari sisi syariah: keberkahan usaha berkurang
Seorang Muslim dianjurkan taat kepada ulil amri dalam hal-hal yang ma'ruf. Aturan administrasi yang dibuat negara untuk menjaga keteraturan usaha termasuk dalam kategori ini selama tidak bertentangan dengan syariat. Mengabaikannya tanpa alasan yang syar'i bisa mengurangi keberkahan hasil usaha.
FAQ singkat seputar perizinan toko online 2025
1. Jualan online dari rumah dengan omzet kecil, apakah sudah wajib punya NIB?
Secara prinsip, iya, idealnya tetap punya NIB, karena kamu tetap dianggap pelaku usaha. Namun dalam praktik, banyak orang memulainya sambil belajar merapikan administrasi. Saran praktis: begitu merasa usahamu mulai berjalan stabil (order rutin, mulai serius mengembangkan brand), segera urus NIB agar jalannya lebih tenang dan siap berkembang.
2. Kalau sudah punya NIB, apakah otomatis aman dari semua kewajiban izin?
Tidak. NIB adalah identitas & izin berusaha dasar. Untuk jenis produk tertentu (pangan, kosmetik, obat, alat kesehatan, dsb.) masih ada izin teknis tambahan seperti PIRT, BPOM, halal, atau SNI yang harus dipenuhi. OSS akan menampilkan komitmen dan kewajiban izin lanjutan itu per KBLI.
3. Apakah jualan di marketplace tetap wajib lapor pajak?
Ya. Meski sebagian PPh bisa dipungut oleh marketplace, kamu tetap memiliki kewajiban pelaporan dan penghitungan pajak sesuai omzet dan skema pajak yang berlaku. Menunda terlalu lama hanya membuat penataan pajakmu semakin berat di masa depan.
4. Bagaimana jika saya ingin usaha tetap sesuai syariah?
Beberapa prinsip yang bisa dipegang:
- Pilih produk yang jelas halal dan tidak mengandung unsur yang diharamkan.
- Hindari akad yang mengandung riba, gharar berat, dan penipuan.
- Gunakan fasilitas pembiayaan syariah ketika butuh modal, bukan pinjaman berbunga tinggi.
- Taat aturan perizinan selama tidak memaksa melakukan maksiat; ini bagian dari memenuhi kewajiban muamalah secara tertib.
5. Kalau sudah lama jualan tanpa izin, apakah akan langsung kena sanksi saat daftar NIB?
Umumnya tidak. Proses pendaftaran NIB di OSS tidak otomatis “menghukummu” atas masa lalu. Justru lebih baik terlambat merapikan legalitas daripada tidak pernah sama sekali. Setelah NIB terbit, kamu bisa mulai menata laporan keuangan dan pajak secara bertahap.
Baca juga di Beginisob.com
- Cara Membuat NIB Online di OSS 2025: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui
- Step by Step Cara Daftar NIB UMKM di OSS RBA (Update 2025)
- PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar
- Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui
- Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025: dari NIB sampai Izin Teknis
- Akibat Usaha Tanpa NIB & Izin Resmi di 2025: Risiko Serius dan Cara Mengurus Legalitas UMKM
Comments
Post a Comment