Diperbarui: 9 Mei 2026. Artikel ini membahas cara lapor SPT Tahunan di Coretax untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM yang omzet usahanya tidak lebih dari Rp500 juta dalam satu tahun pajak. Banyak pelaku UMKM kecil mengira bahwa omzet di bawah Rp500 juta berarti tidak perlu melakukan apa-apa. Padahal, untuk Wajib Pajak Orang Pribadi UMKM, omzet sampai dengan Rp500 juta memang tidak dikenai PPh Final UMKM 0,5%, tetapi kewajiban lapor SPT Tahunan tetap ada. Bedanya, yang dilaporkan adalah data omzet, harta, utang, keluarga, dan informasi pajak lain sesuai kondisi sebenarnya. Kesalahan yang sering terjadi adalah pelaku usaha hanya fokus pada kalimat “tidak bayar pajak”, lalu lupa membuat pencatatan omzet bulanan. Akibatnya, saat masuk Coretax, bingung mengisi Lampiran L3B, bingung membedakan omzet dan laba, atau tidak tahu harus mengisi nihil seperti apa. Artikel ini dibuat untuk membantu Anda menyelesaikan masalah tersebut dari awal sampai akhir. Ringkasan cepat...
Coretax UMKM 2026: Cara Lapor SPT Jika Omzet di Bawah Rp500 Juta dan Tetap Wajib Lapor