Skip to main content

Daftar Pustaka APA 7 untuk Undang-Undang, PP, Permen, dan Perda: Format yang Benar dari Sumber Resmi JDIH

Diperbarui: 20 Desember 2025

Ringkasan cepat:

  • Untuk rujukan peraturan Indonesia, kampus biasanya memilih 1 dari 2 gaya: (A) gaya legal (mengacu pola sitasi hukum/Bluebook) atau (B) gaya “dokumen pemerintah” (group author + tahun + judul + URL). Jangan dicampur.
  • Kalau dosen hanya bilang “APA 7” tanpa aturan tambahan, yang paling aman dan mudah diterima lintas jurusan adalah: group author (Republik Indonesia/Pemerintah Daerah/Kementerian) + tahun + judul peraturan + situs resmi (JDIH/Peraturan.go.id) + URL.
  • Ambil naskah dari sumber resmi (JDIH pusat/daerah, Peraturan.go.id, JDIH Setkab). Hindari PDF “re-upload” dari blog/Drive karena rawan beda versi.

Daftar isi

Kapan perlu memasukkan peraturan ke daftar pustaka?

Umumnya, peraturan perlu kamu masukkan ke daftar pustaka jika:

  • Kamu mengutip pasal/ayat atau menjadikan peraturan sebagai dasar teori/dasar hukum (skripsi, jurnal, laporan kebijakan).
  • Diminta eksplisit oleh pedoman kampus/jurnal.

Namun, pada sebagian pedoman (terutama yang ketat gaya legal), peraturan bisa diperlakukan sebagai sitasi dalam teks (atau catatan kaki) dan tidak selalu masuk ke daftar pustaka. Karena itu, kuncinya adalah ikuti pedoman kampus/jurnal.

Apa itu sitasi peraturan di APA 7 (dan kenapa sering beda aturan)?

Di APA 7, “legal materials” sering mengikuti konvensi sitasi hukum (di banyak referensi internasional mengacu pada pola Bluebook), dan konvensi hukum bisa berbeda antar negara. Karena peraturan Indonesia tidak memakai sistem “U.S.C./reporter” seperti contoh luar negeri, banyak kampus akhirnya memakai pendekatan yang paling praktis: memperlakukan peraturan sebagai dokumen pemerintah (group author + tahun + judul + sumber resmi + URL).

Syarat data sebelum menulis rujukan dari JDIH

Sebelum menulis satu baris daftar pustaka, pastikan kamu punya data ini (minimal):

  • Jenis: UU / PP / Perpres / Permen / Perda.
  • Nomor dan Tahun.
  • Judul resmi (“tentang …”) sesuai naskah.
  • Instansi/jurisdiksi yang menerbitkan (mis. Republik Indonesia, Kementerian X, Pemerintah Provinsi Y).
  • URL resmi dari JDIH/portal peraturan yang memuat naskah (lebih bagus jika ke halaman dokumen, bukan file acak).

Opsional (kalau kampus/jurnal minta lebih detail):

  • Nomor dan tahun Lembaran Negara/Berita Negara (jika ada di metadata).
  • Tanggal penetapan / pengundangan.

Diagnosis cepat (decision tree)

  • Pedoman kampus/jurnal kamu meminta catatan kaki + gaya hukum? → Ikuti pedoman itu (jangan dipaksa jadi “author–date”).
  • Pedoman hanya menulis “APA 7” tanpa detail legal? → Pakai model dokumen pemerintah (paling aman dan mudah diaudit).
  • Kamu butuh menulis pasal spesifik (Pasal/Ayat)? → Di dalam teks, tulis Pasal/Ayatnya; di daftar pustaka tetap rujuk dokumennya 1 kali.
  • Dokumen yang kamu punya bukan dari portal resmi (mis. PDF dari blog/Drive)? → Cari versi resmi di JDIH terlebih dulu.

Checklist 1–3 menit sebelum final

  • Semua peraturan yang disebut di isi tulisan sudah punya sitasi yang konsisten?
  • Nama peraturan, nomor, tahun, dan judulnya sama persis dengan naskah resmi?
  • Kamu pakai satu gaya saja (legal atau dokumen pemerintah), tidak campur?
  • URL yang kamu tulis berasal dari sumber resmi (JDIH/Peraturan.go.id/JDIH Setkab/JDIH Pemda), bukan re-upload?
  • Kalau ada singkatan (mis. “UU ITE”), kamu sudah perkenalkan nama lengkapnya dulu di penyebutan pertama?

Langkah-langkah: ambil data resmi dari JDIH + tulis rujukan

Langkah 1 — Temukan naskah resmi (bukan salinan)

  1. Mulai dari portal resmi: JDIH (pusat/daerah) atau Peraturan.go.id, atau JDIH Setkab (untuk Perpres/PP tertentu).
  2. Cari dengan pola: [jenis] + nomor + tahun (contoh: “PP 5 2021”).
  3. Buka halaman dokumen, lalu cek: nomor, tahun, judul dan pastikan sesuai.

Catatan anti-hoaks: Jangan pakai PDF yang “judulnya mirip” tapi metadata tidak jelas. Untuk karya ilmiah, rujukan harus bisa diaudit.

Langkah 2 — Catat elemen wajib

  1. Salin judul resmi lengkap “tentang …” dari halaman dokumen atau halaman awal PDF.
  2. Catat instansi/jurisdiksi: Republik Indonesia (untuk UU/PP/Perpres) atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (untuk Perda), atau Kementerian X (untuk Permen).
  3. Salin URL resmi dokumen/halaman dokumen.

Langkah 3 — Tentukan model penulisan yang kamu pakai

  • Model A (dokumen pemerintah – rekomendasi aman): Group author. (Tahun). Judul peraturan (jenis, nomor, tahun). Nama situs resmi. URL
  • Model B (gaya legal/pedoman khusus): ikuti pedoman kampus/jurnal (kadang memakai catatan kaki dan format berbeda).

Langkah 4 — Tulis sitasi di dalam teks (in-text)

Untuk karya ilmiah yang memakai gaya author–date, ini pola yang paling mudah dipahami:

  • Parafrase (naratif): Menurut Undang-Undang Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul], …
  • Parafrase (parentetik): … (Republik Indonesia, [YYYY]).
  • Jika butuh pasal: … (Republik Indonesia, [YYYY], Pasal [n] ayat [m]).

Kalau kampusmu lebih suka singkatan (mis. “UU ITE”), perkenalkan dulu di awal: “Undang-Undang Nomor … (selanjutnya disebut UU ITE).” Setelah itu baru gunakan singkatan secara konsisten.

Template siap pakai (UU, PP, Perpres, Permen, Perda)

Gunakan tabel ini sebagai “cetakan”. Kamu tinggal ganti bagian dalam […].

Jenis Group author (disarankan) Template daftar pustaka (model dokumen pemerintah)
Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Republik Indonesia. ([YYYY]). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul]. [Nama situs resmi]. [URL]
Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Republik Indonesia. ([YYYY]). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul]. [Nama situs resmi]. [URL]
Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Republik Indonesia. ([YYYY]). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul]. [Nama situs resmi]. [URL]
Peraturan Menteri (Permen) Kementerian [Nama Kementerian] Kementerian [Nama Kementerian]. ([YYYY]). Peraturan Menteri [Nama Kementerian] Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul]. [Nama situs resmi]. [URL]
Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah [Provinsi/Kabupaten/Kota] [Nama] Pemerintah [Provinsi/Kabupaten/Kota] [Nama]. ([YYYY]). Peraturan Daerah [Provinsi/Kabupaten/Kota] [Nama] Nomor [X] Tahun [YYYY] tentang [Judul]. [Nama situs resmi]. [URL]

Contoh format jadi (dengan placeholder yang bisa kamu ganti)

Contoh 1 (UU):
Republik Indonesia. (1999). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. [URL]

Contoh 2 (PP):
Republik Indonesia. (2021). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. [URL]

Contoh 3 (Permen):
Kementerian [Nama Kementerian]. (2020). Peraturan Menteri [Nama Kementerian] Nomor [X] Tahun 2020 tentang [Judul]. Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum. [URL]

Contoh 4 (Perda):
Pemerintah Provinsi [Nama]. (2023). Peraturan Daerah Provinsi [Nama] Nomor [X] Tahun 2023 tentang [Judul]. JDIH Pemerintah Provinsi [Nama]. [URL]

Catatan: Bagian [URL] isi dengan tautan resmi. Bila kampusmu meminta “Diakses tanggal …”, tambahkan di akhir sesuai pedoman kampus (jangan menebak tanggal).

Tabel cepat: masalah → penyebab → solusi

Masalah Penyebab paling umum Solusi yang benar
Format daftar pustaka peraturan ditolak dosen Kamu pakai gaya berbeda dari pedoman kampus Ikuti pedoman kampus/jurnal dulu; kalau tidak ada, pakai model “dokumen pemerintah” dan konsisten
Judul peraturan tidak sama dengan naskah Menyalin dari blog/quote medsos Ambil judul dari halaman dokumen JDIH atau halaman awal PDF resmi
Link/URL tidak bisa dibuka saat dicek URL dari re-upload/Drive atau halaman sementara Pakai tautan dari JDIH/portal resmi (halaman dokumen jika tersedia)
Di teks kamu menulis “UU ITE”, tapi di daftar pustaka tidak jelas Singkatan tidak diperkenalkan Tulis nama lengkap + nomor/tahun dulu, baru perkenalkan singkatannya
Pasal yang kamu rujuk “ngambang” Kamu tidak menulis Pasal/Ayat saat diperlukan Di in-text citation, tambahkan Pasal/Ayat (mis. Pasal 4 ayat 1) sesuai kebutuhan

Tips biar tidak revisi berulang

  • Jangan campur gaya: kalau sudah group author (Republik Indonesia, 2021), jangan tiba-tiba jadi gaya catatan kaki hukum di daftar pustaka.
  • Untuk “UU/PP/Perpres”, group author biasanya cukup Republik Indonesia. Untuk “Permen”, pakai nama kementerian. Untuk “Perda”, pakai Pemda yang menetapkan.
  • Kalau ada versi “perubahan” (mis. “Perubahan atas …”), pastikan kamu mengutip dokumen yang benar (asli vs perubahan).
  • Secara amanah ilmiah (selaras syariat): jangan mencantumkan peraturan yang tidak kamu pakai di isi tulisan, dan jangan mengarang nomor/tahun.

Risiko & kesalahan umum

  • Keliru versi (pakai naskah lama padahal sudah diubah) → analisis jadi salah.
  • Rujukan tidak bisa diaudit (link tidak resmi/putus) → nilai turun atau diminta revisi.
  • Nomor/tahun salah karena salin dari sumber sekunder → berbahaya untuk integritas akademik.

FAQ

1) Apakah peraturan Indonesia wajib masuk daftar pustaka kalau gaya APA 7?

Tergantung pedoman kampus/jurnal. Banyak yang mewajibkan masuk daftar pustaka; sebagian yang memakai gaya legal ketat bisa menaruhnya pada sitasi dalam teks/catatan kaki. Ikuti pedoman yang paling otoritatif di tempatmu.

2) “Author”-nya peraturan itu siapa?

Untuk model dokumen pemerintah, “author” yang paling aman adalah instansi/jurisdiksi (Republik Indonesia, Kementerian X, Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota).

3) Kalau saya mengutip pasal, apakah perlu ditulis di daftar pustaka?

Pasal/ayat ditulis di in-text citation (di isi tulisan). Di daftar pustaka, cukup cantumkan dokumen peraturannya.

4) Bolehkah pakai link PDF dari blog yang sudah merangkum UU/PP?

Tidak disarankan. Pakai sumber resmi (JDIH/Peraturan.go.id/JDIH Setkab/JDIH Pemda) agar versi dokumen valid dan bisa diaudit.

5) Jika kampus meminta “diakses tanggal”, bagaimana menulisnya?

Ikuti pedoman kampus: tambahkan “Diakses [tanggal]” di akhir entri. Gunakan tanggal akses yang benar (jangan menebak).

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved