Diperbarui: 26 November 2025
Ringkasan cepat:
- Setelah daftar NPWP online di Coretax DJP, pengajuan Anda akan melewati beberapa status seperti Draft, Lengkap/Kirim, Verifikasi, Terima, atau Tolak.
- Untuk NPWP yang sudah lama aktif, status bisa berubah menjadi Non Efektif (NE) atau NE Sementara bila memenuhi kriteria tertentu (misalnya usaha berhenti, penghasilan di bawah PTKP, dll.).
- Memahami arti tiap status membantu Anda menentukan langkah: apakah hanya perlu menunggu, melengkapi dokumen, atau menghubungi KPP.
- Artikel ini bersifat informatif; pembahasan hukum pajak dari sudut pandang fiqih Islam tidak dibahas secara rinci di sini.
Daftar Isi
- Kapan Anda perlu mengecek status NPWP online?
- Apa saja status permohonan NPWP online di Coretax DJP?
- Syarat dan data yang perlu disiapkan untuk cek status
- Langkah-langkah cek status NPWP online 2025 di Coretax
- Tips membaca status dan kapan perlu hubungi KPP
- Risiko jika mengabaikan status NPWP
- FAQ singkat status NPWP online
- Artikel terkait di Beginisob.com
1. Kapan Anda perlu mengecek status NPWP online?
Setelah mengirim formulir pendaftaran NPWP secara online, sistem Coretax tidak selalu langsung menampilkan status “disetujui”. Ada tahapan internal di DJP sebelum permohonan diterima atau ditolak.
Anda sebaiknya mulai rutin mengecek status NPWP online ketika:
- Baru selesai daftar NPWP online dan belum menerima email NPWP elektronik.
- Diminta kantor/HRD untuk segera menyerahkan NPWP aktif, tetapi proses pendaftaran masih berjalan.
- NPWP lama jarang dipakai dan Anda khawatir statusnya berubah menjadi Non Efektif (NE).
- Mendapat notifikasi dari DJP atau pihak lain bahwa ada kendala pada NPWP Anda (misalnya saat daftar NIB, OSS, atau layanan keuangan).
Dengan memahami status di dashboard Coretax, Anda bisa menilai apakah cukup menunggu atau perlu menghubungi KPP untuk klarifikasi.
2. Apa saja status permohonan NPWP online di Coretax DJP?
Istilah dan tampilan antarmuka dapat mengalami pembaruan, tetapi secara garis besar beberapa status yang sering muncul antara lain:
2.1 Status saat pendaftaran NPWP baru
- Draft
Formulir pendaftaran sudah dibuat tetapi belum dikirim ke DJP. Anda masih bisa mengubah isi data sebelum menekan tombol kirim. - Lengkap / Kirim
Formulir sudah diisi dan dikirim. Berkas berada dalam antrean untuk diproses sistem dan/atau petugas KPP. - Verifikasi
Data pendaftaran Anda sedang diteliti oleh petugas pajak. Pada tahap ini secara umum NPWP elektronik sudah dapat digunakan, namun DJP masih meneliti kelengkapan dan kebenaran data. - Terima
Permohonan pendaftaran disetujui. NPWP elektronik semestinya dikirim ke email, dan status di dashboard menunjukkan bahwa pendaftaran selesai. - Tolak
Permohonan tidak diterima. Biasanya disertai alasan singkat, misalnya data tidak sesuai, dokumen kurang, atau terjadi masalah teknis tertentu.
2.2 Status terkait NPWP yang sudah pernah aktif
- Aktif
NPWP dapat digunakan untuk pelaporan dan pembayaran pajak. - Non Efektif (NE)
Status yang menunjukkan bahwa sementara waktu kewajiban perpajakan tidak lagi berjalan aktif (misalnya karena tidak lagi memenuhi syarat subjektif/objektif tertentu, usaha berhenti, atau penghasilan di bawah ketentuan pelaporan). NPWP belum dihapus, tetapi untuk sementara “diistirahatkan”. - NE Sementara
Mirip dengan NE, tetapi sifatnya lebih jelas sebagai non efektif sementara dan masih bisa diaktifkan kembali ketika wajib pajak kembali memenuhi syarat. - Dihapus
NPWP sudah dihapus dari sistem sesuai permohonan dan keputusan DJP. Dalam kondisi ini, NPWP tidak lagi digunakan.
Status di atas biasanya bisa dilihat di dashboard Coretax atau melalui layanan lain yang terhubung dengan data DJP (misalnya saat Anda mengurus layanan pajak tertentu).
3. Syarat dan data yang perlu disiapkan untuk cek status
Sebelum mengecek status NPWP online, ada beberapa data dan akses yang perlu dipastikan:
- Akun Coretax DJP yang aktif (email dan password saat mendaftar NPWP online).
- Alamat email yang masih bisa Anda akses (untuk cek notifikasi dari DJP).
- Nomor HP yang tercatat saat pendaftaran (jika dibutuhkan untuk OTP atau verifikasi tambahan).
- Browser yang up to date dan koneksi internet yang stabil.
Jika Anda lupa password, gunakan fitur lupa password di Coretax atau hubungi KPP sesuai petunjuk resmi DJP.
4. Langkah-langkah cek status NPWP online 2025 di Coretax
Gambaran umum alur cek status pendaftaran NPWP baru di Coretax DJP kurang lebih sebagai berikut:
-
Buka portal Coretax DJP
Akses melalui alamat resmi yang digunakan DJP untuk pendaftaran dan layanan NPWP online. -
Login menggunakan akun pendaftaran
Masukkan email/ID pengguna dan password yang Anda buat saat pendaftaran. Isi kode keamanan (captcha) bila diminta. -
Masuk ke menu riwayat permohonan
Di dashboard, cari menu yang menampilkan riwayat pendaftaran atau daftar pengajuan. Di sinilah status permohonan akan ditampilkan. -
Perhatikan kolom “Status”
Di samping data permohonan, akan terlihat status seperti Draft, Lengkap/Kirim, Verifikasi, Terima, atau Tolak. Catat tanggal dan perubahan status dari waktu ke waktu. -
Cek email untuk NPWP elektronik
Jika status sudah “Terima”, biasanya NPWP elektronik dikirim ke email terdaftar. Periksa folder inbox dan spam secara berkala. -
Untuk NPWP lama: cek status aktif/NE
Jika ingin mengetahui apakah NPWP lama masih aktif atau sudah NE, Anda bisa:- Mengecek melalui fitur yang tersedia di Coretax (bila disediakan).
- Menghubungi KPP, call center DJP, atau kanal resmi lain untuk konfirmasi.
Tampilan menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Selalu pastikan Anda mengakses situs resmi dan bukan tiruan.
5. Tips membaca status dan kapan perlu hubungi KPP
Beberapa tips berikut bisa membantu Anda mengambil langkah yang tepat setelah melihat status di Coretax:
- Draft berlama-lama → kemungkinan Anda belum menekan tombol kirim. Jika memang ingin mendaftar, lanjutkan pengisian dan kirim permohonan.
- Verifikasi terlalu lama → jika status ini bertahan cukup lama tanpa perubahan, Anda bisa menghubungi KPP tempat Anda terdaftar dan menanyakan perkembangan permohonan.
- Tolak → baca baik-baik alasan penolakan (jika ada), perbaiki data/dokumen yang kurang, lalu ajukan kembali sesuai petunjuk.
- NE / NE Sementara → berarti NPWP sedang tidak efektif. Jika Anda sudah kembali memenuhi syarat (misalnya punya usaha lagi atau penghasilan sudah di atas batas tertentu), tanyakan prosedur mengaktifkan kembali NPWP ke KPP.
- Selalu simpan bukti → simpan tangkapan layar (screenshot) status dan email yang terkait, untuk memudahkan bila ada klarifikasi ke petugas.
6. Risiko jika mengabaikan status NPWP
Mengabaikan status NPWP (baik status pendaftaran baru maupun status aktif/NE) bisa menimbulkan beberapa masalah administratif, misalnya:
- Keterlambatan memiliki NPWP ketika sudah diwajibkan oleh aturan (misalnya saat sudah bekerja atau punya usaha tertentu).
- Hambatan dalam urusan usaha, misalnya pengajuan NIB, izin usaha, atau kerja sama dengan perusahaan yang mensyaratkan NPWP aktif.
- Data pajak tidak rapi, yang pada jangka panjang bisa menyulitkan jika ada program rekonsiliasi atau penertiban administrasi.
- Kesulitan mengakses layanan keuangan tertentu yang mensyaratkan NPWP aktif.
Agar legalitas usaha dan administrasi keuangan lebih rapi, sebaiknya status NPWP selalu dipantau, terutama ketika ada perubahan pekerjaan, usaha, atau alamat.
7. FAQ singkat status NPWP online
1. Berapa lama biasanya status pendaftaran di Coretax berubah dari “Verifikasi” ke “Terima”?
Tidak ada angka baku yang sama untuk semua orang. Dalam banyak kasus, perubahan status bergantung pada kelengkapan data dan beban kerja KPP yang memproses. Jika status “Verifikasi” bertahan terlalu lama, Anda dapat menghubungi KPP untuk memastikan tidak ada dokumen yang kurang.
2. Kalau status sudah “Terima” tetapi saya belum menerima email NPWP, apa yang harus dilakukan?
Pertama, periksa folder spam atau promosi di email. Jika tetap tidak ditemukan, Anda bisa mencetak NPWP elektronik langsung dari sistem (jika tersedia) atau meminta bantuan KPP untuk mengirim ulang atau mencetak kartu NPWP fisik.
3. Apa bedanya status NE dengan penghapusan NPWP?
Status Non Efektif (NE) menunjukkan bahwa NPWP sementara tidak aktif menjalankan kewajiban perpajakan, tetapi belum dihapus. Penghapusan NPWP berarti NPWP benar-benar dihapus dari basis data sesuai keputusan DJP. NPWP NE dalam banyak kasus masih bisa diaktifkan kembali, sedangkan NPWP yang sudah dihapus perlu prosedur tersendiri jika ingin memiliki NPWP lagi.
4. Bagaimana cara mengaktifkan kembali NPWP yang berstatus NE?
Secara umum, wajib pajak perlu mengajukan permohonan pengaktifan kembali ke KPP dengan menjelaskan bahwa ia telah kembali memenuhi syarat sebagai wajib pajak (misalnya sudah punya penghasilan di atas batas tertentu atau usaha berjalan lagi). Detail teknis mengikuti ketentuan dan prosedur DJP yang berlaku saat itu.
5. Apakah artikel ini membahas hukum pajak dari sudut pandang syariat Islam?
Tidak. Artikel ini fokus pada penjelasan teknis dan administratif seputar status NPWP di sistem DJP. Untuk pembahasan hukum pajak dalam fiqih Islam, sebaiknya merujuk kepada penjelasan ulama dan ustadz yang berpegang pada Al-Qur’an dan Sunnah dengan pemahaman salaf. Pajak hukum asalnya haram, karena mengambil sesuatu yang bukan haknya. Namun jika diwajibkan oleh penguasa, maka ini harus dilakukan dalam rangka menolak kemudharatan yang lebih besar. Selama penguasa tidak melarang sholat maka kita tidak boleh memberontak.
8. Artikel terkait di Beginisob.com
- Cara Daftar NPWP Online 2025 via Coretax DJP: Syarat, Langkah, & Tips Disetujui
- Panduan Lengkap Legalitas Usaha UMKM 2025: NIB, NPWP, hingga Izin Teknis
- Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025: dari NIB sampai Izin Teknis
- 7 Kesalahan Legalitas Usaha yang Bikin UMKM Sulit Dapat Modal (dan Cara Memperbaikinya)
Comments
Post a Comment