Sertifikat Standar OSS 2025: Perbedaan Pernyataan vs Terverifikasi, Cara Urus & Cek Status (Lengkap + Tips UMKM)
Intinya:
- Wajib Sertifikat Standar untuk KBLI risiko menengah:
- Menengah Rendah (MR) → Pernyataan mandiri (self‑declare).
- Menengah Tinggi (MT) → Wajib diverifikasi instansi teknis.
- Semua proses via OSS RBA.
1) Apa itu Sertifikat Standar di tahun 2025?
Sertifikat Standar adalah pernyataan dan/atau bukti bahwa pelaku usaha memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha yang ditetapkan oleh kementerian/lembaga terkait. Dalam rezim PP 28/2025, konsep ini berlanjut sebagai instrumen legalitas untuk kegiatan berisiko menengah melalui sistem OSS RBA.
Intinya: SS = legalitas berbasis standar yang terbit via OSS sesuai tingkat risiko KBLI.
2) Kapan usaha wajib punya Sertifikat Standar?
- Risiko Menengah Rendah (MR) → NIB + Sertifikat Standar (pernyataan mandiri).
- Risiko Menengah Tinggi (MT) → NIB + Sertifikat Standar terverifikasi oleh instansi teknis sebelum “aktif”.
- Risiko Tinggi (T) → umumnya memerlukan izin sektoral (bukan SS).
Lihat panduan resmi kategori perizinan di laman Panduan OSS.
3) Pernyataan vs Terverifikasi — apa bedanya?
| Aspek | Pernyataan (MR) | Terverifikasi (MT) |
|---|---|---|
| Cara | Self‑declare di dashboard OSS setelah melengkapi persyaratan. | Diverifikasi oleh instansi teknis (desk review dan/atau visit). |
| Waktu aktif | Umumnya aktif setelah submit pernyataan (tetap patuhi standar). | Aktif setelah status “Terverifikasi” di OSS. |
| Dokumen | Form pernyataan + lampiran standar sederhana. | Lampiran teknis sektoral (uji, rekomendasi, sertifikasi, dll.). |
| Pengawasan | Sampling/berkala. | Lebih ketat (tergantung sektor & lokasi). |
Proses verifikasi SS dijelaskan dalam halaman panduan OSS: Pemrosesan Verifikasi Sertifikat Standar.
4) Dokumen umum yang sering diminta
Catatan: Dokumen spesifik berbeda per KBLI/instansi. Cek daftar persyaratan yang muncul di OSS saat memilih KBLI.
- NIB (sudah terbit).
- Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/RDTR) atau pernyataan sesuai mekanisme OSS di wilayah tanpa RDTR.
- Persetujuan lingkungan (AMDAL/UKL‑UPL jika wajib).
- Bukti standar teknis sektoral (higiene, K3, uji alat/lab, sertifikat kompetensi, dsb.).
- Data usaha: alamat lokasi, kapasitas, tenaga kerja, & informasi investasi.
5) Langkah mengurus Sertifikat Standar di OSS 2025
- Login ke oss.go.id sebagai pelaku usaha.
- Pilih/registrasi KBLI sesuai kegiatan. Sistem menampilkan tingkat risiko & persyaratan.
- Lengkapi data usaha (lokasi, kapasitas, investasi) hingga bisa validasi risiko.
- Unggah lampiran sesuai daftar persyaratan.
- MR: centang pernyataan pemenuhan standar → submit.
- MT: submit & tunggu verifikasi instansi teknis (lihat notifikasi di dashboard).
- Pantau status hingga aktif (MR) atau “Terverifikasi” (MT), lalu unduh PDF SS untuk arsip.
6) Cara cek status Sertifikat Standar
Masuk Dashboard OSS RBA → Perizinan Berusaha → pilih NIB/kegiatan → lihat kolom Status (mis. Draft, Proses, atau Telah Terverifikasi). Untuk MT, cek juga riwayat verifikasi/rekomendasi dari instansi.
Panduan verifikasi oleh K/L & Pemda tersedia di:
• Verifikasi SS oleh K/L •
Verifikasi SS oleh Pemda
7) Kendala umum & solusi cepat
- Status lama “Menunggu/Terverifikasi” (MT) → Hubungi DPMPTSP/instansi teknis, siapkan NIB & ID permohonan; gunakan kanal bantuan OSS.
- Persyaratan berubah setelah update aturan → rujuk PP 28/2025 & panduan OSS terbaru.
- Salah pilih KBLI → lakukan perubahan data dari dashboard, lalu sesuaikan dokumen.
8) FAQ singkat
Apakah Sertifikat Standar wajib dicetak?
Tidak selalu. Bentuk elektronik (PDF) di OSS umumnya cukup. Ikuti arahan instansi bila perlu lembar fisik/stempel.
Bolehkah beroperasi dengan status “Belum/Tidak Terverifikasi”?
MR: setelah submit pernyataan, status umumnya aktif (tetap patuhi standar).
MT: tunggu status “Terverifikasi” sebelum beroperasi penuh sesuai ketentuan sektor.
Berapa lama proses verifikasi?
Bervariasi per sektor/daerah & kelengkapan berkas. Pantau dashboard OSS dan hubungi instansi teknis bila melebihi SLA lokal.
Baca juga di Beginisob
Referensi resmi
- PP 28/2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko — peraturan.go.id, JDIH BPK
- OSS RBA (situs resmi): oss.go.id
- Panduan Verifikasi Sertifikat Standar oleh K/L: oss.go.id/panduan
- Panduan Verifikasi Sertifikat Standar oleh Pemda: oss.go.id/panduan
- Halaman daftar panduan OSS: oss.go.id/id/panduan
Disclaimer: Informasi bersifat umum dan bukan nasihat hukum. Persyaratan tiap KBLI/daerah dapat berbeda. Selalu rujuk dokumen resmi & dashboard OSS.
Comments
Post a Comment