Standar Bangunan Gedung merupakan panduan yang penting dalam industri konstruksi untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kualitas bangunan. Untuk memastikan bahwa proses konstruksi berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan, diperlukan konsultan yang berkualifikasi dan memiliki Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konsultan. Dalam panduan ini, kita akan membahas secara rinci syarat-syarat dan prosedur pembuatan SBU Konsultan sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2016.
Panduan Lengkap Pembuatan SBU Konsultan
Dengan memahami dan mematuhi semua persyaratan dan prosedur yang telah ditetapkan, calon pemohon dapat memperoleh SBU Konsultan dengan lancar dan legalitas yang terjamin. Semoga panduan ini bermanfaat dalam memahami proses pembuatan SBU Konsultan secara lengkap.
Syarat Pembuatan SBU Konsultan
Pembuatan SBU Konsultan memiliki persyaratan umum dan khusus yang harus dipenuhi. Persyaratan umum meliputi memiliki Nomor Induk Usaha (NIB), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Akta Pendirian Perusahaan, Izin Usaha Jasa (IU Jasa) Konsultan, dan tenaga ahli yang memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) dan Sertifikat Keterampilan Teknis (SKT) yang sesuai dengan bidang keahliannya.
Sementara itu, persyaratan khusus mencakup memiliki kantor tetap yang memenuhi persyaratan, peralatan kerja yang memadai, dan sistem manajemen mutu yang sesuai dengan standar yang berlaku.
Proses Pengajuan SBU Konsultan
Proses pengajuan SBU Konsultan dilakukan secara online melalui sistem Online Single Submission (OSS). Langkah-langkahnya meliputi:
1. Membuat Akun OSS. Langkah pertama adalah membuat akun OSS untuk memulai proses pengajuan.
2. Membuat Permohonan SBU Konsultan. Setelah memiliki akun OSS, langkah selanjutnya adalah membuat permohonan SBU Konsultan melalui platform tersebut.
3. Melengkapi Persyaratan Administrasi dan Teknis. Calon pemohon harus melengkapi semua persyaratan administrasi dan teknis sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
4. Menyetorkan Biaya PNBP. Penerimaan negara bukan pajak (PNBP) harus disetorkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
5. Tunggu Proses Verifikasi dan Validasi. Permohonan akan diproses oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui proses verifikasi dan validasi.
6. Penerbitan SBU Konsultan. Jika permohonan disetujui, SBU Konsultan akan diterbitkan dan dapat digunakan untuk keperluan konsultasi dalam proyek konstruksi.
Biaya Pembuatan SBU Konsultan
Biaya PNBP untuk pembuatan SBU Konsultan bervariasi tergantung pada luas area proyek yang akan ditangani. Informasi lebih lanjut mengenai biaya ini dapat diperoleh melalui Kementerian PUPR atau lembaga terkait.
Catatan Penting
Sebelum mengajukan SBU Konsultan, penting untuk berkonsultasi dengan konsultan atau lembaga terkait untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan persyaratan yang diperlukan. Hal ini akan memastikan bahwa proses pengajuan berjalan lancar dan efisien.
Sumber Informasi
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Bangunan Gedung menjadi rujukan utama dalam pembuatan SBU Konsultan. Informasi lebih lanjut juga dapat diperoleh melalui website resmi Kementerian PUPR https://perizinan.pu.go.id/portal/SBU.html.
Comments
Post a Comment