Adapun, prosedur jual beli tanah adalah sebagai berikut:
1. Setelah menyepakati harga tanah, maka Pembeli dan Penjual datang ke Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membuat AJB tanah. Persyaratan AJB bagi penjual:
- Sertifikat Asli hak atas tanah yang akan dijual.
- KTP
- Bukti pembayaran PBB (10 tahun terakhir).
- Surat Persetujuan Suami atau Istri bagi yang sudah berkeluarga.
- Kartu Keluarga.
Sedangkan persyaratan AJB bagi calon pembeli
- КТÐ
- KK
2. Proses Pembuatan AJB di Kantor PPAT
- Sebelum membuat Akta Jual Beli, PPAT melakukan pemeriksaan mengenai keaslian sertifikat ke kantor Pertanahan.
- Pembuatan Akta Jual Beli: Dihadiri oleh penjual dan calon pembeli atau orang yang diberi kuasa (secara tertulis), dihadiri oleh sekurang-kurangnya dua orang saksi, PPAT membacakan akta dan menjelaskan isi dan maksud pembuatannya, bila isi akta telah disetujui oleh penjual dan calon pembeli, maka akta ditandatangani oleh penjual, calon pembeli, saksi-saksi dan PPAT. Akta dibuat dua lembar asli, satu lembar disimpan di Kantor PPAT, dan satu lembar lainnya disampaikan ke Kantor Pertanahan untuk balik nama, kepada penjual dan pembeli masing-masing diberikan salinannya.
3. Setelah pembuatan AJB, PPAT menyerahkan berkas AJB ke Kantor Pertanahan untuk balik nama, penyerahan dilaksanakan selambat-lambatnya tujuh hari kerja sejak ditandatanganinya akta tersebut. Dan berkas yang diserahkan:
- Surat permohonan balik nama yang ditanda tangani oleh pembeli.
- Akta jual beli PPAT.
- Sertifikat hak atas tanah.
- KTP pembeli dan penjual.
- Bukti pelunasan pembayaran PPh. f. Bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan.
4. Proses di Kantor Pertanahan
- Setelah berkas disampaikan, Kantor Pertanahan memberikan tanda bukti penerimaan permohonan balik nama kepada PPAT, selanjutnya PPAT menyerahkannya kepada Pembeli.
- Nama pemegang hak lama (penjual) di dalam buku tanah dan sertifikat dicoret dengan tinta hitam dan diparaf oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
- Nama pemegang hak yang baru atau pembeli ditulis pada halaman dan kolom yang ada pada buku tanah dan sertifikat dengan dibubuhi tanggal pencatatan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk.
- Dalam 14 (empat belas) hari pembeli sudah dapat mengambil sertifikat yang sudah jadi atas nama pembeli di kantor pertanahan.
Comments
Post a Comment