Bank Islam adalah berdasarkan prinsip Islam dan tidak mengijinkan pembayaran dan penerimaan bunga tetapi pembagian keuntungan. Bank Islam punya tujuan yang sama persis dengan bank konvensional kecuali bank Islam dijalankan dibawah hukum islam. Karakteristik Bank Islam yang terkenal adalah keadilan dan kesamaan melalui pembagian keuntungan dan kerugian dan melarang bunga.
Prinsip untuk Bank Islam sebagai berikut
1. Melarang Bunga
Bunga secara keras dilarang oleh Islam dan dipahami sebagai haram (tidak diizinkan). Islam melarang kaum Muslim untuk menerima atau memberi bunga. Islam hanya mengijinkan satu jenis pinjaman dan itu adalah Qardhil Hassan (pinjaman yang murah hati) di mana peminjam tidak dikenakan bunga atau tambahan jumlah dari uang yang dipinjam.
2. Pembagian yang Seimbang
Riba dilarang dalam Islam. Bank menyediakan dana untuk modal dengan wirausaha berbagi risiko bisnis dan dalam pembagian keuntungan. Islam mendorong orang Muslim untuk menanam uang mereka dan menjadi partner dengan tujuan berbagi keuntungan dan risko dalam bisnis meskipun posisinya sebagai kreditor. Dalam Islam. pembiayaan didasarkan pada iman dimana pemberi pinjaman dan peminjam harus berbagi risiko bisnis secara seimbang. Konsep dari pembagian risiko dan hasil berbeda antara bank Islam dan bank konvensional, dimana peminjam harus membayar pokok pinjaman dengan bunga, tanpa memperhatikan untung atau rugi dari usaha.
3. Uang sebagai "Modal Potensial"
Dalam Islam, uang hanya alat pertukaran. Tidak ada nilai dalam dirinya sendiri. Oleh karena itu, seharusnya tidak diijinkan menilai tinggi terhadap uang, melalui pembayaran bunga tetap, ketika meyimpan di bank atau ketikan meminjamkan kepada seseorang. Uang diperlakukan sebagai "modal potensial". Akan menjadi modal riil hanya ketika uang digabung dengan sumberdaya yang lain yang bertanggung jawab untuk menjalankan aktivitas yang produktif. Islam meyakini waktu nilai uang, tetapi hanya ketika hal itu diperlakukan sebagai modal, bukan ketika itu sebagai untuk modal potensial. Prinsip ini mendorong Muslim untuk menginvestasikan uang kedalam bisnis secara berbeda. Penimbunan uang adalah haram. Uang punya daya beli tetapi hanya untuk tujuan digunakan. Itu tidak bisa digunakan untuk meningkatkan daya beli tanpa aktivitas yang produktif.
4. Melarang Gharar
Sistem keuangan Islam melarang penimbunan dan melarang transaksi yang memiliki kharakteristik ghaner (ketidakpastian yang tinggi) dan maysir (judi). Di bawah larangan ini, transaksi ekonomi yang dimasuki harus bebas dari ketidakpastian, risiko dan spekulasi. Dalam hukum bisnis, gharar berarti bank terlibat pada bisnis yang dimana bank tidak memiliki pengetahuan yang cukup atau pada transaksi yang sangat berisiko.
5. Kontrak yang Suci
Bank Islam memegang tanggung jawab kontrak dan berkewajiban untuk memberikan informasi secara utuh. Hal ini dimaksudkan untuk mengurangi risiko asimetri informasi dan risiko moral. Pihak yang disebut dalam kontrak harus memiliki pengetahuan yang baik tentang produk yang dimaksud untuk dipertukarkan sebagai hasil dari transaksi mereka. Lebih jauh lagi, tiap pihak tidak bisa menentukan sebelumnya jaminan keuntungan. Ini didasarkan prinsip "ketidakpastian keuntungan", dengan penafsiran yang ketat, tidak mengijinkan konsumen bertanggung jawab untuk membayar pokok pinjaman ditambah jumlah nilai inflasi. Dibalik larangan ini adalah untuk melindungi yang lemah dari eksploitasi.
6. Kegiatan Syariah yang Disetujui
Bank Islam mengambil bagian dalam aktivitas bisnis yang tidak melanggar hukum syariah. Contoh, investasi pada bisnis yang berhubungan alkohol dan berjudi adalah sangat dilarang. Bank Islam diharapkan untuk membangun Syariah Supervisory Board terdiri dari hukum syariah yang bertindak sebagai auditor syariah yang independent dan penasihat untuk bank. Mereka bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa kegiatan dari bank Islam tidak bertentangan dengan etika Islam.
Comments
Post a Comment