Contoh kasus hukum pidana dan perdata serta penyelesaiannya secara hukum negara Indonesia kita menyadari bahwa kasus hukum pidana dan perdata bangsa saat ini terutama masyarakat kita sangat memprihatinkan sehingga kita harus memfokuskan untuk membahas secara mendalam tentang realistis kasus hukum pidana dan perdata yang menjadi fenomena dikalangan masyarakat bangsa kita pada umumnya sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Artikel ini akan membahas contoh kasus hukum pidana dan perdata beserta penyelesaiannya secara hukum.
Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya
Pasal 364 KUHP:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 PERMA 2/2012:
Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Seperti sidang pelanggaran lalu lintas," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom.
Lantas Hibnu memberikan contoh maling ayam yang masuk dalam kategori pencurian biasa. Saat tertangkap tangan oleh masyarakat maka harus segera dilaporkan oleh polisi. Lalu hari itu juga dibuat berkas singkat yang ringkasannya dikirim ke jaksa. "Dibuat hari itu juga," kata doktor hukum pidana ini.
Lalu si maling ayam diperbolehkan pulang. Tetapi si maling wajib datang ke pengadilan saat dia di sidang. Proses dari polisi hingga sidang di pengadilan tersebut waktunya tidak boleh lama-lama. "Maksimal 2 minggu," kata Hibnu.
Nah di pengadilan tersebut si maling akan disidang cepat. Cukup 1 hari dan sekali sidang dengan pembuktian saat itu juga. Tidak sampai dalam hitungan hari, si maling ayam divonis oleh hakim tunggal dan langsung dipidana saat itu juga.
"Karena ini tindak pidana ringan maka tidak ada upaya hukum banding kasasi. Berkekuatan hukum tetap saat itu juga," ungkapnya.
Tetapi dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ini, pencurian ringan bukan berarti tidak dihukum. Hanya proses sidangnya dipercepat. "Tidak berarti di bawah Rp Rp 2,5 juta ke bawah kemudian bebas. Tidak! Tetapi diproses, tetapi tidak boleh ditahan," jelas Ketua MA Harifin Tumpa.
Hutang Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain:
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.
PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPerdata) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI (SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN).
PRESTASI dapat berupa:
1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
2. Diberi Tanggal
3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya.
Catatan :
1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;
2. Lakukan Upaya Mediasi.
Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.
Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian dan Penyelesaiannya Secara Hukum
Hukum Pidana, sebagai salah satu bagian independen dari Hukum Publik merupakan salah satu instrumen hukum yang sangat urgen eksistensinya sejak zaman dahulu. Hukum ini ditilik sangat penting eksistensinya dalam menjamin keamanan masyarakat dari ancaman tindak pidana, menjaga stabilitas negara dan (bahkan) merupakan “lembaga moral” yang berperan merehabilitasi para pelaku pidana. Hukum ini terus berkembang sesuai dengan tuntutan tindak pidana yang ada di setiap masanya.Hukum Pidana sebagai Hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat diterapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana. Seperti perbuatan yang dilarang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Korupsi, Undang-Undang HAM dan lain sebagainya. Hukum pidana adalah hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan hukuman bagi yang melanggarnya
Contoh Kasus Hukum Pidana Pencurian
Dikutip dari detikcom ada kasus kecil seperti pencurian sandal jepit oleh AAL atau pencurian 6 piring oleh Rasminah mengusik rasa keadilan masyarakat. Guna merespons rasa keadilan itu, Mahkamah Agung (MA) menghidupkan lagi pasal-pasal pidana ringan yang selama ini tidak pernah dipakai oleh polisi dan jaksa. Alhasil, pencurian ringan di bawah Rp 2,5 juta hukuman maksimalnya tidak lagi 5 tahun penjara tetapi cukup 3 bulan dan tidak harus ditahan.Bagaimana Proses Penangan dan Penyelesaiannya secara Hukum di Indonesia?
Perlu dilihat juga mengenai harga dari objek yang dicuri. Jika harganya tidak lebih dari Rp 2,5 juta, maka dianggap pencurian ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda KUHP (”PERMA 2/2012”):Pasal 364 KUHP:
Perbuatan yang diterangkan dalam pasal 362 dan pasal 363 butir 4, begitu pun perbuatan yang diterangkan dalam pasal 363 butir 5, apabila tidak dilakukan dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, jika harga barang yang dicuri tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam karena pencurian ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 1 PERMA 2/2012:
Kata-kata "dua ratus puluh lima rupiah" dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
"Seperti sidang pelanggaran lalu lintas," kata pengamat hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman, Purwokerto, Jawa Tengah, Hibnu Nugroho, saat berbincang dengan detikcom.
Lantas Hibnu memberikan contoh maling ayam yang masuk dalam kategori pencurian biasa. Saat tertangkap tangan oleh masyarakat maka harus segera dilaporkan oleh polisi. Lalu hari itu juga dibuat berkas singkat yang ringkasannya dikirim ke jaksa. "Dibuat hari itu juga," kata doktor hukum pidana ini.
Lalu si maling ayam diperbolehkan pulang. Tetapi si maling wajib datang ke pengadilan saat dia di sidang. Proses dari polisi hingga sidang di pengadilan tersebut waktunya tidak boleh lama-lama. "Maksimal 2 minggu," kata Hibnu.
Nah di pengadilan tersebut si maling akan disidang cepat. Cukup 1 hari dan sekali sidang dengan pembuktian saat itu juga. Tidak sampai dalam hitungan hari, si maling ayam divonis oleh hakim tunggal dan langsung dipidana saat itu juga.
"Karena ini tindak pidana ringan maka tidak ada upaya hukum banding kasasi. Berkekuatan hukum tetap saat itu juga," ungkapnya.
Tetapi dengan munculnya Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP ini, pencurian ringan bukan berarti tidak dihukum. Hanya proses sidangnya dipercepat. "Tidak berarti di bawah Rp Rp 2,5 juta ke bawah kemudian bebas. Tidak! Tetapi diproses, tetapi tidak boleh ditahan," jelas Ketua MA Harifin Tumpa.
Contoh Kasus Hukum Perdata Hutang Piutang dan Penyelesaiannya Secara Hukum
Hutang piutang adalah hutang kita kepada orang (lain), dan hutang orang (lain) kepada kita. Yang artinya adanya suatu kewajiban untuk melaksanakan janji untuk membayar. Hutang piutang adalah wilayah koridor hukum perdata, yakni aturan yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lainnya, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan atau pribadi.Hutang Piutang dianggap sah secara hukum apabila dibuat suatu perjanjian. Yakni perjanjian yang berdasarkan hukum yang diatur pada Pasal 1320 KUHPerd, meliputi antara lain:
- Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya. Bahwa semua pihak menyetujui materi yang diperjanjikan, tidak ada paksaan atau dibawah tekanan.
- Cakap untuk membuat perjanjian. Kata mampu dalam hal ini adalah bahwa para pihak telah dewasa, tidak dibawah pengawasan karena prerilaku yang tidak stabil dan bukan orang-orang yang dalam undang-undang dilarang membuat suatu perjanjian tertentu.
- Mengenai suatu hal tertentu. Perjanjian yang dilakukan menyangkut obyek/hal yang jelas.
- Suatu sebab yang halal. Bahwa perjanjian dilakukan dengan itikad baik bukan ditujukan untuk suatu kejahatan atau perbuatan melawan hukum.
Syarat pertama dan kedua menyangkut subyek, sedangkan syarat ketiga dan keempat mengenai obyek. Terdapatnya cacat kehendak (keliru, paksaan, penipuan) atau tidak cakap untuk membuat perikatan, mengenai subyek mengakibatkan perjanjian dapat dibatalkan. Sementara apabila syarat ketiga dan keempat mengenai obyek tidak terpenuhi, maka perjanjian batal demi hukum. Berangkat dari uraian pengertian singkat diatas, maka penyelesaian masalah hukum terkait hutang – piutang yang dibuat atas dasar perjanjian.
PERJANJIAN ADALAH SUATU PERISTIWA DIMANA SESEORANG BERJANJI KEPADA SESEORANG LAIN ATAU DIMANA DUA ORANG ITU SALING BERJANJI UNTUK MELAKSANAKAN SESUATU HAL (pasal 1313 KUHPerdata) SESUATU HAL ITU ADALAH PRESTASI (SALING MENGUNTUNGKAN DAN TIDAK SALING MERUGIKAN).
PRESTASI dapat berupa:
- Sepakat bagaimana menyerahkan/ berbagi sesuatu.
- Melakukan sesuatu.
- Tidak melakukan sesuatu.
Contoh Kasus Hukum Perdata Hutang Piutang ( Ilustrasi )
"Daeng" wanprestasi kepada si "Abang", selama 5 tahun hutang tidak dibayar - bayar sebesar 20 Juta. Dan si "Abang" pun akhirnya menggugat dengan menguraikan Posita (kronologis peristiwa), dan Petitum (Tuntutan kerugian dan minta membayar bunga selama 5 tahun sebesar 10 %bulan) Persidangan pun digelar. "Abang" dapat membuktikan wanprestasi tersebut dan akhirnya si "Daeng" dinyatakan telah terbukti wanprestasi. Majelis Hakim pun mengadili dan memutus menghukum tergugat membayar Rp 120 juta (dengan perincian 20Jt X 2% = Rp 2 Jt (2jt X 60 bln/ 5 thn) ditambah bayar biaya perkara. Apabila "Daeng" tidak ada uang untuk membayar, maka dapat meminta sita eksekusi jaminan. Seperti rumah akan disita, jika tidak mau yah preventif aparat kepolisan yang akan turun tangan.Bagaimana Cara Menggugat dan Penyelesaiannya Secara Hukum di Indonesia ?
Melaporkan ke pihak kepolisian dan Mengajukan gugatan perdata ke pengadilan. Perlu diingat bahwa cara alternatif penyelesaian masalah hutang – piutang apabila:- Dilaporkan ke Polisi. Polisi akan bertindak apabila disertai 2 alat bukti yang cukup, maka dari itu perjanjian secara tidak tertulis diharapkan melibatkan orang lain untuk menjadi saksi. Uang tidak akan bisa kembali, karena orang yg terbukti bersalah tersebut telah menjalani hukuman. Masalah selesai, hati puas, walau uang tidak kembali dan memberi efek jera kepada pelaku.
- Mengugat ke Pengadilan. Gugatan dilakukan apabila jika salah satu pihak wanprestasi/tidak melakukan sesuai perjanjian, dan apabila berhasil maka mempunyai akibat hukum yang pasti, antara lain: Membayar kerugian yang diderita oleh pihak lain berupa ganti-rugi; Dilakukan pembatalan perjanjian; Peralihan resiko; Membayar biaya perkara jika sampai berperkara penyelesaiannya dimuka hakim.
1. Ditujukan (dialamatkan) kepada PN sesuai dengan kompetensi relatif
2. Diberi Tanggal
3. Identitas Para Pihak (nama lengkap, alamat lengkap)
4. Fundamentum Petendi/ Posita Gugatan/ Dalil Gugatan, wajib memuat dua unsur:
- Dasar Hukum: Penegasan atau penjelasan mengenai Hubungan Hukum antara Penggugat - Materi dan atau Objek Sengketa – Tergugat;
- Dasar Fakta: Penjelasan Pernyataan Fakta atau Peristiwa yang terjadi disekitar hubungan hukum dimaksud.
6. Ditandatangani Penggugat atau Kuasanya.
Catatan :
- Untuk mengajukan gugatan dan tuntutan tanpa kuasa hukum atau pengacara dapat dilakukan secara sendiri (Tapi anda harus menguasai ilmu hukum perdata tersebut secara mendalam sebab anda akan kesulitan dalam beracara), kalau tidak bisa alangkah baiknya urusan tersebut anda serahkan kepada kuasa hukum/Advokat yang profesional.
- Proses Perkara Perdata memakan biaya yang tidak sedikit dan cukup lama memakan waktu. Contoh : Apabila anda menggugat minimal uang yang akan dikeluarkan sebesar 600 s/d 1 jt rupiah. Biaya ini relatif tidak pasti tergantung pengadilan yang menggelar pekara dan tergantung banyaknya pihak yang akan digugat.
1. Lakukan Upaya musywarah untuk mufakat;
2. Lakukan Upaya Mediasi.
Mediasi merupakan bentuk intervensi penyelesaian konflik dalam masyarakat yang membutuhkan kehadiran pihak ketiga sebagai penengah. Terkadang setiap orang, tim, kelompok, komunitas, atau bahkan bangsa dan negara sekalipun sulit untuk menyelesaikan konflik sendiri berbagai perbedaan yang tajam, emosi, sejarah, status, ketidakadilan, kekuatan, politik kekuasaan, dan lain-lain sehingga membutuhkan bantuan untuk mengakhiri sebuah pertikaian. Bantuan pihak ketiga ini tidak secara langsung dapat dilakukan, banyak persyaratan yang perlu dipenuhi mencakup otoritas/kewenangan, kapabilitas, kredibilitas, dan integritas disamping jenis permasalahan yang diperselisihkan. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan ketika, kita memilih jalur mediasi sebagai cara untuk menyelesaikan konflik yang dihadapi.
Comments
Post a Comment