Skip to main content

Apa itu dokumen pemberitahuan ekspor barang (PEB)

Ekspor dimulai saat eksportir mempersiapkan barang yang akan diekspor dengan dilakukan packaging, stuffing ke kontainer, hingga barang siap dikirim. Setelah barang siap dan ada jadwal kapal yang akan mengangkut barang tersebut, seorang eksportir dapat mengajukan dokumen kepabeanan yang dikenal dengan istilah pemberitahuan ekspor barang (PEB).

Nah, apa itu PEB? Dan, bagaimana ketentuan  ketentuannya? 

Untuk mengetahui lebih detail mengenai PEB,pada bab selanjutnya, silakan Anda menyimaknya.

Secara umum, PEB itu berisi data barang ekspor, seperti data eksportir, data penerima barang, data customs broker (bila ada), sarana pengangkut yang akan mengangkut barang, negara tujuan, serta detail barang, misalnya jumlah dan jenis barang, dokumen yang menyertai, dan nomor kontainer yang dipakai.

Setelah PEB diajukan ke kantor bea cukai setempat, Anda akan diberi persetujuan ekspor, sehingga barang bisa dikirim ke pelabuhan, yang selanjutnya dapat dimuat ke kapal atau sarana pengangkut lainnya menuju negara tujuan.

Perlu Anda ketahui, setiap dokumen PEB diwa jibkan untuk membayar pendapatan negara, bukan pajak yang dapat dibayarkan di bank atau kantor bea cukai setempat. 

Untuk besaran pajak ekspor, setiap barang juga berbeda-beda, yang ditentukan dengan keputusan Menteri Keuangan RI.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved