Berikut ada beberapa istilah terkait ekspor yang perlu Anda ketahui. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Daerah pabean, yaitu wilayah Republik Indonesia (RI) yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di zona ekonomi eksklusif dan landasan yang di dalamnya berlaku Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan.
2. Eksportir, yakni perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor.
3. Barang yang diatur ekspornya, yaitu barang yang ekspornya hanya bisa dilakukan oleh eksportir terdaftar.
4. Barang yang diawasi ekspornya, yakni barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan de ngan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI atau pejabat yang ditunjuk.
5. Barang yang dilarang ekspornya, yaitu barang yang tidak boleh diekspor.
6. Barang yang bebas ekspornya, yakni barang yang tidak termasuk pengertian "barang yang diatur ekspornya", "barang yang diawasi ekspornya",dan "barang yang dilarang ekspornya".
7. Negara kuota, yaitu negara pengimpor TPT yang berdasarkan suatu perjanjian bilateral yang memberlakukan kuota.
8. Kuota pertumbuhan (KPt), yakni kuota tam bahan yang diberikan oleh negara kuota setiap tahun kuota yang besarnya sesuai dengan perjanjian bilateral.
9. Kuota tetap (KT), yaitu kuota yang dialokasikan setiap tahun yang bersumber dari kuota dasar.
10. Kuota sementara murni (KSM), yakni kuota selisih antara kuota dasar dengan alokasi KT nasional.
11. Kuota fleksibilitas (KF), yaitu kuota yang ber asal dari kuota tidak terealisasi, pergeseran, pertukaran, penitipan KT, kuota handicraft, sisa KSM, dan SWAP
12. Kuota pergeseran khusus (kuota special shift/ KSS), yakni kuota yang berasal dari perpindahan antarkategori TPT tertentu yang sesuai dengan perjanjian bilateral.
13. Kuota pinjaman (KP), yaitu kuota yang dipinjam dari kuota dasar pada tahun berikutnya, yang digunakan pada tahun berjalan sesuai dengan perjanjian bilateral.
Selain beberapa istilah tersebut, ada berbagai istilah asing lainnya yang sering kali digunakan dalam kegiatan ekspor. Di antaranya adalah sebagai berikut:
1. Airway bill, yaitu suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan oleh perusahaan angkutan udara.
2. Bill of landing (BL), yakni surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang, serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
3. Invoice, yaitu faktur atau nota yang berisi harga, jumlah barang, dan total harga.
4. C & F (cost and freight), yakni seluruh biaya produksi dan pengapalannya yang termasuk harga barang.
5. Clearence, yaitu hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan, izin berangkat kapal dari pelabuhan, dan izin mengeluarkan barang dari pabean.
6. Consignee, yakni nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
7. FOB (free on the boat), yaitu suatu kewajiban penjual sebatas sampai pelabuhan pengirim.
8. Packing list, yaitu faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersin dan berat kotor).
9. Commodity, yakni barang yang merupakan hasil pertanian, namun saat ini disebut produk.
10. Phytosanitary certificate, yaitu sebuah surat yang dikeluarkan oleh lembaga karantina hewan dan tumbuhan, Departemen Pertanian RI. Proses mendapatkannya melalui serangkaian prosedur dan uji laboratorium agar tidak terjadi penyebaran penyakit antarnegara maupun antarpulau di Indonesia (surat karantina antarpulau).
11. Weight, yakni berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.
Comments
Post a Comment