Skip to main content

Kategori/Pengelompokan Barang Ekspor

Perlu Anda ketahui, tidak semua barang dapat diekspor. Artinya, ada jenis barang tertentu yang dilarang untuk diekspor ke luar negeri. Jika benar demikian, lantas apa saja kategori atau pengelompokan barang yang bisa ekspor tersebut, mulai dari diekspor sampai yang dilarang? 

Klasifikasi barang ekspor berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 558/MPP/ Kep/12/1998 tanggal 4 Desember 1998 tentang Ketentuan Umum di Bidang Ekspor adalah sebagai berikut:

1. Barang yang diatur tata niaga ekspornya, yaitu barang yang ekspornya hanya dapat dilakukan oleh eksportir terdaftar, yang meliputi:

  • maniok, khusus ekspor tujuan Uni Eropa,
  • kopi,
  • tekstil dan produk tekstil, khusus untuk tujuan negara yang menerapkan kuota (Amerika Serikat, Uni Eropa, Kanada, Norwegia, dan Turki),
  • lembaran kayu venir dan lembaran kayu lapis (disambungkan maupun tidak) dengan ketebalan tidak melebihi 6 m, 
  • kayu lapis, panil lapisan kayu, dan kayu berlapis semacam itu, serta
  • kayu cendana dalam segala bentuk.

2. Barang yang diawasi ekspornya, yaitu barang yang ekspornya hanya bisa dilakukan dengan persetujuan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI atau pejabat yang ditunjuk, yang meliputi:

  • binatang jenis lembu dalam kondisi hidup (seperti bibit sapi, sapi bukan bibit, dan kerbau),
  • ikan dalam keadaan hidup (misalnya anak ikan napoleon wrasse, ikan napoleon wrasse, dan nener),
  • inti kelapa sawit,
  • minyak dan gas bumi,
  • pupuk urea,
  • kulit buaya dalam bentuk wet blue,
  • binatang liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi dan termasuk dalam Appendix II CITES,
  • perak tidak ditempa/dalam bentuk setengah jadi atau dalam bentuk bubuk/bukan tempa/ setengah jadi,
  • emas bukan tempa atau dalam bentuk bubuk, 
  • lombah dan skrap fero, ingot hasil peleburan skrap besi atau baja (khusus yang berasal dari wilayah Pulau Batam), serta,
  • limbah dan skrap dari baja stainless, tembaga, kuningan, dan aluminium.

3. Barang yang dilarang ekspornya, yang meliputi: 

  • jenis hasil perikanan dalam keadaan hidup, seperti anak ikan arwana, ikan arwana, benih ikan sidat di bawah ukuran 5 mm, ikan hias air tawar jenis boti macracanthus ukuran 15 cm ke atas, udang galah (udang air tawar) di bawah ukuran 8 cm, dan udang penaedae (induk dan calon induk),
  • karet bongkah,
  • bahan remailing dan rumah asap berupa smoked lebih rendah daripada kualitas IV, blanked doff. cutting C, remilled 4, dan flat bark crepe,
  • kulit mentah, pickled, dan wet blue dari binatang melata/reptil (kecuali kulit buaya dalam bentuk wet blue),
  • limbah dari skrap fero, ingot hasil peleburan besi atau baja (kecuali yang berasal dari wilayah Pulau Batam), seperti limbah dan skrap dari baja paduan lainnya, limbah dan skrap dari besi atau baja lapis timah, limbah dan skrap baja lainnya berbentuk gram, serutan, dan lain-lainnya,
  • binatang liar dan tumbuhan alam yang dilindungi atau yang termasuk Appendix I dan III CITES, dalam keadaan hidup, mati, bagian-bagian darinya, hasil-hasil darinya, maupun dalam bentuk barang yang dibuat darinya, serta
  • barang kuno yang bernilai kebudayaan. 
4. Barang bebas ekspor, barang-barang yang tidak termasuk dalam tiga kategori tersebut, selama memenuhi persyaratan dan prosedur yang telah ditentukan.

Adapun kebijakan pengaturan ekspor ditetapkan dalam rangka:

  1. mengikuti ketentuan internasional, 
  2. menjaga kelangkaan/kelestarian alam dan nilai sejarah,
  3. pemenuhan kebutuhan dalam negeri, 
  4. meningkatkan nilai tambah, serta
  5. mendorong ekspor yang bisa melalui pembukaan akses pasar, peningkatan daya saing, dan pengembangan produk (diversifikasi).

Lantas, bagaimana dengan barang-barang ekspor Indonesia?

Secara umum, ada sepuluh komoditas ekspor utama Indonesia, yakni tekstil dan produk tekstil (TPT), produk hasil hutan, elektronik, karet dan produk karet, sawit dan produk sawit, otomotif, alas kaki, udang, kakao, dan kopi.

Akan tetapi, pasar internasional semakin kompetitif, sehingga sepuluh komoditas ekspor utama Indonesia tersebut terdiversifikasi. Adapun komoditas lainnya berupa makanan olahan, perhiasan, ikan dan produk ikan, kerajinan, rempah-rempah, kulit dan produk kulit, peralatan medis, minyak atsiri, peralatan kantor, dan tanaman obat.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved