Skip to main content

Ketentuan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB)

Selain memenuhi beberapa persyaratan itu, seorang eksportir juga harus memenuhi persyaratan lain yang disebut PEB. Nah, bagaimana prosedur PEB tersebut?

Dalam proses PEB, ada berbagai hal yang mesti Anda lakukan. Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Barang yang akan diekspor wajib diberitahukan ke Kantor Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI, dengan mengisi formulir PEB atau dikirim melalui media elektronik.

2. Eksportir wajib mengisi PEB dengan lengkap dan benar. 

3. Pengadaan formulir PEB dapat dilakukan oleh umum dan dibuat rangkap tiga dengan ketentuan sebagai berikut: 
  • Lembar pertama untuk kantor Ditjen Bea dan Cukai RI.
  • Lembar kedua untuk BPS Jakarta.
  • Lembar ketiga untuk Bank Indonesia, Bagian Pengolahan Data dan Informasi Ekonomi dan Moneter. Dalam hal ini, jika diperlukan, pemberitahuan dapat membuat lembar copy tambahan sesuai kebutuhan, yang merupakan copy lembar asli dengan tanda tangan asli.

4. Barang ekspor yang tidak diwajibkan menggunakan PEB, tetapi kewajiban pemberitahuan ekspor adalah menggunakan pemberitahuan ekspor barang tertentu (PEBT), yaitu:
  • barang kiriman yang nilainya 300 juta rupiah atau kurang,
  • barang pindahan, barang penumpang, barang awak sarana pengangkut, atau barang pelintas batas,
  • barang yang dikirim ke luar negeri untuk dimasukkan kembali ke daerah pabean,
  • cendera mata,
  • barang kerajinan rakyat,
  • barang contoh, serta
  • barang untuk kepentingan penelitian. 
5. Barang ekspor, sebagaimana yang tertera pada poin sebelumnya, wajib diberitahukan dengan PEBT yang bentuknya telah ditetapkan, kecuali:
  • barang penumpang dan barang awak sarana pengangkut,
  • barang pelintas batas yang menggunakan pemberitahuan pabean sesuai ketentuan perjanjian perdagangan pelintas batas, serta
  • barang atau kendaraan bermotor yang diekspor kembali dengan dokumen yang diatur dalam ketentuan kepabeanan internasional.
6. PEB untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor terlebih dulu diajukan ke Bank Devisa untuk pelunasannya. Apabila di luar hari dan jam kerja Bank Devisa, pelunasan pungutan negara dalam rangka ekspor dapat dilakukan di kantor Ditjen Bea dan Cukai RI.

7. Pelunasan PEBT untuk barang yang terutang pungutan negara dalam rangka ekspor dilakukan di kantor bea dan cukai.

8. Barang yang PEB dan PEBT-nya telah didaftarkan akan dimuat atau yang telah dimuat pada sarana pengangkutan, itu akan dikeluarkan dari daerah pabean, yang dianggap sudah diekspor dan diberlakukan sebagai barang ekspor.

9. PEB atau PEBT barang ekspor yang menggunakan fasilitas pembebasan bea masuk, penangguhan pembayaran PPN/PPn BM dan pengembalian bea masuk, serta pembayaran pendahuluan PPN/ PPn BM dalam rangka ekspor wajib dilengkapi dengan LPS-E (laporan pemeriksaan surveyor ekspor).

10. Eksportir dapat memberitahukan ekspor barang yang dilaksanakan dalam periode waktu yang ditetapkan menggunakan PEB berkala. Penggunaan PEB berkala tersebut dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari direktur jenderal atau pejabat yang ditunjuk, yang diberikan jika eksportir mempunyai reputasi yang baik dan mempunyai beberapa kriteria berikut: 
  • Frekuensi ekspornya tinggi.
  • Jadwal sarana pengangkut barang ekspor tidak menentu. 
  • Lokasi pemuatan barang ekspor jauh dari kantor Ditjen Bea dan Cukai RI atau Bank Devisa.
  • Barang yang bersangkutan diekspor melalui saluran pipa atau jaringan transmisi. 
  • Berdasarkan pertimbangan direktur jenderal atau pejabat yang ditunjuk, pengeksporan barang perlu menggunakan PEB berkala.

Comments

Edukasi Terpopuler

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved