Skip to main content

Peranan Bank Syari'ah

Sistem Lembaga Keuangan, atau yang lebih khusus lagi disebut sebagai aturan yang menyangkut aspek keuangan dalam sistem mekanisme keuangan suatu negara, telah menjadi instrumen penting dalam memperlancar jalannya pembangunan suatu bangsa. Indonesia, yang mayoritas penduduknya beragama Islam tentu saja menuntut adanya sistem baku yang mengatur dalam kegiatan kehidupannya. Termasuk di antaranya kegiatan keuangan yang dijalankan oleh setiap umat. Hal ini berarti bahwa sistem baku termasuk dalam bidang ekonomi. Namun, di dalam perjalanan hidup umat manusia, kini telah terbelenggu dalam sistem perekonomian yang bersifat sekuler.

Khusus di bidang perbankan, sejarah telah mencatat, sejak berdirinya De Javache Bank pada tahun 1872, telah menanamkan nilai-nilai sistem perbankan yang sampai sekarang telah mentradisi dan bahkan sudah mendarah daging di kalangan masyarakat Indonesia, tanpa kecuali umat Islam. Rasanya sulit untuk menghilangkan tradisi yang semacam itu, namun apakah hal itu akan berlangsung secara terus. Upaya apakah yang mungkin dapat dijadikan sebagai suatu alternatif solusinya?

Suatu kemajuan yang cukup menggembirakan, menjelang abad XX terjadi kebangkitan umat Islam dalam segala aspek. Dalam sistem keuangan, berkembang pemikiran-pemikiran yang mengarah pada reorientasi sistem keuangan, yaitu dengan menghapuskan instrumen utamanya: bunga. Usaha tersebut dilakukan dengan tujuan mencapai kesesuaian dalam melaksanakan prinsip-prinsip ajaran Islam yang mengandung dasar-dasar keadilan, kejujuran dan kebajikan.

Keberadaan perbankan Islam di tanah air telah mendapatkan pijakan kokoh setelah lahirnya Undang-undang Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 yang direvisi melalui Undang Undang Nomor 10 tahun 1998, yang dengan tegas mengakui keberadaan dan berfungsinya Bank Bagi Hasil atau Bank Islam. Dengan demikian, bank ini adalah yang beroperasi dengan prinsip bagi hasil. Bagi hasil adalah prinsip muamalah berdasarkan syari'ah dalam melakukan kegiatan usaha bank.

Berbicara tentang peranan sesuatu, tidak dapat dipisahkan dengan fungsi dan kedudukan sesuatu itu. Di antara peranan bank Islam, adalah (1) memurnikan operasional perbankan syari'ah sehingga dapat lebih meningkatkan kepercayaan masyarakat; (2) meningkatkan kesadaran syari'ah umat Islam sehingga dapat memperluas segmen dan pangsa pasar perbankan syari'ah; (3) menjalin kerja sama dengan para ulama karena bagaimanapun peran ulama, khususnya di Indonesia, sangat dominan bagi kehidupan umat Islam."6"

Beberapa hasil penelitian menunjukkan bahwa lembaga keuangan Bank maupun Non-Bank yang bersifat formal dan beroperasi di pedesaan, umumnya tidak dapat menjangkau lapisan masyarakat dari golongan ekonomi menengah ke bawah. Ketidakmampuan tersebut terutama dalam sisi penanggungan risiko dan biaya operasi, juga dalam identifikasi usaha dan pemantauan penggunaan kredit yang layak usaha. Ketidakmampuan lembaga keuangan ini menjadi penyebab terjadinya kekosongan pada segmen pasar keuangan di wilayah pedesaan. Akibatnya 70 % s/d 90 % kekosongan ini diisi oleh lembaga keuangan non-formal, termasuk yang ikut beroperasi adalah para rentenir dengan mengenakan suku bunga yang tinggi."7" Untuk menanggulangi kejadian-kejadian seperti ini perlu adanya suatu lembaga yang mampu menjadi jalan tengah. Wujud nyatanya adalah dengan memperbanyak mengoperasionalkan lembaga keuangan berprinsip bagi hasil, yaitu: Bank Umum Syari'ah, BPR Syari'ah dan Baitul Mal wa Tamwil."8"

Adanya Bank Islam diharapkan dapat memberikan sumbangan terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui pembiayaan-pembiayaan yang dikeluarkan oleh bank Islam. Melalui pembiayaan ini bank Islam dapat menjadi mitra dengan nasabah, sehingga hubungan bank Islam dengan nasabah tidak lagi sebagai kreditur dan debitur tetapi menjadi hubungan kemitraan. 

Secara khusus peranan bank syari'ah secara nyata dapat terwujud dalam aspek aspek berikut:

1. Menjadi perekat nasionalisme baru, artinya bank syari'ah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.Di samping itu, bank syari'ah perlu mencontoh keberhasilan Sarekat Dagang Islam, kemudian ditarik keberhasilannya untuk masa kini (nasionalis, demokratis, religius, ekonomis). 

2. Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Artinya, pengelolaan bank syari'ah harus didasarkan pada visi ekonomi kerakyatan, dan upaya ini terwujud jika ada mekanisme operasi yang transparan.

3. Memberikan return yang lebih baik. Artinya investasi di bank syari'ah tidak memberikan janji yang pasti mengenai return (keuntungan) yang diberikan kepada investor. Oleh karena itu, bank syari'ah harus mampu memberikan return yang lebih baik dibandingkan dengan bank konvensional. Di samping itu, nasabah pembiayaan akan memberikan bagi hasil sesuai dengan keuntungan yang diperolehnya. Oleh karena itu, pengusaha harus bersedia memberikan keuntungan yang tinggi kepada bank syari'ah. 

4. Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Artinya, banksyari'ah mendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat. Dengan demikian, spekulasi dapat ditekan. 

5. Mendorong pemerataan pendapatan, Artinya, bank syari'ah bukan hanya mengumpulkan dana pihak ketiga, namun dapat mengumpulkan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS). Dana ZIS dapat disalurkan melalui pembiayaan Qardul Hasan, sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi. Pada akhirnya terjadi pemerataan ekonomi.

6. Peningkatan efisiensi mobilisasi dana. Artinya, adanya produk al mudharabah al-muqayyadah, berarti terjadi kebebasan bank untuk melakukan investasi atas dana yang diserahkan oleh investor, maka bank syari'ah sebagai financial arranger, bank memperoleh komisi atau bagi hasil, bukan karena spread bunga. 

7. Uswah hasanah implementasi moral dalam penyelenggaraan usaha bank.

8. Salah satu sebab terjadinya krisis adalah adanya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Bank syari'ah karena sifatnya sebagai bank berdasarkan prinsip syari'ah wajib memposisikan diri sebagai uswatun hasanah dalam implementasi moral dan etika bisnis yang benar atau melaksanakan etika dan moral agama dalam aktivitas ekonomi.

Catatan kaki

6 Karnaen Perwataatmadja, "Istiqomah dalam menjalankan Operasional Bank Syari'ah", Kertas Kerja Seminar Bank Syari'ah, pada tanggal 24 September 1997.

7 Ibid

8 Dalam struktur lembaga keuangan syari'ah, dikelompokkan menjadi bank umum syari'ah, BPR Syari'ah dan Baitul mal wa Tamwil. Ketiga lembaga ini memiliki pengertian dan jangkauan produk dan pangsa pasar yang berbeda. Bank Umum Syari'ah adalah bank yang beroperasi pada lingkup yang lebih besar, dengan produk funding yang ditawarkan dalam bentuk: giro, tabungan dan deposito. Sementara BPR Syari'ah lingkup operasionalnya di wilayah Kecamatan, dengan produk funding meliputi: tabungan dan deposito; dan Baitul mal wa Tamwil beroperasi di wilayah desa dengan produk funding dalam bentuk simpanan dan deposito.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved