Skip to main content

Prinsip-Prinsip Dasar Operasional Bank Syari'ah

Dari hasil musyawarah (ijma' internasional) para ahli ekonomi Muslim beserta para ahli fiqih dari Academi Fiqh di Mekah pada tahun 1973, dapat disimpulkan bahwa konsep dasar hubungan ekonomi berdasarkan syari'ah Islam dalam sistem ekonomi Islam ternyata dapat diterapkan dalam operasional lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan bukan bank. Penerapan atas konsep tersebut terwujud dengan munculnya lembaga keuangan Islam di persada nusantara ini.

Sepuluh tahun sejak diundangkannya pada Lembaran Negara, Undang Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan Bagi Hasil, yang direvisi dengan UU No. 10 tahun 1998, bank syari'ah dan lembaga keuangan non-bank secara kuantitatif tumbuh dengan pesat. Pertumbuhan yang pesat secara kuantitatif tanpa diikuti dengan peningkatan kualitas ternyata telah menimbulkan dampak negatif yang tidak kecil. Di sana-sini ada saja keluhan tentang pelayanan yang tidak memuaskan dari lembaga keuangan syari'ah, bahkan sudah mulai banyak Bank Perkreditan Rakyat Syari'ah yang menghadapi kesulitan.

Menghadapi kenyataan ini ada sebagian umat Islam yang mulai goyah keyakinannya akan kebenaran konsep lembaga keuangan syari'ah. Namun s alhamdulillah, masih banyak umat Islam yang tetap percaya bahwa kesulitan. syukur kesulitan yang dihadapi lembaga keuangan syari'ah bukanlah kesalahan konsep, tetapi semata-mata karena pada awalnya kurang istiqomah sehingga menimbulkan salah urus di kemudian hari.

Mengelola lembaga keuangan syari'ah memang harus berbeda dengan mengelola lembaga keuangan konvensional. Menyamakan begitu saja tentu akan menimbulkan kesulitan. Namun dapat pula dipahami bahwa sebagian besar pengelola lembaga keuangan syari'ah berasal dari bank konvensional. Sebagian mereka sulit untuk melepaskan tradisi bank konvensional yang sudah mendarah daging. Lebih luas lagi, masyarakat kita memang sudah terbiasa dengan pelayanan bank konvensional, karena bank konvensional sudah eksis di bumi Indonesia sejak berdirinya De Javache Bank tahun 1872. Munculnya lembaga keuangan syari'ah seolah-olah merupakan kehadiran makhluk asing yang cara beroperasinya sulit diterima akal mereka. Sikap masyarakat yang seperti ini juga ikut mempengaruhi perilaku pengelola lembaga keuangan syari'ah.

Bagaimana caranya untuk melepaskan belenggu semacam itu? Kehendak untuk menyukseskan lembaga keuangan syari'ah harus dimulai dari pemahaman kita secara dalam tentang kemudharatan sistem bunga, falsafah lembaga keuangan syari'ah, kemudian tentang prinsip dasar operasional lembaga keuangan syari'ah, dan dampaknya secara luas terhadap kehidupan masyarakat dalam relevansinya dengan pembangunan ekonomi.

Bank syari'ah dengan sistem bagi hasil dirancang untuk terbinanya kebersamaan dalam menanggung risiko usaha dan berbagi hasil usaha antara: pemilik dana (shahibul mål) yang menyimpan uangnya di lembaga, lembaga selaku pengelola dana (mudharib), dan masyarakat yang membutuhkan dana yang bisa berstatus peminjam dana atau pengelola usaha.

Pada sisi pengerahan dana masyarakat, shahibul mâl berhak atas bagi hasil dari usaha lembaga keuangan sesuai dengan porsi yang telah disepakati bersama. Bagi hasil yang diterima shahibul mâl akan naik turun secara wajar sesuai dengan keberhasilan usaha lembaga keuangan dalam mengelola dana yang dipercayakan kepadanya. Tidak ada biaya yang perlu digeserkan karena bagi hasil bukan konsep biaya.

Bank syari'ah selaku mudharib harus dapat mengelola dana yang dipercayakan kepadanya dengan hati-hati dan memperoleh penghasilan yang maksimal. Dalam mengelola dana ini, Bank Syari'ah sebenarnya ada empat jenis pendapatan, yaitu: pendapatan bagi hasil, margin keuntungan, imbalan jasa pelayanan, sewa tempat penyimpanan harta (khusus pada bank yang telah memenuhi syarat), dan biaya administrasi. Pada pendapatan bagi hasil, besar kecilnya pendapatan tergantung kepada pilihan yang tepat dari jenis usaha yang dibiayai. Memberikan porsi bagi hasil yang lebih besar kepada mudharib akan memotivasi mudharib untuk lebih giat berusaha, demikian pula sebaliknya. Oleh karena itu, porsi 50: 50 dipandang cukup adil. Lain halnya pada pendapatan mark-up, pilihan terletak pada apakah ingin sekaligus untung besar per transaksi tetapi menjadi mahal dan tidak laku atau keuntungan per transaksi kecil tetapi dengan volume yang besar karena murah dan laku keras. Pendapatan Bank Islam dapat dioptimalkan dengan mengambil kebijakan keuntungan kecil per transaksi untuk memperbanyak jumlah transaksi yang dibiayai.

Pada penyaluran dana kepada masyarakat, sebagian besar pembiayaan Bank Syari'ah disalurkan dalam bentuk barang/jasa yang dibelikan Bank Syari'ah untuk nasabahnya. Dengan demikian, pembiayaan hanya diberikan apabila barang/jasanya telah ada terlebih dahulu. Dengan metode ada barang dulu, baru ada uang maka masyarakat dipacu untuk memproduksi barang/jasa atau mengadakan barang/jasa. Selanjutnya barang yang dibeli/diadakan menjadi jaminan (collateral) utang.

Secara garis besar, hubungan ekonomi berdasarkan syari'ah Islam tersebut ditentukan oleh hubungan agad yang terdiri dari lima konsep dasar Aqad. Bersumber dari kelima konsep dasar inilah dapat ditemukan produk-produk lembaga keuangan bank syari'ah dan lembaga keuangan bukan bank syari'ah untuk dioperasionalkan. Kelima konsep tersebut adalah: (1) sistem simpanan, (2) bagi hasil, (3) margin keuntungan, (4) sewa, (5) jasa (fee). Lihat Muhamad, Sistem dan Prosedur Operasional Bank Syari'ah, Yogyakarta: Ull Press, 2000.

(1) Prinsip Simpanan Murni (al-Wadi'ah) 

Prinsip simpanan murni merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bank Syari'ah untuk memberikan kesempatan kepada pihak yang kelebihan dana untuk menyimpan dananya dalam bentuk al-Wadi'ah. Fasilitas al-Wadi'ah biasa diberikan untuk tujuan investasi guna mendapatkan keuntungan seperti halnya giro dan tabungan. Dalam dunia perbankan konvensional al-Wadi'ah identik dengan giro.

(2) Bagi Hasil (Syirkah)

Sistem ini adalah suatu sistem yang meliputi tata cara pembagian hasil usaha antara penyedia dana dengan pengelola dana. Pembagian hasil usaha ini dapat terjadi antara bank dengan penyimpan dana, maupun antara bank dengan nasabah penerima dana. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini adalah mudharabah dan musyarakah. Lebih jauh prinsip mudharabah dapat dipergunakan sebagai dasar baik untuk produk pendanaan (tabungan dan deposito) maupun pembiayaan, sedangkan musyarakah lebih banyak untuk pembiayaan atau penyertaan.

(3) Prinsip Jual Beli (at-Tijarah) 

Prinsip ini merupakan suatu sistem yang menerapkan tata cara jual beli, dimana bank akan membeli terlebih dahulu barang yang dibutuhkan atau mengangkat nasabah sebagai agen bank melakukan pembelian barang atas nama bank, kemudian bank menjual barang tersebut kepada nasabah dengan harga sejumlah harga beli ditambah keuntungan (margin). Implikasinya dapat berupa: Murabahah, Salam, dan Istishna'.

(4) Prinsip Sewa (al-Ijarah) 

Prinsip ini secara garis besar terbagi kepada dua jenis: (1) Ijarah, sewa murni, seperti halnya penyewaan traktor dan alat-alat produk lainnya (operating lease). Dalam teknis perbankan, Bank dapat membeli dahulu equipment yang dibutuhkan nasabah kemudian menyewakan dalam waktu dan hanya yang telah disepakati kepada nasabah. (2) Bai al takjiri atau ijarah al muntahiya bit tamlik merupakan penggabungan sewa dan beli, dimana si penyewa mempunyai hak untuk memiliki barang pada akhir masa sewa (finansial lease).

(5) Prinsip Jasa/Fee (al-Ajr walumullah)

Prinsip ini meliputi seluruh layanan non-pembiayaan yang diberikan bank. Bentuk produk yang berdasarkan prinsip ini antara lain Bank Garansi, Kliring, Inkaso, Jasa, Transfer, dll. Secara syari'ah prinsip ini didasarkan pada konsep al ajr wal umullah.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved