Ekonomi Islam merupakan bagian dari sistem Islam yang memiliki hubungan sempurna dengan agama Islam, yaitu adanya hubungan antara ekonomi Islam dengan akidah dan syariat. Hubungan ini menyebabkan ekonomi Islam memiliki sifat pengabdian (ibadah) dan cita-cita yang luhur serta memiliki pengawasan atas pelaksanaan kegiatan nya dan mengadakan keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat dalam berekonomi.
1. Sifat Pengabdian dari Ekonomi Islam
Pekerjaan ekonomi seseorang akan bernilai ibadat apabila dimaksudkan atau untuk mencari wajah dan keridhaan Allah . Dalam pelaksanaan niat ini harus dijalankan dengan menggunakan jalan Allah, misalnya dengan berbuat baik kepada hamba-Nya, menanggulangi kebutuhan-kebutuhan mereka, dan memudahkan yang sedang susah dengan penuh ikhlas. orang diniatkan
2. Cita-Cita Luhur dari Ekonomi Islam
Cita-cita luhur yang dikehendaki oleh ekonomi Islam tidak hanya terbatas pada keuntungan semata melainkan memiliki tujuan untuk memakmurkan bumi dan mempersiapkan bagi kehidupan insani, sebagai kepatuhan terhadap perintah Allah dan merupakan realisasi dari khilafat di bumi Allah, karena percaya bahwa manusia pasti akan berdiri di hadapan penciptanya untuk mempertanggungjawabkan khilaf ini. Khilafat adalah amanat Allah kepada umat manusia untuk mengatur dunia dan melaksanakan hukum-hukumnya.
3. Pengawasan Atas Pelaksanaan Kegiatan Ekonomi
Dalam lingkungan ekonomi Islam, di samping adanya pengawasan syariat yang dilaksanakan oleh kekuasaan umum, ada pula pengawasan yang lebih ketat dan lebih aktif, yakni pengawasan hati nurani yang telah terbina di atas kepercayaan akan adanya Allah dan perhitungan di hari akhirat. Perasaan (pengawasan) hati nurani akan lebih mampu mencegah penyelewengan kegiatan ekonomi jika dibanding dengan pengawasan dari luar.
4. Prioritas Kepentingan Antara Individu dan Masyarakat dalam Ekonomi Islam
Islam mengakui masing-masing kepentingan baik kepentingan individu mauput kepentingan orang banyak selama tidak ada pertentangan di antara keduanya. Islam mengakui hak milik individu dan juga mengakui hak milik orang banyak (masyarakat). kebebasan individu diakui selama tidak membahayakan orang banyak. Namun jika terjadi pertentangan antara kepentingan individu dan kepentingan orang banyak. dan jika tidak mungkin diselenggarakan keseimbangan atau pertemuan antara kedua kepentingan ini, maka Islam akan mendahulukan kepentingan orang banyak daripada kepentingan individu.
Comments
Post a Comment