Bank Islam adalah institusi keuangan yang menjalankan usaha dengan tujuan menerapkan prinsip ekonomi dan keuangan islam pada area perbankan. Bank Islam bisa di definisikan dengan berbagai cara. Definisi bank Islam, yang di setujui oleh General Secretariat of the Organization of the Islamic Conference (OIC), sebagai berikut:
1. "... Bank Islam adalah institusi keuangan yang memiliki hukum, aturan dan prosedur sebagai wujud dari komitmen kepada prinsip syariah dan melarang menerima dan membayar bungan dalam proses operasi yang dijalankan..." (Ali & Sarkar, 1995)
2. Bank Islam adalah: "Bisnis bank Islam berarti bisnis bank yang memiliki tujuan dan operasi tidak memasukan elemen yang tidak diijinkan oleh agama Islam..." Dari definisi diatas, dapat disimpulkan bahwa institusi keuangan islam adalah institusi yang berdasarkan prinsip Islam. Hal ini termasuk tetapi tidak terbatas dalam menerapkan prinsip Islam berikut.
- a) Menolak adanya bunga (riba).
- b) Melarang gharar (ketidakpastian, risiko, spekulasi).
- c) Fokus pada kegiatan-kegiatan yang halal (yang diizinkan oleh agama).
- d) Secara umum mencari keadilan, dan sesuai etika dan tujuan keagamaan.
- e) Pembagian keuntungan dan kerugian antara bank dan konsumen/nasabah.
Bank Islam tidak mengenakan bunga untuk dana yang ditawarkan ke konsumen tetapi memperkirakan pertambahan dana yang akan datang, yang merupakan hasil dari penggunaan dana tersebut. Di sisi lain, nasabah mendapatkan bagiannya dari keuntungan bank yang berdasarkan rasio yang ditetapkan sebelumnya.
Secara esensi, operasi Bank Islam berdasarkan prinsip-prinsip Islam untuk transaksi keuangan, seperti, pembagian risiko dan melarang menerima bunga dari produk dan jasa dan pembagian keuntungan dan kerugian sebagai elemen yang utama, menjamin adanya keadilan dan kesamaan dalam ekonomi.
Dengan demikian secara umum pengertian Bank Islam (Islamic Bank) adalah bank yang pengoperasiannya disesuaikan dengan prinsip syariat Islam. Saat ini banyak istilah yang diberikan untuk menyebut entitas Bank Islam selain istilah Bank Islam itu sendiri, yakni Bank Tanpa Bunga (Interest-Free Bank), Bank Tanpa Riba (Lariba Bank), dan Bank Islam. Sebagaimana akan dibahas kemudian, di Indonesia secara teknis yuridis penyebutan Bank Islam mempergunakan istilah resmi "Bank Islam", atau yang secara lengkap disebut "Bank Berdasarkan Prinsip Syariah Islam". Dalam bahasan berikutnya menggunakan istilah Bank Islam.
Undang-Undang Perbankan Indonesia, yakni Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 (selanjutnya untuk kepentingan tulisan ini disingkat UUPI), membedakan bank berdasarkan kegiatan usahanya menjadi dua, yaitu bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip Islam. Sebagaimana disebutkan dalam butir 13 Pasal 1 UUPI memberikan batasan pengertian prinsip islam sebagai aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara Bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan prinsip Islam, antara lain, pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudbarabab), pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musbarakab), prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (manababab), atau pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan (jana), atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak Bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina).
Selanjutnya dalam Pasal 1 ayat (1) UU No. 21 tentang Bank Syariah, dinyatakan bahwa: "Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, sertacara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya".
Comments
Post a Comment