Skip to main content

Prinsip Manajemen dalam Syari'ah Islam

Perbuatan manusia menurut pendekatan syari'ah dapat berbentuk perbuatan ibadah dan dapat berbentuk perbuatan mu'amalah. Suatu perbuatan ibadah pada asalnya tidak boleh dilakukan kecuali ada dalil atau ketentuan yang terdapat dalam Al Qur'an dan/atau Al Hadits, yang menyatakan bahwa perbuatan itu harus atau boleh dilakukan. Sedang dalam mu'amalah pada asalnya semua perbuatan boleh dilakukan kecuali ada ketentuan dalam Al-Qur'an dan/atau Al-Hadits yang melarangnya.

Perbuatan ibadah adalah yang dinyatakan oleh Al Qur'an dan Al Hadits tentang cara-cara beribadah seperti shalat, puasa, ibadah haji dan lain-lain. Baik tata caranya, waktunya, dan tempatnya dengan tegas dan jelas telah ditetapkan dalam Al Qur'an dan/atau Al Hadits. Tidak boleh ditambah, dikurangi atau diubah. Sedangkan perbuatan mu'amalah adalah semua perbuatan yang bersifat duniawi yang asalnya adalah mubah, yaitu boleh dan dapat dilakukan dengan bebas,sepanjang tidak ada larangan di dalam Al-Qur'an dan/atau Hadits, dan tidak bertentangan dengan aturan-aturan akhlak. Mengenai hal ini Rasulullah bersabda:

"Kamu lebih mengetahui tentang urusan-urusan duniamu" HR Muslim

Menurut kaidah Ushul Fiqh, suatu perbuatan yang mubah bisa menjadi perbuatan wajib jika tanpa perbuatan itu perbuatan wajib menjadi terhalang. Dengan kata lain, jika suatu perbuatan wajib menjadi tidak sempurna tanpa adanya perbuatan lain, maka perbuatan lain itu menjadi wajib.

Islam mewajibkan para penguasa dan para pengusaha untuk berbuat adil, jujur dan amanah demi terciptanya kebahagiaan manusia (falah) dan kehidupan yang baik (hayatan thayyibah) yang sangat menekankan aspek persaudaraan (ukhuwah), keadilan sosioekonomi, dan pemenuhan kebutuhan spiritual umat manusia. Umat manusia yang memiliki kedudukan yang sama di sisi Allah sebagai khalifah dan sekaligus sebagai hamba-Nya tidak akan dapat merasakan kebahagiaan dan ketenangan batin kecuali bila kebutuhan-kebutuhan materiil dan spiritual telah dipenuhi. Tujuan utama syari'at adalah memelihara kesejahteraan manusia yang mencakup perlindungan keimanan, kehidupan, akal, keturunan dan harta benda mereka. Apa saja yang menjamin terlindunginya lima perkara ini adalah maslahat bagi manusia dan dikehendaki.

Dengan sangat bijaksana Imam Ghazali meletakkan iman" (Al Ghazali, Ihya Ulumuddin, tt) pada urutan pertama dalam daftar tujuan (maqashid) syari'at itu, karena dalam perspektif Islam, iman adalah isi yang sangat penting bagi kebahagiaan manusia. Iman-lah yang meletakkan hubungan-hubungan kemanusiaan pada fondasi yang benar, yang memungkinkan manusia berinteraksi satu sama lain dalam suatu pergaulan yang seimbang dan saling menguntungkan dalam mencapai kebahagiaan bersama. Iman juga memberikan suatu filter moral bagi alokasi dan distribusi sumber-sumber daya menurut kehendak persaudaraan dan keadilan ekonomi, disamping menyediakan pula suatu sistem pendorong untuk mencapai sasaran seperti pemenuhan kebutuhan serta distribusi pendapatan dan kekayaan yang merata. Tanpa menyuntikkan dimensi keimanan ke dalam semua keputusan yang dibuat oleh manusia, baik itu dalam rumah tangga, direksi perusahaan, pasar atau politbiro, maka tidaklah mungkin diwujudkan efisiensi dan pemerataan dalam alokasi dan distribusi sumberdaya untuk mengurangi ketidakseimbangan makro ekonomi dan ketidakstabilan ekonomi atau memberantas kejahatan, keresahan, ketegangan dan berbagai macam gejala penyakit.

Imam Ghazali meletakkan harta-benda dalam urutan terakhir karena harta bukanlah tujuan itu sendiri. Ia hanyalah suatu alat perantara, meskipun sangat penting, untuk merealisasikan kebahagiaan manusia. Harta-benda tidak dapat mengantarkan tujuan ini, kecuali bila dialokasikan dan didistribusikan secara merata. Hal ini menuntut penyertaan kriteria moral tertentu dalam menikmati harta-benda, operasi pasar dan politbiro. Apabila harta-benda menjadi tujuan itu sendiri, maka akan mengakibatkan ketidakmerataan, ketidakseimbangan dan perusakan lingkungan yang pada akhirnya akan mengurangi kebahagiaan anggota masyarakat di masa sekarang maupun bagi generasi yang akan datang.

Tiga tujuan yang berada di tengah, yaitu kehidupan, akal dan keturunan, berhubungan dengan manusia itu sendiri dan kebahagiaannya menjadi tujuan utama syari'ah. Komitmen moral bagi perlindungan tiga tujuan itu melalui alokasi dan distribusi sumberdaya tidak mungkin berasal dari sistem harga dan pasar dalam suatu lingkungan sekuler. Justru kehidupan, akal dan keturunan umat manusia seluruhnya itulah yang harus dilindungi dan diperkaya, bukan hanya mereka yang sudah kaya dan kelas tinggi saja. Segala sesuatu yang diperlukan untuk memperkaya tiga tujuan ini bagi semua umat manusia harus dianggap sebagai kebutuhan. Begitu pula semua hal yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan-kebutuhan seperti makanan yang cukup, sandang, papan, pendidikan spiritual dan intelektual, lingkungan yang secara spiritual dan fisik sehat (dengan ketegangan, kejahatan dan polusi yang minim), fasilitas kesehatan, transportasi yang nyaman, istirahat yang cukup untuk ber-silaturrahim dengan keluarga dan tugas-tugas sosial dan kesempatan untuk hidup yang bermartabat. Pemenuhan kebutuhan ini akan menjamin generasi sekarang dan yang akan datang dalam kedamaian, kenyamanan, sehat dan efisien serta mampu memberikan kontribusi secara baik bagi realisasi dan kelanggengan falah dan hayatan thayyibah. Setiap alokasi dan distribusi sumberdaya yang tidak membantu mewujudkan falah dan hayatan thayyibah. menurut Ibnu Qayyim, tidak mencerminkan hikmah dan tidak dapat dianggap efisien dan merata (adil).

Pelaksanaan kewajiban tersebut, maka para penguasa atau pengusaha harus menjalankan manajemen yang baik dan sehat. Manajemen yang baik harus memenuhi syarat-syarat yang tidak boleh ditinggalkan (conditio sine qua non) demi mencapai hasil tugas yang baik. Oleh karena itu para penguasa atau pengusaha wajib mempelajari ilmu manajemen. Apalagi bila prinsip atau teknik manajemen itu terdapat atau diisyaratkan dalam Al-Qur' an atau Al-Hadits.

Beberapa prinsip atau kaidah dan teknik manajemen yang ada relevansinya dengan Al-Qur'an atau Al-Hadits antara lain sebagai berikut: (Muhamad, "Paradigma Manajemen Theologis-Etis", Jurnal Muqaddimah, Yogyakarta: Kopertis Wilayah III Daerah Istimewa Yogyakarta, 1997.) 

a. Prinsip Amar Ma'ruf Nahi Munkar 

Setiap muslim wajib melakukan perbuatan yang ma'ruf, yaitu perbuatan yang baik dan terpuji seperti perbuatan tolong-menolong (taawun), menegakkan keadilan di antara manusia, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mempertinggi efisiensi, dan lain-lain. Sedangkan perbuatan munkar (keji), seperti korupsi, suap, pemborosan dan sebagainya harus dijauhi dan bahkan harus diberantas.

Menyeru kepada kebajikan (amar ma'ruf) dan mencegah kemunkaran (nahimunkar) adalah wajib sebagaimana firman Allah SWT:

"Hendaklah ada diantara kamu umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah perbuatan keji" (QS Ali imran 3:104) 

Untuk melaksanakan prinsip tersebut, ilmu manajemen harus dipelajari dan dilaksanakan secara sehat, baik secara bijak maupun secara ilmiah.

b. Kewajiban Menegakkan Kebenaran

Ajaran Islam adalah metode Ilahi untuk menegakkan kebenaran dan menghapuskan kebatilan, dan untuk menciptakan masyarakat yang adil, sejahtera serta diridhai Tuhan. 

Kebenaran (haq) menurut ukuran dan norma Islam, antara lain tersirat didalam firman Allah Surat Al Isra (17) ayat 81:

"Katakanlah ya Muhammad! Telah datang kebenaran dan telah sirna yang batil. Sesungguhnya yang batil itu akan lenyap"

Firman Allah dalam Surat Ali Imran (3) ayat 60 menyatakan: 

"Kebenaran itu dari Tuhanmu, karena itu janganlah engkau termasuk salah seorang yang ragu-ragu"."

Manajemen sebagai suatu metode pengelolaan yang baik dan benar, untuk menghindari kesalahan dan kekeliruan dan menegakkan kebenaran. Menegakkan kebenaran adalah metode Allah yang harus ditaati oleh manusia. Dengan demikian manajemen yang disusun oleh manusia untuk menegakkan kebenaran itu menjadi wajib.

c. Kewajiban Menegakkan Keadilan

Hukum syari'ah mewajibkan kita menegakkan keadilan, kapan dan di manapun. Allah berfirman di Surat An Nisa' (4) ayat 58:

"Jika kamu menghukum di antara manusia, hendaknya kamu menghukum (mengadili) secara adil "

dan firman Allah dalam Surat Al A'raf (7) ayat 29 menyatakan bahwa:

Katakanlah ya Muhammad!" Tuhanku memerintahkan bertindak adil".

Semua perbuatan harus dilakukan dengan adil. Adil dalam menimbang, adil dalam bertindak, dan adil dalam menghukum. Adil itu harus dilakukan di manapun dan dalam keadaan apapun, baik di waktu senang maupun di waktu susah. Sewaktu sebagai orang kecil berbuat adil, sewaktu sebagai orang yang berkuasapun harus adil. Tiap muslim harus adil kepada dirinya sendiri dan adil pula terhadap orang lain.

d. Kewajiban Menyampaikan Amanah Allah dan Rasul-Nya memerintahkan kepada setiap muslim untuk menunaikan amanah. Kewajiban menunaikan amanah dinyatakan oleh Allah dalam Surat An Nisa' (4) ayat 58:

"Sesungguhnya Allah memerintahkan kamu untuk menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya".

Ayat ini mengandung pengertian bahwa Allah memerintahkan agar selalu menunaikan amanat dalam segala bentuknya, baik amanat perorangan, seperti dalam jual-beli, hukum perjanjian yang termaktub dalam Kitab al Buyu' (hukum dagang) maupun amanat perusahaan, amanat rakyat dan negara, seperti yang dipikul oleh seorang pejabat pemerintah, ataupun amanat Allah dan umat, seperti yang dipikul oleh seorang pemimpin Islam. Mereka tanpa kecuali memikul beban untuk memelihara dan menyampaikan amanat.

Mengenai kewajiban menunaikan amanat di bidang muamalah, Allah berfirman dalam Surat Al Baqarah (2) ayat 283:

"Maka hendaklah (orang) yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya) kepada yang berhak (yang berpiutang)".

Seorang manajer perusahaan adalah pemegang amanat dari pemegang sahamnya, yang wajib mengelola perusahaan dengan baik, sehingga menguntungkan pemegang saham dan memuaskan konsumennya. Rasulullah SAW bersabda:

"Setiap hamba itu adalah penggembala (pemelihara) harta tuannya, dan ia bertanggung jawab atas harta yang dikelolanya". (HR Muslim) 

Sebaliknya orang-orang yang menyalahgunakan amanat (berkhianat) adalah berdosa di sisi Allah, dan dapat dihukum di dunia maupun di akhirat. Rasulullah SAW bersabda:

"Sesungguhnya pengurus-pengurus (manajer) yang buruk akan disiksa, berhati-hatilah engkau untuk menjadi mereka (manajer)".(HR Muslim) 

Dengan demikian jelaslah bahwa hak dan kewajiban seseorang dalam manajemen secara tegas diatur di dalam hukum syari'ah. Pengaturannya antara lain terdapat dalam Hukum Syari'ah, Bab al buyu, Hukum Perjanjian, atau Bab Imarah dan Khilafah yang dinyatakan dengan dalil dan nash dalam Al Qur'an dan Al Hadits. Semua hukum tersebut wajib dilaksanakan dan dikembangkan seperti hukum-hukum lain. Demikian pula prinsip-prinsip manajemen yang terdapat di dalam Al Qur'an dan Al Hadits, yang selalu segar, tidak menemui kejanggalan, sehingga sewajarnyalah diterapkan dalam praktik. Islam memberikan keluwesan untuk ber-ijtihad. Dengan peralatan dalil nash Al Qur'an dan Al Hadits yang ditunjang oleh kemampuan ilmu pengetahuan modern, seorang manajer akan dapat ber-ijtihad sehingga mendapatkan hasil (natijah) yang memuaskan.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved