Skip to main content

Asas-asas Hukum dalam kegiatan Ekonomi Islam

Berikut ini akan diuraikan mengenai Asas-asas Hukum Ekonomi. Imaniyati menyebur kan bahwa asas-asas utama Hukum Ekonomi yang bersumber dari asas Hukum Publik antara lain:

  1. asas keseimbangan kepentingan;
  2. asas pengawasan publik;
  3. asas campur tangan negara terhadap kegiatan ekonomi.

Selain asas hukum yang bersumber dari Hukum Perdata atau Hukum Dagang pada dasarnya hanya mengandung satu segi saja, yaitu khusus mengenai hubung hukum pihak di dalam suatu kegiatan tertentu.

Sementara itu Gemala Dewi menyebutkan asas-asas hukum kegiatan ekonomi ada empat, yaitu:

1. kebebasan berusaha;

2. pengharaman riba; 

3. pengharaman jual-beli samar/mengandung sifat penipuan (Bai's Al-Ghanar);

4. pengharaman penyalahgunaan pengaruh untuk mencari harta.

Asas kebebasan berusaha didasarkan pada firman Allah 3 dalam Surah Asy-Syu'ra' (26) ayat 15. Berdasarkan ayat tersebut tampak asas Islam bahwa hal itu telah diserahkan oleh Allah kepada manusia dan dimudahkannya. Oleh karena itu, manusia harus memanfaatkan nikmat ini serta berusaha di seluruh seginya untuk mencari anugerah Allah itu.

Riba dalam Fikih adalah tambahan atas modal, baik penambahan itu sedikit ataupun banyak. Ada dua kategori riba, yaitu riba nasi'ah dan riba fadhal. Riba nasi'ah adalah penambahan bersyarat yang diperoleh orang yang mengutangkan (pemakan riba) dari orang yang berutang lantaran (dikarenakan) adanya penangguhan. Jenis ini diharamkan dengan berlandaskan kepad Alquran, sunnah dan Ijma'para imam. Riba Fadhal adalah jenis jual beli uang dengan uang atau barang pangan dengan barang pangan dengan tambahan. Jenis ini diharamkan berlandaskan Sunnah, karena dikhawatirkan menjadi penyebab riba nasi'ah. Dalam kaitan ini, hadis Nabi menyebutkan pengharamannya untuk enam jenis barang, yaitu emas, perak, gandum,jewwawut, kurma, dan garam. Alasan (illat) dari pengharaman terhadap enam jenis barang di atas adalah karena semua itu tergolong kebutuhan pokok manusia. 

Al-Gharar adalah suatu yang tidak diketahui pasti, benar atau tidaknya. Jadi, Bai'u Al-Ghanar adalah jual beli yang tidak pasti hasilnya, karena tergantung pada hal yang akan datang atau kepada sesuatu yang belum diketahui yang kadang-kadang terjadi, kadang-kadang tidak.

Islam mengharamkan usaha seseorang untuk mendapatkan harta dengan jalan menyalahgunakan kekuasaan atau pengaruh. Dalam hal ini, Islam melarang usaha yang diperoleh dengan cara yang tidak halal dan tidak jelas sumbernya.

Comments

Edukasi Terpopuler

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved