Skip to main content

HUKUM EKONOMI ISLAM

Kata hukum memiliki banyak pengertian, yang biasanya menggambarkan sekumpulan peraturan-peraturan yang mengikat dan memiliki sanksi. Purwosutjipto memberi definisi tentang hukum sebagai berikut: "Hukum adalah keseluruhan norma, yang oleh penguasa Negara atau penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan yang mengikat bagi sebagian atau seluruh anggota masyarakat, dengan tujuan untuk mengadakan suatu tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut".

Pengertian hukum di atas adalah pengertian hukum positif dalam pengertian hukum yang sengaja dibuat dengan cara tertentu dan ditegakkan oleh penguasa di suatu negara atau masyarakat di daerah tertentu dan dalam waktu tertentu pula. Pengertian lainnya, yaitu hukum sebagai peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah manusia dalam suatu masyarakat, yang berupa kenyataan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat tersebut.

Hukum ekonomi menurut pendapat Sumantoro dalam simposium pembinaan hukum ekonomi adalah bahwa hukum ekonomi mencakup semua kaidah hukum yang bersifat perdata maupun publik yang mengatur kehidupan ekonomi.

Pengertian lain diberikan oleh Hartono, hukum ekonomi adalah perangkat hukum yang mengatur berbagai kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh pelaku ekonomi, baik nasional maupun internasional. Pelaku ekonomi adalah setiap badan usaha dan perorangan yang menjalankan perusahaan. Setiap kegiatan ekonomi atau kegiatan menjalankan perusahaan harus memenuhi unsur dan syarat berikut.

1. Kegiatan tersebut dilakukan secara terus-menerus dalam pengertian yang tidak terputus.

2. Kegiatan tersebut harus dilakukan secara terang-terangan secara sah atau legal. 

3. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan.

Berdasarkan pengertian di atas, dapat diketahui bahwa hukum ekonomi terletak pada bidang hukum perdata dan pada bidang hukum publik, keseimbangan kepentingan individu dan kepentingan masyarakat dijaga untuk mencapai kemakmuran bersama. Oleh karena itu, hukum ekonomi merupakan suatu kajian yang luas baik dari aspek hukum perdata maupun hukum publik. Dengan demikian, asas-asas hukum ekonomi dibangun pula oleh asas-asas hukum yang bersumber dari hukum privat maupun publik.

Ekonomi Islam berdasarkan Penjelasan dalam Pasal 49 huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pengadilan Agama adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip islam meliputi: 

1. Bank Islam

2. Asuransi Islam

3. Reasuransi Islam

4. Reksa dana Islam

5. Obligasi Islam dan surat berharga berjangka menengah Islam

6. Sekuritas Islam

7. Pembiayaan Islam;

8. Pegadaian Islam

9. Dana pensiun lembaga keuangan Islam 

10. Bisnis Islam

11. Lembaga keuangan mikro Islam

Pengertian hukum ekonomi Islam belum didefinisikan secara baku oleh kalangan pakar hukum Indonesia sehingga dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa hukum ekonomi Islam adalah seperangkat aturan atau norma yang menjadi pedoman, baik oleh perorangan atau badan hukum dalam melaksanakan kegiatan ekonomi yang bersifat privat maupun publik berdasarkan prinsip Islam.

Praktik hukum ekonomi Islam sebenarnya sudah ada di negeri ini dalam berbagai bentuk sejak umat Islam membangun masyarakat. Misalnya hukum ekonomi Islam dalam bentuk transaksi jual beli, perjanjian dagang, sewa-menyewa, gadai, dan lain lain yang memerhatikan kaidah halal haram dan pelarangan riba. Begitu juga pelaksanaan zakat, infaq, shadaqah, hibah, wasiat, dan kewarisan Islam, tetapi semua itu pada umumnya hanya dilaksanakan sebagai hukum diyani murni dan tidak banyak melibatkan kekuasaan negara dalam bentuk hukum qadha's modern di mana terdapat lembaga penyelesaian sengketa dalam hal terjadi sengketa, badan yang bertanggung jawab dalam melaksanakan setiap putusan yang diambil, peraturan perundang undangan yang jelas dan lain-lain yang berhubungan.

Kehadiran hukum ekonomi Islam dalam tata hukum Indonesia dewasa ini, sesungguhnya tidak lagi hanya sekadar tuntutan sejarah dan kependudukan (karena mayoritas beragama Islam) sebagaimana anggapan sebagian orang, tetapi lebih jauh dari itu, yaitu karena adanya kebutuhan masyarakat luas setelah diketahui dan dirasakan benar betapa adil dan meratanya sistem ekonomi islam dalam mengawal kesejahteraan rakyat sebagaimana yang dicita-citakan para pendiri Negara Republik Indonesia.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved