Pancasila sebagai dasar negara Indonesia pertama kali dijabarkan dalam Piagam Jakarta pada tanggal 18 Agustus 1945, yang kemudian dijadikan sebagai dasar negara setelah Indonesia merdeka pada tanggal 17 Agustus 1945.
Penerapan Pancasila sebagai dasar negara dilakukan dengan cara menjadikannya sebagai landasan dari semua kebijakan pemerintahan, hukum, dan tata kehidupan bernegara.
Pada masa awal kemerdekaan, Pancasila dijadikan sebagai acuan dalam menyusun UUD 1945 dan menjadi dasar bagi pembentukan sistem pemerintahan, sistem hukum, dan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara Indonesia.
Pancasila juga dijadikan sebagai landasan dasar bagi pembentukan lembaga-lembaga negara, seperti lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif.
Selain itu, Pancasila juga dijadikan sebagai acuan dalam menyusun ideologi negara Indonesia, yang kemudian dijabarkan dalam Dasar Negara Indonesia yang merupakan pedoman bagi tata kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi pembentukan sistem pendidikan dan budaya di Indonesia, sehingga tercipta masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil, dan seimbang.
Pancasila juga dijadikan sebagai dasar bagi pembentukan sistem ekonomi Indonesia, yang mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi yang sehat dan seimbang serta mengutamakan kepentingan masyarakat luas.
Dengan demikian, Pancasila telah memberikan sumbangsih yang besar bagi pembangunan negara Indonesia pada masa awal kemerdekaan.
Comments
Post a Comment