Diperbarui: 8 Desember 2025
Ringkasan cepat:
- Merek dagang yang baik bukan hanya soal nama dan logo yang keren, tetapi juga punya daya pembeda, tidak melanggar syariat, dan tidak bertentangan dengan hukum sehingga layak didaftarkan ke DJKI.
- Menurut UU Merek, merek adalah tanda (nama, logo, susunan warna, dsb.) yang dipakai untuk membedakan barang/jasa satu pelaku usaha dari yang lain.
- Hal yang wajib dihindari: nama yang terlalu umum/tanpa daya pembeda, meniru merek terkenal, atau mengandung unsur yang bertentangan dengan agama, kesusilaan, dan ketertiban umum — jenis merek seperti ini bisa ditolak DJKI.
- Artikel ini membimbingmu langkah demi langkah:
- Memetakan karakter usaha dan nilai syar’i.
- Brainstorm ide nama & slogan.
- Cek ketersediaan di Google, media sosial, dan database PDKI DJKI.
- Menyusun logo sederhana yang mudah diterapkan di kemasan & media online.
- Dari sisi syariat, merek yang baik tidak mengandung unsur haram (maksiat, judi, riba, minuman keras, pornografi, penghinaan agama) dan tidak menipu konsumen lewat klaim berlebihan.
Daftar isi
- Kapan pelaku UMKM perlu serius memikirkan merek dagang?
- Apa itu merek dagang yang baik menurut hukum & syariat?
- Syarat merek dagang yang baik (cek hukum, syariat, dan marketing)
- Langkah praktis membuat merek dagang yang baik untuk UMKM
- Tabel contoh merek yang baik vs yang berisiko
- Tips lanjutan sebelum mendaftarkan merek ke DJKI
- Risiko & kesalahan umum saat membuat merek
- FAQ: Pertanyaan umum seputar merek dagang untuk UMKM
- Baca juga di Beginisob.com
Kapan pelaku UMKM perlu serius memikirkan merek dagang?
Sebenarnya, sejak awal jualan kamu sudah sebaiknya memikirkan nama dan identitas usaha. Tapi kamu wajib mulai serius soal merek ketika:
- Mulai menjual ke orang di luar lingkaran teman/keluarga (marketplace, Instagram, TikTok, GoFood, GrabFood, dsb.).
- Sudah punya nama brand, logo sederhana, dan kemasan yang mulai dikenal pelanggan.
- Masuk ke program pemerintah, pameran, atau butuh NIB, PIRT, sertifikat halal, dan izin lain yang mencantumkan nama usaha/brand.
- Mulai takut nama brand-mu ditiru atau “didahului” orang lain dalam pendaftaran merek.
Di titik inilah, membuat merek yang baik dan aman secara hukum jadi investasi jangka panjang, bukan sekadar formalitas.
Apa itu merek dagang yang baik menurut hukum & syariat?
Secara hukum Indonesia (UU No. 20 Tahun 2016), merek adalah tanda (nama, logo, kata, huruf, angka, susunan warna, bentuk 2D/3D, suara, hologram, atau kombinasinya) yang dipakai untuk membedakan barang/jasa satu pelaku usaha dengan yang lain.
Secara sederhana, merek dagang yang baik itu:
- Punya daya pembeda – tidak terlalu umum, tidak hanya menyebut jenis produk (“Roti Manis”, “Kopi Panas”).
- Tidak menyalahi hukum – tidak mirip dengan merek terdaftar yang sudah ada, tidak menyesatkan, tidak melanggar hak orang lain.
- Tidak bertentangan dengan agama dan kesusilaan – tidak mengandung unsur maksiat, penghinaan, atau pornografi.
- Mudah diingat, diucapkan, dan ditulis – membantu pelanggan menghafal dan merekomendasikan ke orang lain.
- Relevan dengan karakter bisnis – bisa mencerminkan rasa, kualitas, atau nilai (misalnya kehalalan, kejujuran, kehangatan keluarga).
Pandangan syariat tentang merek dagang
Dari sisi syariat (salaf), merek adalah bagian dari muamalah duniawi yang hukumnya asalnya mubah, selama:
- Tidak mempromosikan produk haram (khamr, judi, riba, pornografi, dll.).
- Tidak mengandung kedustaan dan penipuan (misalnya klaim “100% syar’i” padahal masih ada unsur riba atau bahan haram).
- Tidak sengaja menempelkan diri pada brand orang lain sehingga menipu konsumen.
Syarat merek dagang yang baik (cek hukum, syariat, dan marketing)
Berikut checklist syarat merek yang baik sebelum kamu putuskan:
- Halal secara makna
- Nama tidak mengandung kata yang mengarah ke maksiat, penghinaan agama, atau kesusilaan.
- Tidak sengaja memilih nama “nakal” demi viral.
- Punya daya pembeda
- Tidak sekadar menyebut jenis barang (“Snack Kentang”, “Laundry Baju”).
- Lebih baik pakai kata ciptaan atau kombinasi unik yang belum banyak dipakai.
- Legal: tidak melanggar merek yang sudah ada
- Tidak mirip dengan merek terkenal untuk barang/jasa sejenis.
- Lolos pengecekan awal di PDKI DJKI (database merek resmi).
- Mudah diingat & diucapkan
- Panjang maksimal 1–3 kata.
- Hindari kombinasi huruf/angka yang sulit dibaca.
- Mudah dipakai di semua kanal
- Bisa dipakai untuk nama domain, username Instagram/TikTok, dan nama toko di marketplace.
- Tidak terlalu pasaran sehingga sulit buat akun media sosialnya.
- Bisa berkembang jangka panjang
- Tidak terlalu sempit (misal “Roti Susu Depan SD 1” akan terasa aneh kalau nanti buka cabang nasional).
- Sebaiknya cukup fleksibel kalau suatu saat menambah produk.
Langkah praktis membuat merek dagang yang baik untuk UMKM
Gunakan alur berikut sebagai “resep” praktis:
Langkah 1 – Petakan identitas usaha & nilai syar’i
- Tulis: produk/jasa utama, target konsumen, keunikan (USP).
- Tentukan nilai utama: misalnya halal, jujur, harga terjangkau, layanan ramah, keluarga.
- Dari sini, kamu tahu tone nama yang pas: hangat, profesional, classy, atau playful (tapi tetap sopan).
Langkah 2 – Brainstorm minimal 20 ide nama
Gabungkan beberapa sumber ide:
- Nama pemilik + kata yang menggambarkan usaha (contoh: “Fulan Bakery”, “Aisyah Craft”).
- Kata Arab yang maknanya baik dan mudah diucap (contoh: “Thayyib”, “Barakah”, “Amanah”).
- Kata ciptaan (kombinasi suku kata unik) yang tetap mudah diucapkan.
Langkah 3 – Saring dengan filter syariat & bahasa
Dari 20 ide tadi, buang yang:
- Berpotensi bermakna buruk di bahasa lain yang umum dipakai (Indonesia, Jawa, Inggris, dll.).
- Mirip dengan istilah maksiat atau hal yang diharamkan.
- Sulit diucapkan (bikin orang ragu saat merekomendasikan ke temannya).
Sisakan 5–10 nama yang menurutmu paling kuat.
Langkah 4 – Cek ketersediaan di Google, media sosial, dan marketplace
- Ketik nama tersebut di Google:
- Apakah sudah ada usaha besar dengan nama sangat mirip?
- Kalau sudah dipakai brand besar sejenis, sebaiknya cari alternatif lain.
- Cek di Instagram, TikTok, Shopee, Tokopedia:
- Apakah nama akun/toko masih tersedia atau sudah sangat ramai dipakai?
Langkah 5 – Cek di PDKI DJKI (database merek resmi)
Ini langkah penting supaya tidak “nabrak” merek terdaftar:
- Buka situs PDKI di
pdki-indonesia.dgip.go.id. - Pilih menu Merek.
- Ketik nama merek yang ingin dicek (plus variasi ejaan).
- Periksa apakah sudah ada merek:
- dengan nama yang sama atau mirip,
- di kelas barang/jasa yang sama dengan usahamu.
Kalau sudah penuh merek mirip di kelas yang sama, pertimbangkan ganti nama atau modifikasi agar punya pembeda yang jelas.
Langkah 6 – Uji ke calon pelanggan & orang yang paham agama
- Tanya 3–5 orang calon pelanggan: “Menurutmu, nama ini kesannya apa?”
- Tanya orang yang paham agama: “Ada makna buruk/bermasalah kah dari nama ini?”
- Perhatikan apakah mereka mudah mengucapkan dan menuliskan nama tersebut.
Langkah 7 – Siapkan logo sederhana yang fungsional
Logo tidak harus rumit. Untuk tahap awal:
- Pilih 1–2 jenis huruf (font) yang mudah dibaca.
- Pilih 1–3 warna utama (hindari terlalu banyak warna).
- Buat versi logo:
- Full color.
- Hitam putih (untuk nota, stempel, dan print murah).
Nanti bisa minta bantuan desainer grafis untuk versi lebih profesional, tapi fondasi nama yang baik harus ada dulu.
Tabel contoh merek yang baik vs yang berisiko
Berikut contoh sederhana untuk membantu kamu membedakan:
| Aspek | Contoh Merek yang Baik | Contoh Merek yang Berisiko | Catatan Syar’i & Hukum |
|---|---|---|---|
| Daya pembeda | “Barokah Bakery” untuk usaha roti rumahan | “Roti Manis Enak” | Nama generik seperti “Roti Manis” sulit dilindungi sebagai merek karena kurang daya pembeda. |
| Kesesuaian syariat | “Amanah Motor Service” untuk bengkel motor | Nama mengandung kata maksiat, misalnya yang mengarah ke minuman keras/gambling | Merek yang mengandung unsur bertentangan dengan agama/ kesusilaan dapat ditolak DJKI dan tidak berkah secara syariat. |
| Kemiripan dengan merek terkenal | “Kopikita 27” untuk kedai kopi lokal | “Starbuckz Coffee” dengan logo mirip brand global | Meniru merek terkenal berisiko ditolak saat pendaftaran dan bisa digugat. |
| Kejelasan pesan | “Sejuk Laundry” untuk jasa laundry kiloan | “XYZQ Service” yang sulit dibaca | Nama yang terlalu rumit membuat pelanggan sulit mencari di Google/WhatsApp. |
| Kesiapan digital | Nama unik yang masih tersedia untuk domain .id dan username IG | Nama sangat pasaran yang sudah dipakai banyak akun | Sulit membangun identitas online jika nama sudah penuh dipakai orang lain. |
Tips lanjutan sebelum mendaftarkan merek ke DJKI
- Buat dokumentasi singkat merek
- Nama merek dan arti/maknanya.
- Logo (lampirkan file JPG/PNG).
- Daftar produk/jasa yang ingin dilindungi.
- Tentukan kelas barang/jasa
- Gunakan referensi “kelas Nice” di situs merek.dgip.go.id atau panduan resmi DJKI.
- Siapkan legalitas usaha
- Minimal punya NIB dan identitas jelas (perorangan/UMK) supaya pengajuan merek rapi.
- Pertimbangkan konsultasi dengan konsultan KI (opsional)
- Kalau bingung soal kelas atau takut ditolak, bisa pertimbangkan jasa profesional, terutama jika brand-mu strategis.
Risiko & kesalahan umum saat membuat merek
- Memilih nama yang terlalu deskriptif
Misalnya “Ayam Goreng Enak” untuk restoran ayam goreng. Nama seperti ini sering dianggap kurang daya pembeda dan bisa sulit didaftarkan. - Tidak cek PDKI & Google
Akhirnya nama sudah dipakai orang, dan ketika ingin daftar merek, permohonan ditolak atau bermasalah. - Mengejar nama “viral” tetapi melanggar syariat
Nama yang lucu atau nyeleneh kadang cepat viral, tapi kalau bertentangan dengan agama atau kesusilaan, itu masalah untuk keberkahan dan juga kemungkinan pendaftaran merek. - Tergesa-gesa mengganti nama tanpa perhitungan
Rebranding total tanpa edukasi pelanggan bisa membuat pelanggan lama bingung. Upayakan transisi pelan dan komunikasikan alasannya. - Meremehkan pendaftaran merek
Merasa cukup “sudah terkenal di kampung”, padahal tanpa pendaftaran, merek bisa didahului dan diklaim pihak lain.
FAQ: Pertanyaan umum seputar merek dagang untuk UMKM
1. Apa bedanya nama usaha di NIB dengan merek dagang di DJKI?
Nama usaha di NIB adalah identitas izin usaha di sistem OSS (perizinan berusaha), sedangkan merek dagang di DJKI adalah identitas brand yang dilindungi hak kekayaan intelektual. Nama di NIB boleh sama dengan merek dagang, tapi perlindungan hukumnya berbeda.
2. Apa ciri utama merek yang tidak bisa didaftarkan?
Secara garis besar, merek yang tidak bisa didaftarkan adalah yang:
- bertentangan dengan ideologi negara, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum;
- hanya menjelaskan jenis barang/jasa tanpa daya pembeda;
- mirip dengan merek terdaftar/terkenal milik pihak lain untuk barang/jasa sejenis.
3. Lebih baik pakai nama bahasa Indonesia, daerah, atau asing?
Semuanya boleh selama maknanya baik, tidak menipu, dan tidak mengandung unsur haram. Bahasa lokal yang unik justru sering lebih mudah diingat, sedangkan bahasa asing harus dipastikan tidak punya makna buruk di bahasa lain yang umum dipakai.
4. Apakah wajib mendaftarkan merek ke DJKI kalau usaha masih kecil?
Tidak wajib secara hukum untuk mulai jualan, tapi sangat dianjurkan jika kamu serius membangun brand jangka panjang. Perlindungan merek terdaftar berlaku 10 tahun dan bisa diperpanjang, sehingga melindungi nama dan logo usahamu dari penjiplakan.
5. Dari sisi Islam, apakah mendaftarkan merek itu perlu?
Ini bagian dari hifzhul maal (menjaga harta). Selama prosedurnya halal, tidak memakan hak orang lain, dan tidak digunakan untuk bisnis haram, pendaftaran merek adalah upaya menjaga amanah harta dan usaha yang Allah titipkan.
6. Bagaimana kalau nama yang saya inginkan sudah dipakai usaha lain tapi belum terkenal?
Kamu tetap berisiko bermasalah, apalagi jika usaha lain itu sudah lebih dulu mendaftarkan merek di DJKI. Cari nama lain yang lebih unik dan jelas beda, supaya aman secara hukum dan tidak membingungkan konsumen.
Baca juga di Beginisob.com
- Panduan Lengkap Legalitas Usaha UMKM 2025: NIB, NPWP, hingga Izin Teknis
- Checklist Legalitas Usaha UMKM 2025: dari NIB sampai Izin Teknis
- Checklist Legalitas Usaha Kuliner 2025: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Operasional Restoran
- Panduan Lengkap Domain .ID 2025: Jenis, Syarat, dan Strategi Memilih Nama Domain Usaha
- Panduan NIB untuk Freelancer Online 2025: Penulis, Desainer, dan Programmer yang Kerja dari Rumah
Comments
Post a Comment