Skip to main content

Checklist Legalitas Usaha Kuliner 2025: NIB, PIRT, Halal, dan Izin Operasional Restoran

Diperbarui: 28 November 2025

Ringkasan cepat:

  • Sejak penerapan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, setiap usaha kuliner (warung, kafe, restoran, katering, home bakery) wajib punya NIB melalui OSS RBA sebagai identitas usaha.
  • Produk makanan kemasan skala rumahan biasanya butuh izin edar PIRT, sedangkan produk industri lebih besar memerlukan izin edar BPOM.
  • Mulai tahap bertahap menuju wajib halal, produk makanan-minuman yang beredar di Indonesia ditargetkan bersertifikat halal; UMK bisa memanfaatkan skema self declare & fasilitasi halal BPJPH.
  • Restoran/rumah makan/katering idealnya memiliki izin operasional dan bukti higiene sanitasi dari pemda (misalnya SLHS/Sertifikat Laik Sehat) agar diakui laik sehat.
  • Dari sisi syariat, seluruh legalitas ini harus diurus dengan jujur: tidak memanipulasi data risiko, menjaga kehalalan bahan & proses, dan menghindari akad-akad yang haram seperti riba.

Daftar isi

  1. Kapan pelaku usaha kuliner wajib memikirkan legalitas?
  2. Apa saja legalitas usaha kuliner 2025 (versi ringkas)?
  3. Syarat utama NIB, PIRT, halal, dan izin operasional restoran
  4. Langkah checklist legalitas usaha kuliner dari nol
  5. Tips menjalankan usaha kuliner yang legal dan sesuai syariat
  6. Risiko jika usaha kuliner jalan tanpa legalitas lengkap
  7. FAQ: Pertanyaan umum legalitas usaha kuliner
  8. Baca juga di Beginisob.com

Kapan pelaku usaha kuliner wajib memikirkan legalitas?

Anda perlu segera mengurus legalitas jika kondisi berikut sudah terjadi:

  • Usaha kuliner sudah berjalan rutin (bukan sekadar coba-coba satu dua kali).
  • Mulai memakai merek/brand, menerima pesanan dari luar lingkungan dekat, atau promosi di media sosial/marketplace.
  • Produk Anda dijual dalam kemasan (keripik, kue kering, minuman serbuk, frozen food) dan beredar di luar rumah/toko.
  • Ingin masuk ke ritel modern, marketplace besar, program pemerintah, pameran, atau ekspor yang umumnya mensyaratkan legalitas usaha dan izin edar.
  • Ingin mengakses pembiayaan (termasuk skema syariah) yang biasanya meminta NIB dan kelengkapan izin.

Makin cepat legalitas dibereskan, makin mudah bisnis berkembang dan lebih tenang dari sisi hukum maupun agama (amanah & tanggung jawab).

Apa saja legalitas usaha kuliner 2025 (versi ringkas)?

Ini empat pilar utama legalitas usaha kuliner yang perlu Anda pahami:

1. NIB dan OSS RBA (identitas usaha + risiko)

  • NIB (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas resmi pelaku usaha dan dasar perizinan lain, diterbitkan melalui sistem OSS RBA.
  • Sejak PP 28 Tahun 2025, perizinan berusaha tetap memakai pendekatan berbasis risiko: setiap KBLI kuliner diberi tingkat risiko yang menentukan apakah cukup NIB atau wajib Sertifikat Standar/izin.
  • Usaha kuliner (warung, kafe, restoran, katering, food truck, dsb.) umumnya berada di klaster penyediaan makanan & minuman.

2. Izin edar PIRT / BPOM untuk makanan-minuman kemasan

  • PIRT (SPP-IRT) adalah izin edar untuk pangan olahan industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota atas nama bupati/walikota.
  • PIRT umumnya untuk produk risiko rendah–menengah: keripik, kue kering, minuman serbuk, dsb.
  • Produk tertentu, terutama yang lebih kompleks atau skala industri, wajib memiliki izin edar BPOM (MD/ML) bukan PIRT.

3. Sertifikat halal BPJPH

  • Produk pangan yang beredar di Indonesia menuju tahap wajib bersertifikat halal sesuai UU JPH dan aturan turunannya.
  • Sertifikasi halal dikelola oleh BPJPH Kementerian Agama; pelaku usaha mendaftar via aplikasi SIHALAL dengan skema reguler atau fasilitasi.
  • UMK bisa memanfaatkan program sertifikasi halal gratis dan skema pernyataan pelaku usaha (self declare) sepanjang memenuhi kriteria.

4. Izin operasional & higiene sanitasi restoran/rumah makan

  • Selain NIB, usaha kuliner yang melayani makan di tempat (restoran, rumah makan, katering, kantin) idealnya memiliki izin operasional sesuai ketentuan daerah/pariwisata.
  • Banyak pemda mensyaratkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS/SLS) atau istilah sejenis sebagai bukti restoran laik sehat.
  • SLHS/SLS biasanya memeriksa: kebersihan dapur, penyimpanan bahan, sarana air bersih, pengelolaan limbah, dan kesehatan pekerja.

Syarat utama NIB, PIRT, halal, dan izin operasional restoran

1. Syarat umum NIB di OSS

  • KTP & NPWP (perorangan/badan).
  • Email & nomor HP aktif untuk akun OSS.
  • Data usaha: nama brand, alamat, jenis kegiatan (KBLI), skala usaha, jumlah tenaga kerja, dsb.

2. Syarat dasar PIRT

  • Memiliki NIB/izin usaha dasar (di beberapa daerah diarahkan via DPMPTSP).
  • Mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
  • Fasilitas produksi sederhana tetapi bersih: dapur, tempat cuci, penyimpanan bahan & produk.
  • Label produk yang memuat minimal: nama produk, komposisi, berat bersih, nama & alamat produsen, tanggal dan kode produksi, masa simpan.

3. Syarat sertifikasi halal

  • Memiliki NIB/izin usaha, identitas pelaku usaha, dan data produk.
  • Daftar bahan baku & pemasok yang akan dinilai kehalalannya.
  • Diagram alir proses produksi dari bahan masuk hingga produk jadi.
  • Komitmen menerapkan Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) sesuai pedoman BPJPH.

4. Syarat higiene sanitasi & izin operasional restoran

  • Lokasi dan bangunan yang memenuhi persyaratan sanitasi rumah makan/restoran (tata ruang dapur, ventilasi, air bersih, toilet).
  • Adanya sarana pengelolaan limbah dan sampah yang baik.
  • Tenaga kerja yang teredukasi tentang higiene personal (cuci tangan, pakaian kerja, pemeriksaan kesehatan berkala).
  • Dokumen pendukung lain yang diminta pemda (misalnya dokumen lingkungan ringan, izin lokasi, dsb.).

Langkah checklist legalitas usaha kuliner dari nol

Anggap ini ceklist praktis untuk pemilik usaha kuliner pemula:

Langkah 1 – Petakan dulu jenis usaha kuliner Anda

  • Apakah fokus di makan di tempat (warung/rumah makan/kafe/restoran)?
  • Produksi makanan kemasan (keripik, kue kering, minuman serbuk, frozen food)?
  • Atau kombinasi (misalnya resto + jualan frozen food)?

Langkah 2 – Urus NIB di OSS RBA

  1. Buat akun di OSS RBA.
  2. Pilih skala usaha (UMK/Non-UMK) dan KBLI kuliner yang paling sesuai (kelompok penyediaan makanan & minuman, produksi pangan olahan, dsb.).
  3. Lihat tingkat risiko yang muncul dan simpan NIB beserta daftar kewajiban izin.

Langkah 3 – Tentukan perlu PIRT atau BPOM

  • Jika produk Anda adalah pangan olahan rumahan dengan risiko rendah–menengah untuk dijual dalam kemasan → urus PIRT via Dinas Kesehatan/DPMPTSP.
  • Jika produk lebih kompleks atau skala industri → konsultasi ke BPOM untuk kemungkinan izin edar MD/ML.

Langkah 4 – Ajukan sertifikat halal

  1. Kumpulkan data bahan baku, pemasok, dan proses produksi.
  2. Daftar melalui SIHALAL; untuk UMK cek apakah memenuhi syarat fasilitasi halal/self declare.
  3. Bersiap mengikuti pendampingan atau audit LPH, lalu menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan.

Langkah 5 – Urus izin operasional & higiene sanitasi (jika restoran/rumah makan)

  1. Konsultasi ke DPMPTSP/Dinas Pariwisata daerah Anda untuk izin operasional/TDUP atau sejenisnya.
  2. Ajukan SLHS/Sertifikat Laik Sehat ke Dinas Kesehatan jika diwajibkan; siapkan layout, foto fasilitas, dan ceklis kebersihan.

Langkah 6 – Simpan & rawat dokumen legalitas

  • Simpan NIB, PIRT/BPOM, sertifikat halal, dan SLHS dalam bentuk PDF dan cetak.
  • Pasang ringkasan legalitas di area kasir/dinding agar konsumen lebih percaya.
  • Catat masa berlaku masing-masing dan buat pengingat sebelum habis.

Tips menjalankan usaha kuliner yang legal dan sesuai syariat

  • Jujur di OSS: pilih KBLI dan data sesuai kenyataan, jangan dimanipulasi hanya supaya terlihat “risiko rendah”.
  • Pastikan kehalalan bahan: cek komposisi bahan, pastikan pemasok terpercaya, dan hindari bahan syubhat.
  • Hindari riba: jika butuh modal, utamakan skema pembiayaan syariah atau kerja sama yang halal, bukan pinjaman berbunga.
  • Jaga amanah: PIRT, halal, dan SLHS bukan sekadar kertas; terapkan sungguh-sungguh di dapur dan pelayanan.
  • Pisahkan keuangan usaha dan pribadi agar pencatatan pajak & zakat usaha lebih jelas.

Risiko jika usaha kuliner jalan tanpa legalitas lengkap

  • Razia & sanksi administratif dari pemda jika usaha dianggap tidak berizin atau tidak laik sehat.
  • Sulit masuk pasar yang lebih besar (ritel modern, instansi, platform online besar) karena tidak punya NIB, PIRT/BPOM, atau halal.
  • Kepercayaan konsumen rendah, terutama untuk produk kemasan dan pesanan dalam jumlah besar.
  • Jika terjadi kasus keracunan atau masalah kehalalan, usaha bisa terkena tuntutan hukum & moral lebih berat.
  • Dari sisi agama, lalai menjaga keamanan & kehalalan makanan orang banyak bisa menjadi beban dosa jika dilakukan sengaja dan abai.

FAQ: Pertanyaan umum legalitas usaha kuliner

1. Apakah semua usaha kuliner wajib punya NIB?

Secara prinsip, setiap pelaku usaha yang menjalankan kegiatan usaha secara terus-menerus wajib memiliki NIB sebagai identitas resmi dan dasar legalitas perizinan berusaha berbasis risiko, termasuk usaha kuliner skala kecil.

2. Kapan cukup PIRT dan kapan harus BPOM?

Jika Anda memproduksi pangan olahan rumahan skala kecil dengan risiko rendah–menengah (misalnya keripik, kue kering, minuman serbuk), biasanya cukup PIRT. Produk dengan risiko lebih tinggi, teknologi pengolahan lebih kompleks, atau skala industri umumnya wajib punya izin edar BPOM. Jika ragu, konsultasikan ke Dinas Kesehatan dan BPOM setempat.

3. Apakah sertifikat halal wajib untuk usaha kuliner UMKM?

Regulasi Jaminan Produk Halal mengarah pada kewajiban sertifikat halal bagi produk makanan-minuman yang beredar, termasuk UMKM, dengan masa transisi tertentu. Pemerintah menyediakan skema fasilitasi dan self declare bagi UMK agar lebih mudah memenuhi kewajiban ini.

4. Apakah usaha kuliner rumahan wajib punya izin operasional restoran?

Tergantung skala dan pola usahanya. Jika hanya produksi rumahan untuk dikirim (tanpa melayani makan di tempat) biasanya fokus ke NIB + PIRT/BPOM + halal. Namun jika rumah Anda sekaligus berfungsi sebagai rumah makan yang melayani makan di tempat, pemda bisa mensyaratkan izin operasional dan bukti higiene sanitasi layaknya restoran kecil.

5. Urutan yang benar: NIB dulu, halal dulu, atau PIRT dulu?

Paling aman: NIB dulu sebagai identitas usaha, lalu urus PIRT/BPOM untuk izin edar jika ada produk kemasan, dan paralel atau setelah itu urus sertifikat halal. Beberapa program fasilitasi halal mensyaratkan pelaku usaha sudah memiliki legalitas dasar seperti NIB dan izin edar.

6. Apa bedanya PIRT dengan sertifikat halal?

PIRT adalah izin edar yang fokus pada keamanan pangan dan aspek higiene sanitasi produk pangan olahan industri rumah tangga. Sertifikat halal fokus pada kehalalan bahan dan proses sesuai syariat. Produk pangan idealnya memiliki keduanya: aman dikonsumsi dan terjamin halal.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved