Skip to main content

Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA

Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA - Hallo para pembaca yang berbahagia, Beginisob Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA.  kami telah mempersiapkan ulasan terbaik untuk kamu baca dan ketahui. Penjelasan yang akan saya bagikan ini mempunyai kategori perizinan, sertifikat, tanah, Cukup menarik bukan? Jika iya, mari kita lanjut!!.

Pembahasan perizinan kali ini adalah Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA, yang bisa kamu dapatkan gratis di sini: Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA. Kamu juga bisa membaca postingan menarik lainnya yang tidak kalah bermanfaatnya disini. 

Hak-hak Lain Atas Tanah Berdasarakan UUPA

UUPA memberikan banyak varian tentang macam-macam hak atas tanah, yaitu:

  1. Hak Gadai (pasal 7 UU No. 56 Prp/1960). 
  2. Hak Bagi Hasil atas Tanah (PP No. 8/1953).
  3. Hak Sewa Tanah Pertanian (berdasarkan musyawarah mufakat antara pengelola dan pemilik tanah).
  4. Hak Menumpang (Hukum Adat dan Pasal 53 UUPA). 
  5. Hak Pengelolaan (Penjelasan Umum bagian A II (2) UUPA dan PP No. 40/1996.
Begitulah hak-hak lain atas tanah menurut UUPA, semoga bisa bermanfaat bagi Anda yang sedang ingin mengurus perizinan atas tanah. 

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved