Skip to main content

Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian, Sifat, dan Ciri

Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian, Sifat, dan Ciri - Hallo para pembaca yang berbahagia, Beginisob Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang hak atas tanah berupa hal sewa dari pengertian hingga sifat dan cirinya.  kami telah mempersiapkan ulasan terbaik untuk kamu baca dan ketahui. Penjelasan yang akan saya bagikan ini mempunyai kategori perizinan, sertifikat, tanah, Cukup menarik bukan? Jika iya, mari kita lanjut!!.

Pembahasan perizinan kali ini adalah Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian, Sifat, dan Cirinya, yang bisa kamu dapatkan gratis di sini: Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian, Sifat, dan Ciri. Kamu juga bisa membaca postingan menarik lainnya yang tidak kalah bermanfaatnya disini.

Hak Sewa Atas Tanah: Pengertian, Sifat, dan Ciri

Hak sewa adalah hak pakai yang memiliki ciri-ciri khusus yang terdapat dalam Penjelasan UUPA Pasal 10 (1) Sifat Dan ciri-ciri Tanah dengan Hak Sewa tidak perlu didaftarkan, cukup dengan perjanjian yang dituangkan di atas sebuah akta bawah tangan atau akta autentik dan bersifat pribadi, dan hal ini tidak dapat dialihkan tanpa izin pemiliknya. Hal ini tidak terputus bila Hak Milik dialihkan, dan dapat dilepaskan serta tidak dapat dijadikan jaminan utang dengan Hak Tanggungan.

Begitulah penjelasan dari hak sewa atas tanah menurut UUPA, semoga bisa bermanfaat untuk Anda, jangan lupa untuk membagikan postingan ini kepada yang membutuhkan, terimakasih. 

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved