Skip to main content

Hak Ulayat Atas Tanah Berdasarkan UUPA

Hak Ulayat merupakan serangkaian hak masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah dalam wilayahnya yang merupakan pendukung utama penghidupan masyarakat yang bersangkutan. Hak Ulayat diisyaratkan sebagai hak penguasaan tertinggi atas tanah yang merupakan wilayah suatu masyarakat hukum adat dan termuat dalam pasal 3 UUPA.

Pemegang Hak Ulayat adalah masyarakat hukum adat yang bersangkutan, sedangkan Pelaksananya adalah Penguasa Adat masyarakat hukum adat yang bersangkutan, yaitu kepala Adat sendiri atau bersama sama para tetua adat masing-masing.

Pemerintah mengeluarkan PMNA/KABPN No. 5/1999 tentang Pedoman Penyelesaian Masalah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat. Di dalamnya terkandung kriteria penentu keberadaan Hak Ulayat yang terdiri dari 3 unsur yaitu:

  1. Adanya masyarakat hukum adat tertentu..
  2. Adanya hak ulayat tertentu yang menjadi lingkungan hidup dan tempat mengambil keperluan hidup masyarakat hukum adat itu. 
  3. Adanya tatanan hukum adat mengenai pengurusan penguasaan, dan penggunaan tanah ulayat yang berlaku dan ditaati oleh masyarakat hukum adat itu. Pengakuan terhadap hak tersebut memberikan penghormatan kepada hak orang lain dan upaya perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved