Skip to main content

Objek Pendaftaran Tanah Menurut Peraturan Pemerintah

Berdasarkan hak menguasai dari negara, maka negara dalam hal ini adalah pemerintah dapat memberikan hak hak atas tanah kepada seseorang, beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum. Pemberian hak itu berarti pemberian wewenang untuk mempergunakan tanah dalam batas-batas yang diatur oleh peraturan perundangan. 

Dari uraian di atas dapat diketahui bahwa diberikannya hak-hak atas tanah tersebut dalam jenis hak yang berlainan. Keberadaan hak-hak atas tanah yang bermacam-macam itu merupakan objek yang harus didaftar. 

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 obyek pendaftaran tanah meliputi:

  1. Bidang-bidang tanah yang dipunyai dengan hak mi lik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
  2. Tanah hak pengelolaan.
  3. Tanah wakaf. 
  4. Hak milik atas satuan rumah susun.  
  5. Hak tanggungan. 
  6. Tanah negara. 

Berbeda dengan objek pendaftaran tanah yang lain, dalam hal tanah Negara, pendaftarannya dilakukan dengan cara membukukan bidang tanah yang bersangkutan dalam daftar tanah. Untuk tanah negara tidak disediakan buku tanah dan karenanya juga tidak diterbitkan sertifikat Objek pendaftaran tanah yang lain di daftar dengan membukukannya dalam peta pendaftaran dan Buku Tanah serta menerbitkan sertifikat sebagai surat tanda bukti haknya.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved