Skip to main content

Prosedur Pembiayaan Warung Mikro dengan Akad Murabahah di Bank Syariah Mandiri

Prosedur Pembiayaan Warung Mikro BSM

Ekonomi Islam adalah sistem ekonomi yang menghindari praktek Magrib (Maysir, Gharar, dan Riba). Namun sejatinya, tujuan yang paling utama dari ekonomi Islam adalah mewujudkan kesejahteraan umat secara merata .

Peranan bank Syariah dalam mewujudkan tujuan utama tersebut sangatlah dimungkinkan. Salah satu peranan bank Syariah yang dapat dilakukan dalam mewujudkan tujuan tersebut adalah melakukan pembiayaan kepada masyarakat kecil dan pelaku UMKM.

Dalam berbagai kesempatan pertemuan dan seminar, Dirut Bank Syariah Mandiri (BSM) Yuslam Fauzi mengungkapkan bahwa bank-bank syariah seharusnya dalam memberikan pembiayaan lebih fokus tehadap pembiayaan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Dengan memberikan pembiayaan ke UMKM, bank syariah telah berjuang untuk mewujudkan pembangunan ekonomi umat.

Prosedur pembiayaan warung mikro dengan akad murabahah di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ajibarang adalah sebagai berikut :

1. Pengajuan permohonan pembiayaan oleh nasabah kepada MSF
2. Tahap investigasi, tahap ini terbagi menjadi beberapa bagian, yaitu :
  • BI checking yang dilakukan oleh MAS area.
  • On the spot yang dilakukan oleh MFA, MBM dan/atau BranchManager.
  • Trade checking dilakukan guna mengetahui kebenaran data personal dari calon debitur, tahap ini dilakukan oleh MFS.
3. Analisis kelayakan pembiayaan dengan menggunakan panduan 5 C yaitu analisis kualitatif berupa character dan condition, analisis kuantitatif berupa capacity dan capital, kemudian collateral dari objek jaminan. Dilakukan oleh bagian MFA.
4. Pemutusan Pembiayaan oleh Komite pembiayaan dilakukan oleh Bussines Unit yaitu Mikro Banking Manager dan Branch Manager
5. Setelah usulan pengajuan pembiyaan diterima, tahap selanjutnya adalah penyusunan SP3 (Surat Penawaran Pemberian Pembiayaan) yang dilakukan oleh MAS.
6. Setelah SP3 dicetak, tahap selanjutnya adalah Akad Pembiayaan.
7. Penandatanganan akad dilakukan antara nasabah dengan Bank dan dilakukan di hadapan PPAT atau notaris rekanan Bank.
8. Tahapan selanjutnya adalah pencairan pembiayaan. Penarikan dapat langsung dilakukan nasabah di teller.

Kesimpulannya adalah bahwa prosedur yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Ajibarang telah sesuai dengan ketentuan yang ada.

Comments

Edukasi Terpopuler

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved