Skip to main content

Cara Pendaftaran Tanah untuk Pertama Kali

Di Indonesia, dikenal ada dua cara pendaftaran tanah yakni:

1. Sistematik

Pendaftaran tanah secara sistematik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua objek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa atau kelurahan.

Pendaftaran ini pelaksanaannya didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara atau Kepala Badan Pertanahan Nasional, dalam hal ini bisa dilihat pada PRONA (Program Operasi Nasional Agraria) dan Pendaftaran Tanah melalui Proyek Ajudikasi.

Pendaftaran tanah secara sistematik akan memuat daftar isian yang mencantumkan peta bidang atau bidang-bidang tanah yang bersangkutan sebagai hasil pengukuran, yang diumumkan selama 30 (tiga puluh) hari yang dilakukan di Kantor Desa atau Kelurahan di mana tanah itu terletak, hal ini dilakukan untuk memberi kesempatan pada pihak yang berkepentingan mengajukan keberatan terhadap penerbitan sertifikat. 

2. Sporadik

Pendaftaran Tanah Secara Sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah dalam bagian wilayah suatu desa atau kelurahan secara individu atau massal. 

Pendaftaran tanah secara sporadik ini pelaksanaannya dapat dilakukan atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individu atau massal. Pendaftaran tanah secara sporadik diumumkan selama 60 (enam puluh) hari dan pengumuman bisa dilakukan di Kantor Pertanahan atau Kantor Desa atau Kelurahan di mana tanah itu terletak dan juga bisa melalui media massa.

Di samping pendaftaran tanah secara sistematik, pendaftaran tanah secara sporadik juga akan ditingkatkan pelaksanaannya, karena dalam kenyataannya akan bertambah banyak permintaan untuk mendaftar secara individu dan massal yang diperlukan dalam pelaksanaan pembangunan yang akan makin meningkat kegiatannya.

Pendaftaran tanah secara sistematik diutamakan, karena melalui cara ini akan mempercepat perolehan data mengenai bidang-bidang tanah yang akan didaftar daripada melalui pendaftaran tanah secara sporadik. Tetapi karena prakarsanya datang dari pemerintah, diperlukan waktu untuk memenuhi data, tenaga, dan peralatan yang diperlukan. Maka pelaksanaannya harus didasarkan pada suatu rencana kerja yang meliputi jangka waktu yang agak panjang dan rencana pelaksanaan tahunan yang berkelanjutan agar berjalan lancar. 

Sebagai terobosan atau upaya pemerintah dalam hal ini, Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat meningkatnya jumlah bidang tanah yang terdaftar agar tercapai tertib administrasi pertanahan dan tertib hukum pertanahan menyelenggarakan pendaftaran tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS). Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) pada dasarnya adalah sama dengan Pendaftaran Tanah Sporadik, karena dilakukan atas inisiatif dari masyarakat sendiri selaku pemegang hak atas tanah.

Hal yang membedakannya adalah Pendaftaran Tanah melalui Sertifikasi Massal Swadaya (SMS) dilaksanakan secara bersamaan atas inisiatif masyarakat sendiri selaku pemegang hak atas tanah dengan biaya sendiri dan prosesnya dilakukan seperti pendaftaran tanah secara sistematis.

Dari dua proses di atas, seringkali muncul beberapa kendala, dan kendala itu timbul karena berbagai faktor seperti kurang lengkapnya surat-surat tanah yang dimiliki oleh pemohon, kesengajaan dari beberapa oknum aparat yang memiliki mental tak terpuji, atau karena siklus agraria belum berjalan sebagaimana mestinya. Dan tata cara memperoleh sertifikat itu masih terkesan terlalu birokrasi, berbelit-belit, dan sulit dipahami oleh orang awam. Tidak itu saja, jumlah biaya, waktu dan tenaga yang dikeluarkan untuk mengurus sertifikat kadangkala tidak sebanding dengan manfaat langsung dari sertifikat itu sendiri.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved