Skip to main content

Cara Lapor LKPM di OSS RBA 2025/2026 untuk UMKM: Panduan Step-by-Step + Contoh Laporan Nihil (Lengkap)

Diperbarui: 31 Desember 2025

Ringkasan cepat:

Daftar isi

Apa itu LKPM (versi praktis) dan kapan UMKM perlu lapor?

Secara sederhana, LKPM adalah laporan berkala di OSS yang menggambarkan realisasi kegiatan usaha Anda (misalnya: realisasi penanaman modal/investasi, tenaga kerja, dan kendala yang dihadapi). Tidak semua pelaku usaha punya kewajiban LKPM yang sama, karena bisa bergantung pada profil usaha, data perizinan, skala, dan ketentuan yang berlaku pada OSS saat itu.

Cara paling aman untuk memastikan Anda “wajib lapor atau tidak” adalah: cek langsung di menu LKPM pada akun OSS Anda. Jika di dashboard pelaporan LKPM muncul proyek/kegiatan usaha yang harus dilaporkan pada periode berjalan, berarti OSS menganggap ada kewajiban pelaporan untuk kegiatan tersebut.

Catatan aman (anti-gagal paham): kalau Anda masih bingung soal fondasi OSS (NIB, KBLI, sertifikat standar, risiko usaha), pahami dulu gambaran besarnya di artikel PP 28/2025: Panduan Lengkap OSS RBA 2025 untuk UMKM — NIB, KBLI & Sertifikat Standar. Setelah itu baru lanjut ke LKPM.

Persiapan sebelum lapor LKPM (ceklist data)

Sebelum login OSS, siapkan data berikut agar pengisian cepat dan tidak bolak-balik:

1. Data identitas usaha & akses OSS

2. Data realisasi investasi (paling sering ditanyakan)

  • Realisasi periode berjalan (misalnya pembelian alat, etalase, renovasi kecil, mesin, komputer, dll).
  • Akumulasi investasi sampai periode sebelumnya (kalau pertama kali lapor, Anda isi baseline sesuai kondisi riil).
  • Bila benar-benar belum ada investasi (nihil), siapkan catatan sederhana “0” sesuai kategori yang diminta.

3. Data tenaga kerja

  • Total tenaga kerja sebelumnya (jika diminta pada pelaporan pertama).
  • Tambahan/pengurangan tenaga kerja selama periode pelaporan.

4. Data kendala/permasalahan (opsional tapi sering membantu)

  • Kendala bahan baku, pemasaran, permodalan, perizinan, lokasi, dll (kalau memang ada).
  • Jika tidak ada permasalahan, isi sesuai opsi yang tersedia (jangan mengarang).

Prinsip aman untuk muslim: isi sesuai fakta, jangan rekayasa angka, dan hindari “jalan pintas” yang mengarah pada penipuan/gharar. Kalau ragu angka tepatnya, buat catatan pembukuan sederhana dulu (meski hanya dari nota dan mutasi rekening).

Jadwal pelaporan LKPM (umum) dan cara mengecek periode di OSS

Jadwal pelaporan LKPM bisa berbeda tergantung kategori pelaku usaha dan ketentuan yang berjalan. Namun secara praktik, OSS biasanya membuka pelaporan pada rentang tanggal tertentu di awal bulan pelaporan (contoh yang sering dipakai: tanggal 1–10 pada bulan pelaporan).

Cara paling aman: ikuti periode yang tampil di menu LKPM pada akun OSS Anda. Di sana biasanya ada keterangan periode laporan yang sedang dibuka/diminta.

Jenis pelaporan (umum) Periode kegiatan Bulan pelaporan (umum) Catatan aman
Semesteran (sering dipakai untuk UMK tertentu) Jan–Jun / Jul–Des Jul / Jan Ikuti periode yang tampil di OSS karena aturan bisa berubah.
Triwulanan (sering dipakai untuk non-UMK/atau tertentu) Q1/Q2/Q3/Q4 Apr/Jul/Okt/Jan Beberapa bidang bisa punya kebutuhan tambahan di akhir tahun.

Langkah-langkah lapor LKPM di OSS RBA (HP & Laptop)

Langkah di bawah ini dibuat supaya UMKM pemula bisa mengikuti tanpa bingung. Tampilan menu bisa sedikit berbeda tergantung update OSS, tapi alurnya umumnya tetap: login > menu Pelaporan > LKPM > Buat Laporan > pilih proyek > isi form > submit.

Langkah 1: Login ke portal OSS resmi

  1. Buka situs resmi OSS: https://oss.go.id/
  2. Klik Masuk, lalu login pakai username dan password Anda.
  3. Jika gagal login karena lupa data akun, jangan buat akun baru. Lebih aman ikuti jalur pemulihan akun pada artikel Lupa Akun OSS RBA 2025? Panduan Lengkap Jika Anda Lupa Email, Nomor HP, dan Username Sekaligus.

Langkah 2: Masuk ke menu Pelaporan > Laporan LKPM

  1. Di dashboard OSS, cari menu Pelaporan.
  2. Pilih Laporan LKPM.
  3. Klik tombol/menu Pelaporan (nama tombol bisa “Pelaporan LKPM” atau sejenisnya).

Langkah 3: Klik “Buat Laporan”

  1. Di halaman daftar laporan, klik Buat Laporan.
  2. OSS akan menampilkan daftar kegiatan usaha/proyek yang tersedia untuk dilaporkan pada periode berjalan.

Langkah 4: Pilih kegiatan usaha/proyek yang akan dilaporkan

  1. Centang kegiatan usaha yang memang diminta untuk dilaporkan.
  2. Klik Selanjutnya.
  3. Jika muncul pop-up atau pemberitahuan, baca dulu lalu lanjut sesuai kondisi usaha Anda (jangan asal klik).

Langkah 5: Periksa data proyek dan pastikan cocok

  • Pastikan nama usaha/kegiatan sesuai.
  • Cek ringkasan rencana investasi dan data sebelumnya (kalau ada).
  • Jika Anda merasa data usaha di OSS tidak sesuai, pertimbangkan rapikan dulu data perizinan (misal KBLI/alamat) agar LKPM tidak “menggantung”.

Langkah 6: Isi realisasi penanaman modal (investasi)

Di bagian ini, Anda biasanya diminta mengisi realisasi (tambahan) periode pelaporan. Prinsipnya:

  • Isi sesuai bukti (nota, invoice, transfer, atau catatan pembelian).
  • Jika nihil, isi 0 pada kolom yang memang meminta nilai.
  • Jika ada kolom “periode sebelumnya” dan ini pelaporan pertama, isi baseline sesuai kondisi riil (bukan mengarang besar-kecilnya).

Langkah 7: Isi data tenaga kerja

  • Masukkan total tenaga kerja (laki-laki/perempuan jika diminta).
  • Masukkan tambahan/pengurangan selama periode berjalan.
  • Kalau Anda usaha rumahan tanpa karyawan (sendiri), isi sesuai opsi yang tersedia (biasanya 1 orang/pemilik).

Langkah 8: Isi permasalahan (jika ada), lalu simpan

  • Jika ada kendala nyata (bahan baku, modal, pemasaran, izin), pilih kategori yang paling mendekati dan jelaskan singkat.
  • Jika tidak ada masalah, jangan mengada-ada.
  • Klik Simpan pada bagian ini bila diminta.

Langkah 9: Isi data penanggung jawab LKPM & setujui pernyataan

  • Pastikan nama, kontak, dan jabatan penanggung jawab benar (biasanya pemilik/pengurus).
  • Centang pernyataan kebenaran data (jika tersedia).

Langkah 10: Submit/Kirim laporan

  1. Periksa ulang ringkasan laporan (angka investasi, tenaga kerja, catatan).
  2. Klik Kirim/Submit.
  3. Simpan bukti/nomor laporan bila OSS menampilkan notifikasi sukses.

Tip: Kalau Anda baru selesai membuat NIB dan belum sempat menyusun arsip legalitas, rapikan dulu file penting (NIB, sertifikat standar, dsb.) agar mudah saat dibutuhkan. Di Beginisob ada panduan awal pendaftaran NIB yang bisa Anda jadikan acuan kerapian dokumen pada artikel Step by Step Cara Daftar NIB UMKM di OSS RBA (Update 2025).

Contoh laporan LKPM “nihil” untuk UMKM (studi kasus + tabel angka)

Berikut contoh yang sengaja dibuat sederhana untuk UMKM rumahan, supaya Anda punya gambaran angka yang “masuk akal”.

Studi kasus

  • Nama usaha: Warung Kopi Rumahan
  • Kondisi periode pelaporan: usaha masih jalan kecil-kecilan, belum ada pembelian alat/mesin baru pada periode ini
  • Tenaga kerja: 1 orang (pemilik), tanpa karyawan
  • Permasalahan: tidak ada (atau “pemasaran masih terbatas”, jika memang ada)

Contoh isian angka (versi “nihil”)

Komponen Nilai periode sebelumnya Tambahan realisasi periode ini Total (setelah pelaporan) Catatan
Modal tetap (alat/mesin/etalase/renovasi) Rp 2.500.000 Rp 0 Rp 2.500.000 Periode ini tidak ada pembelian aset baru
Modal kerja (stok bahan baku, operasional) Rp 1.000.000 Rp 0 Rp 1.000.000 Jika form meminta, isi sesuai catatan riil
Tenaga kerja 1 orang +0 / -0 1 orang Pemilik merangkap pengelola

Penting: angka “periode sebelumnya” di atas hanya contoh. Jika ini pelaporan pertama Anda dan OSS meminta baseline, ambil dari catatan belanja riil (meski perkiraan, tetap harus masuk akal dan bisa Anda jelaskan jika diminta).

Contoh isian permasalahan (opsional)

Kategori Keterangan singkat yang aman
Tidak ada permasalahan Usaha berjalan normal pada periode pelaporan.
Pemasaran Pemasaran masih terbatas, sedang fokus promosi online dan perluasan pelanggan lokal.

Jika ada catatan perbaikan/verifikasi: cara revisi LKPM sampai disetujui

Setelah submit, laporan Anda bisa:

  • Disetujui (selesai untuk periode itu), atau
  • Diminta perbaikan (ada catatan dari verifikator/instansi).

Langkah 1: Buka daftar laporan LKPM

  1. Login OSS.
  2. Masuk ke Pelaporan > Laporan LKPM.
  3. Cari laporan pada periode yang dimaksud.

Langkah 2: Baca catatan perbaikan, lalu perbaiki tepat sasaran

  • Biasanya catatan mengarah ke kolom tertentu (angka tidak wajar, data kosong, atau salah pilih opsi).
  • Perbaiki sesuai yang diminta, lalu simpan.

Langkah 3: Kirim ulang (resubmit) dan simpan bukti

  • Setelah perbaikan, lakukan submit ulang.
  • Simpan notifikasi sukses atau unduh bukti jika ada.

Masalah yang sering terjadi saat lapor LKPM (dan solusi aman)

1) Menu LKPM tidak muncul di akun OSS saya

  • Coba logout-login, ganti browser, atau gunakan laptop/PC.
  • Pastikan Anda masuk ke akun yang benar (bukan akun lain yang mirip).
  • Jika tetap tidak ada, kemungkinan OSS belum menetapkan kewajiban LKPM untuk kegiatan Anda, atau ada data yang belum lengkap pada perizinan.

2) Proyek/kegiatan usaha tidak muncul saat “Buat Laporan”

3) Bingung isi angka investasi (takut salah)

  • Mulai dari yang paling mudah: jumlahkan pembelian aset/alat yang Anda punya bukti (nota/transfer).
  • Kalau nihil, isi 0 sesuai kolom yang diminta.
  • Hindari “menggelembungkan” angka supaya terlihat besar, karena berpotensi menyulitkan Anda sendiri saat ada verifikasi.

4) Butuh bantuan resmi (tanpa calo)

  • Gunakan panduan resmi OSS: https://oss.go.id/id/panduan
  • Gunakan kanal bantuan resmi OSS yang tersedia di website OSS (telepon/WhatsApp/email/tatap muka/panggilan video) dan jelaskan kendala Anda dengan data yang jelas.

FAQ: Pertanyaan umum tentang lapor LKPM di OSS

1. Apakah semua UMKM wajib lapor LKPM?

Tidak selalu sama untuk semua UMKM. Cara paling aman adalah cek kewajiban dan proyek yang muncul di menu Pelaporan > Laporan LKPM pada akun OSS Anda.

2. Kalau usaha saya nihil (tidak ada investasi baru), apakah tetap harus lapor?

Jika OSS menampilkan kewajiban pelaporan untuk periode tersebut, biasanya Anda tetap perlu submit laporan sesuai kondisi riil (angka 0/nihil bila memang tidak ada tambahan realisasi).

3. Kapan batas waktu lapor LKPM?

Ikuti jadwal yang tampil pada menu LKPM di OSS. Secara praktik, pelaporan sering dibuka pada rentang tanggal tertentu di awal bulan pelaporan (misalnya 1–10), tetapi ketentuan bisa berubah.

4. Saya baru pertama kali lapor, kolom “periode sebelumnya” harus diisi apa?

Isi baseline sesuai kondisi riil yang bisa Anda jelaskan (mengacu catatan belanja/investasi yang sudah terjadi). Jangan mengarang.

5. Setelah submit, status saya “perlu perbaikan”. Apa yang harus dilakukan?

Buka kembali laporan pada menu LKPM, baca catatan verifikator, perbaiki bagian yang diminta, lalu submit ulang.

Baca juga di Beginisob.com

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved