Skip to main content

Lupa Akun OSS RBA 2025? Panduan Lengkap Jika Anda Lupa Email, Nomor HP, dan Username Sekaligus

Diperbarui: 25 November 2025

Ringkasan cepat:

  • Masalah lupa akun OSS (lupa email, nomor HP, username, bahkan password) sangat sering terjadi pada pelaku usaha, terutama UMKM.
  • OSS RBA 2025 sudah menyediakan menu “Butuh Bantuan?” dengan beberapa fitur: Lupa Kata Sandi, Lupa Akun, Email sudah tidak aktif, dan Nomor ponsel sudah tidak aktif.
  • Jika Anda masih ingat salah satu data (email/HP/username), cukup gunakan menu Lupa Kata Sandi untuk reset password tanpa perlu bikin akun baru.
  • Jika Anda benar-benar lupa semuanya, gunakan menu Lupa Akun dan ajukan permohonan ubah email dengan unggah KTP dan swafoto sesuai panduan.
  • Artikel ini menjelaskan kapan harus pulihkan akun, kapan tidak boleh bikin akun baru, syarat dokumen, langkah detail di OSS, serta tips menjaga akun supaya tidak hilang lagi.

Daftar isi

  1. Apa itu Akun OSS RBA dan Kenapa Bisa Lupa Datanya?
  2. Kapan Anda Wajib Memulihkan Akun (Bukan Membuat Akun Baru)?
  3. Jenis Kasus Lupa Akun OSS yang Paling Sering Terjadi
  4. Syarat & dokumen untuk pemulihan akun OSS 2025
  5. Langkah reset password OSS jika Anda masih ingat email/HP/username
  6. Langkah pakai menu Lupa Akun OSS jika Anda lupa semuanya (email, HP, username)
  7. Tips agar akun OSS aman dan tidak mudah lupa
  8. Risiko jika akun OSS tidak dipulihkan dengan benar
  9. FAQ singkat

Apa itu Akun OSS RBA dan Kenapa Bisa Lupa Datanya?

Akun OSS RBA adalah akun yang Anda gunakan untuk login ke sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko. Dari akun inilah Anda:

  • Membuat dan mengelola NIB (Nomor Induk Berusaha).
  • Mengurus izin dan Sertifikat Standar.
  • Mengubah data usaha, KBLI, dan perizinan lainnya.
  • Melaporkan LKPM dan kewajiban lain yang terhubung ke OSS.

Sayangnya, banyak pelaku usaha yang kehilangan akses karena:

  • Email yang dipakai daftar dulu sudah tidak aktif atau tidak bisa diakses.
  • Nomor HP diganti tanpa mengubah data di OSS.
  • Username dan password tidak pernah dicatat dengan rapi.
  • Akun awal dibuatkan oleh orang lain (jasa perizinan, staf lama) dan datanya tidak diserahkan ke pemilik usaha.

Kabar baiknya, OSS RBA 2025 sudah menyediakan fitur pemulihan akun resmi yang bisa Anda gunakan tanpa harus datang ke kantor, cukup lewat halaman login OSS.

Kapan Anda Wajib Memulihkan Akun (Bukan Membuat Akun Baru)?

Banyak pelaku usaha yang mengira solusi tercepat adalah mendaftar akun OSS baru. Padahal ini sering justru menambah masalah, karena:

  • NIK Anda hanya boleh terhubung ke satu akun OSS tertentu.
  • Data NIB dan izin lama tetap menempel di akun lama yang lupa, bukan di akun baru.
  • Pelaporan (misalnya LKPM) dan riwayat perizinan bisa berantakan jika diduplikasi.

Anda wajib memulihkan akun lama (bukan membuat yang baru) jika:

  • NIB Anda sudah terbit dan masih aktif.
  • Masih ada izin atau Sertifikat Standar yang terikat di akun tersebut.
  • Ada kewajiban pelaporan (misalnya LKPM) yang belum selesai.
  • Data usaha di OSS masih ingin Anda kelola (ubah alamat, KBLI, tambah izin, dan sebagainya).

Akun baru hanya relevan jika betul-betul belum pernah punya akun atau terjadi kasus khusus yang sudah dikonfirmasi oleh OSS (misalnya akun lama dinonaktifkan resmi dan diarahkan buat akun baru).

Jenis Kasus Lupa Akun OSS yang Paling Sering Terjadi

Sebelum masuk ke langkah teknis, pahami dulu posisi Anda. Umumnya, kasus lupa akun OSS terbagi menjadi beberapa tipe:

  1. Lupa password saja, tapi masih ingat salah satu dari:
    • Email yang dipakai daftar; atau
    • Nomor HP/WhatsApp yang terdaftar; atau
    • Username akun OSS.
  2. Lupa username dan password, tapi masih ingat email/HP yang active.
  3. Email sudah tidak aktif, nomor HP masih aktif (atau sebaliknya).
  4. Lupa semuanya:
    • Lupa username;
    • Lupa password;
    • Email tidak bisa diakses;
    • Nomor HP juga sudah tidak aktif.

Kasus 1–3 biasanya cukup diselesaikan dengan menu Lupa Kata Sandi atau Lupa Akun biasa. Kasus 4 memerlukan langkah tambahan: permohonan ubah email dengan unggah KTP dan swafoto.

Syarat & dokumen untuk pemulihan akun OSS 2025

Siapkan dulu beberapa hal berikut sebelum mulai memulihkan akun:

1. Data identitas

  • NIK sesuai KTP pemilik akun OSS (perorangan) atau penanggung jawab badan usaha.
  • Data NIB (jika sudah punya), minimal nomor NIB atau softcopy NIB yang pernah disimpan.

2. Kontak aktif

  • Email aktif yang akan dipakai sebagai pengganti email lama (jangan pakai email yang sudah bermasalah).
  • Nomor HP/WhatsApp aktif, sebaiknya milik penanggung jawab langsung.

3. Dokumen digital

  • Scan/foto KTP yang jelas dan terbaca.
  • Swafoto (selfie) sambil memegang kertas dengan kode verifikasi (kode ini biasanya muncul di halaman permohonan ubah email).
  • Jika yang mengurus bukan pemilik akun:
    • Scan surat kuasa yang ditandatangani pemilik akun;
    • KTP pemberi dan penerima kuasa.

Dengan menyiapkan ini di awal, proses pengisian form online di OSS akan jauh lebih lancar dan kecil kemungkinan ditolak.

Langkah reset password OSS jika Anda masih ingat email/HP/username

Jika Anda hanya lupa password tetapi masih ingat email, nomor HP, atau username, cukup lakukan reset kata sandi.

Langkah 1 – Buka halaman login OSS RBA

  1. Buka situs oss.go.id, lalu klik tombol Masuk di pojok kanan atas.
  2. Anda akan dibawa ke halaman login OSS RBA.

Langkah 2 – Klik “Butuh Bantuan?” > “Lupa Kata Sandi”

  1. Di bawah kolom login, klik tulisan “Butuh Bantuan?”.
  2. Pilih menu “Lupa Kata Sandi”.

Langkah 3 – Masukkan data akun yang masih Anda ingat

  1. Masukkan salah satu: Nomor HP, email, atau username akun OSS Anda.
  2. Isi kode captcha yang tampil.
  3. Klik Lanjut.

Langkah 4 – Cek tautan reset di email atau WhatsApp

  1. Jika akun terhubung ke email, sistem akan mengirim tautan reset ke inbox email Anda.
  2. Jika terhubung ke nomor WhatsApp, tautan reset akan dikirim lewat pesan WhatsApp.
  3. Buka tautan tersebut, lalu buat password baru sesuai ketentuan (minimal 8 karakter, kombinasi huruf, angka, dan karakter khusus).

Langkah 5 – Login lagi dengan password baru

  1. Kembali ke halaman login OSS.
  2. Masukkan email/HP/username dan password baru yang barusan Anda buat.
  3. Jika berhasil masuk, simpan password baru tersebut di tempat yang aman (buku catatan, password manager, atau file terenkripsi).

Langkah pakai menu Lupa Akun OSS jika Anda lupa semuanya (email, HP, username)

Jika Anda benar-benar lupa semua data login dan/atau email lama sudah tidak aktif, gunakan kombinasi menu Lupa Akun dan Ubah Email Akun OSS.

Langkah 1 – Buka halaman “Lupa Akun” OSS

  1. Dari halaman login (ui-login.oss.go.id), klik “Butuh Bantuan?”.
  2. Pilih menu “Lupa Akun”.
  3. Anda juga bisa langsung akses halaman Lupa Akun dari link yang disediakan di situs resmi OSS.

Langkah 2 – Jawab pertanyaan “Sudah punya NIB?”

  1. Pilih “Sudah” jika Anda sudah memiliki NIB.
  2. Pilih “Belum” jika Anda pernah daftar akun tetapi belum sampai terbit NIB.
  3. Pilihan ini membantu sistem menelusuri data Anda berdasarkan status perizinan.

Langkah 3 – Isi NIK dan data dasar

  1. Pilih jenis pelaku usaha: Orang Perseorangan atau Badan Usaha.
  2. Masukkan NIK pemilik akun (untuk perorangan) atau NIK penanggung jawab (untuk badan usaha).
  3. Isi kode captcha, lalu klik Lanjut.

Langkah 4 – Pilih opsi bantuan yang sesuai

Di tahap ini, biasanya Anda akan melihat beberapa opsi bantuan, misalnya:

  • Lupa Kata Sandi (jika email/HP masih aktif);
  • Email sudah tidak aktif (untuk permohonan ubah email);
  • Nomor ponsel sudah tidak aktif.

Karena pada skenario ini kita anggap email lama sudah tidak bisa diakses, pilih “Email sudah tidak aktif”.

Langkah 5 – Ajukan permohonan ubah email

  1. Isi formulir permohonan ubah email:
    • Pilih jenis pelaku usaha (perorangan/badan usaha);
    • Tulis alasan permohonan, misalnya: “Tidak dapat mengakses email lama yang terdaftar di akun OSS.”;
    • Masukkan NIK sesuai KTP.
  2. Unggah foto/scan KTP yang jelas.
  3. Pilih apakah permohonan dilakukan oleh pemilik akun sendiri atau oleh penerima kuasa.

Langkah 6 – Swafoto dengan kode verifikasi

  1. Sistem akan menampilkan kode verifikasi unik.
  2. Tulis kode tersebut di kertas, lalu ambil swafoto sambil memegang kertas dan KTP (ikuti instruksi di layar).
  3. Unggah swafoto ke formulir permohonan.

Langkah 7 – Masukkan email baru & kirim permohonan

  1. Isi email baru yang aktif dan pastikan penulisannya benar.
  2. Periksa kembali seluruh data dan dokumen yang diunggah.
  3. Klik Kirim untuk mengajukan permohonan.

Langkah 8 – Tunggu verifikasi & cek email baru

  1. Permohonan ini biasanya diproses dalam beberapa hari kerja oleh tim OSS.
  2. Jika disetujui, Anda akan menerima informasi akun atau tautan pemulihan melalui email baru tersebut.
  3. Setelah mendapat konfirmasi, segera login ke OSS dan perbarui data kontak Anda jika perlu.

Tips agar akun OSS aman dan tidak mudah lupa

Supaya kejadian lupa akun tidak berulang, lakukan beberapa hal sederhana berikut:

  • Catat data penting (email, nomor HP, username, dan password) di buku catatan khusus perizinan atau gunakan password manager.
  • Gunakan email utama yang benar-benar Anda pakai sehari-hari, bukan email percobaan.
  • Jika nomor HP diganti, segera perbarui data kontak di OSS.
  • Jika akun dibuat oleh staf atau konsultan, pastikan data login diserahkan kepada pemilik usaha dan diarsipkan rapi.
  • Batasi akses login hanya kepada orang yang benar-benar perlu (misalnya owner dan satu admin tepercaya).

Risiko jika akun OSS tidak dipulihkan dengan benar

Menunda atau mengabaikan pemulihan akun OSS dapat menimbulkan beberapa risiko:

  • Anda tidak bisa mengakses NIB dan izin untuk keperluan tender, perbankan, marketplace, dan lain-lain.
  • Kesulitan melakukan perubahan data (alamat usaha, KBLI, penanggung jawab, dan sebagainya).
  • Risiko terlambat atau tidak dapat melapor LKPM bagi usaha yang wajib melapor.
  • Jika sampai membuat akun baru tanpa prosedur yang benar, bisa terjadi double data dan membingungkan saat ada pemeriksaan.

Karena itu, lebih aman mengikuti jalur resmi pemulihan akun yang disediakan OSS daripada mencoba “jalan pintas” yang berpotensi menambah masalah.

FAQ singkat

1. Apakah boleh membuat akun OSS baru jika lupa akun lama?

Secara umum, tidak disarankan membuat akun OSS baru jika NIK dan NIB Anda sudah terdaftar di sistem. Langkah yang dianjurkan adalah memulihkan akun lama menggunakan menu Lupa Kata Sandi, Lupa Akun, atau permohonan ubah email sesuai panduan resmi.

2. Berapa lama proses pemulihan akun OSS?

Untuk reset password biasa, prosesnya bisa selesai dalam hitungan menit setelah Anda menerima tautan di email atau WhatsApp. Untuk permohonan ubah email dan pemulihan akun yang melibatkan verifikasi KTP dan swafoto, prosesnya bisa memakan waktu beberapa hari kerja tergantung antrean di sistem OSS.

3. Apakah aman mengirim swafoto dan KTP ke OSS?

Permintaan swafoto dan KTP dilakukan langsung di portal resmi OSS, tujuannya untuk memastikan bahwa yang mengajukan perubahan benar-benar pemilik akun. Pastikan Anda hanya mengunggah dokumen melalui website resmi OSS, bukan ke pihak tidak dikenal.

4. Bagaimana jika NIK saya sudah dipakai orang lain untuk membuat akun OSS?

Jika Anda menduga NIK Anda dipakai tanpa izin, segera gunakan menu Lupa Akun dengan memasukkan NIK tersebut dan ikuti panduan pemulihan. Jika tetap bermasalah, Anda dapat menghubungi helpdesk OSS melalui kontak resmi untuk klarifikasi lebih lanjut.

5. Bisakah satu akun OSS dipakai untuk beberapa usaha?

Ya, satu akun OSS dapat mengelola lebih dari satu kegiatan usaha, selama masih dalam kendali pelaku usaha/penanggung jawab yang sama. Karena itu, sangat penting menjaga akses akun OSS agar semua NIB dan izin usaha yang terhubung tetap bisa Anda kelola dengan aman.


Baca juga di Beginisob.com

Untuk melengkapi pemahaman Anda tentang OSS RBA dan NIB, silakan baca juga:

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved