Perbedaan Menu Pembatalan vs Pencabutan di OSS RBA 2025: Kapan Harus Dipakai dan Bagaimana Langkahnya?
Diperbarui: 25 November 2025
Ringkasan cepat:
- Pembatalan dipakai ketika izin masih dalam proses atau Sertifikat Standar belum aktif/terverifikasi.
- Pencabutan dipakai ketika izin atau NIB sudah terbit dan aktif, lalu Anda ingin menghentikan atau menutupnya.
- Di OSS RBA ada pencabutan non-likuidasi (usaha berhenti, badan usaha masih ada) dan likuidasi (usaha & badan hukumnya sekaligus dibubarkan).
- Salah pilih menu bisa berakibat data di OSS berantakan, kewajiban pelaporan (misalnya LKPM) tetap muncul, atau izin tidak benar-benar terhapus.
- Artikel ini menjelaskan kapan harus pakai Pembatalan vs Pencabutan, contoh kasus UMKM, syarat dokumen, dan langkah-langkah pengajuannya di OSS 2025.
Daftar isi
- Apa itu menu Pembatalan & Pencabutan di OSS RBA?
- Kapan Anda harus menggunakan menu Pembatalan?
- Kapan Anda harus menggunakan menu Pencabutan?
- Syarat & dokumen untuk Pembatalan dan Pencabutan
- Langkah pengajuan Pembatalan di OSS 2025
- Langkah pengajuan Pencabutan di OSS 2025 (Non-Likuidasi & Likuidasi)
- Risiko salah pilih menu & tips menghindarinya
- FAQ singkat
Apa itu menu Pembatalan & Pencabutan di OSS RBA?
Di dalam OSS RBA 2025, terdapat beberapa menu yang membuat bingung banyak pelaku usaha, terutama yang baru pertama kali mengurus perizinan. Dua yang paling sering tertukar adalah Pembatalan dan Pencabutan.
- Menu Pembatalan adalah fitur untuk menghapus pengajuan perizinan yang masih dalam proses dan belum benar-benar terbit atau belum aktif. Contoh: Anda salah memilih KBLI dan pengajuan Sertifikat Standar masih “Dalam Proses”.
- Menu Pencabutan adalah fitur untuk menghentikan perizinan yang sudah terbit (aktif), baik itu Sertifikat Standar maupun NIB/perizinan lain yang sudah berlaku dalam sistem.
Sederhananya:
- Pembatalan = Batalkan sebelum izin benar-benar jadi.
- Pencabutan = Cabut izin yang sudah jadi & aktif.
Kapan Anda harus menggunakan menu Pembatalan?
Gunakan menu Pembatalan jika situasinya seperti berikut:
- Anda salah memilih KBLI dan pengajuan izin masih berstatus dalam proses di dinas/kementerian terkait.
- Usaha belum berjalan sama sekali, dan Anda memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana usaha tersebut.
- Sertifikat Standar atau izin lain masih berstatus belum terverifikasi / belum efektif.
- Anda ingin menghapus KBLI atau proyek yang baru tahap pengajuan, bukan yang sudah punya izin aktif.
Dengan Pembatalan, pengajuan izin yang belum aktif akan dihapus, sehingga tidak lagi muncul sebagai kewajiban di OSS dan tidak perlu dilaporkan di LKPM (karena memang belum menjadi izin aktif).
Kapan Anda harus menggunakan menu Pencabutan?
Menu Pencabutan digunakan ketika izin sudah sempat terbit dan aktif, lalu Anda ingin menghentikannya. Dalam OSS RBA, biasanya ada dua skenario penting:
- Pencabutan Non-Likuidasi
- Usaha berhenti dijalankan, tetapi badan usaha (misalnya PT atau CV) masih tetap ada dan mungkin akan dipakai untuk kegiatan lain.
- Anda hanya ingin mencabut izin tertentu atau KBLI tertentu yang tidak lagi dijalankan.
- Cocok untuk UMKM yang ingin “istirahat” tanpa membubarkan badan usaha.
- Pencabutan Likuidasi
- Anda ingin menutup usaha sekaligus membubarkan badan usaha secara hukum.
- Biasa dilakukan ketika perusahaan benar-benar tidak akan digunakan lagi.
- Membutuhkan dokumen tambahan (akta pembubaran, keputusan RUPS, dan lain-lain, tergantung jenis badan usaha).
Gunakan menu Pencabutan ketika:
- Usaha sudah sempat berjalan (atau setidaknya izin sudah aktif), tetapi kini ingin dihentikan secara resmi.
- Anda ingin menghapus izin aktif yang salah, dan tidak cukup hanya dengan Pembatalan.
- Anda ingin menutup NIB perorangan yang sudah tidak dipakai, atau mencabut salah satu kegiatan usaha di dalam NIB badan usaha.
Syarat & dokumen untuk Pembatalan dan Pencabutan
Setiap permohonan Pembatalan atau Pencabutan di OSS biasanya meminta beberapa dokumen pendukung. Detailnya bisa berbeda tergantung jenis pelaku usaha (perorangan/ badan usaha) dan jenis izin, tetapi secara umum:
1. Syarat umum Pembatalan
- Akun OSS RBA yang aktif (email dan kata sandi tidak lupa).
- Data pengajuan perizinan yang akan dibatalkan (NIB, nama usaha, kode KBLI, atau nomor permohonan).
- Alasan pembatalan yang jelas, misalnya:
- Salah pilih KBLI;
- Rencana usaha dibatalkan;
- Input data keliru dan ingin mengajukan ulang dengan data yang benar.
- Jika diminta: surat pernyataan pembatalan yang ditandatangani pelaku usaha/penanggung jawab.
2. Syarat umum Pencabutan Non-Likuidasi
- NIB dan data perizinan yang akan dicabut (misalnya Sertifikat Standar atau izin tertentu).
- Identitas penanggung jawab (NIK, NPWP) yang tercatat di OSS.
- Alasan pencabutan, misalnya:
- Usaha sudah tidak dijalankan;
- KBLI tertentu tidak lagi digunakan;
- Ada perubahan kegiatan usaha, dan izin lama sudah tidak relevan.
- Dokumen pendukung lain sesuai instruksi OSS (kadang diminta file surat pernyataan, LKPM terakhir, dan sebagainya).
3. Syarat umum Pencabutan Likuidasi
- Seluruh data badan usaha yang akan dibubarkan (akta pendirian & perubahan terakhir, pengesahan Kemenkumham untuk PT/CV tertentu).
- Keputusan pembubaran usaha (misalnya keputusan RUPS untuk PT).
- Dokumen perpajakan tertentu jika diminta oleh regulasi (misalnya keterangan status wajib pajak, laporan pajak terakhir).
- Surat pernyataan likuidasi dan penanggung jawab penyelesaian kewajiban perusahaan.
Detail persyaratan selalu dapat berubah mengikuti regulasi terbaru, jadi sebaiknya Anda membaca panduan resmi di situs OSS sebelum mengajukan.
Langkah pengajuan Pembatalan di OSS 2025
Berikut alur umum pengajuan Pembatalan perizinan di OSS RBA (tampilan menu dapat sedikit berbeda tergantung pembaruan sistem, tetapi pola dasarnya mirip):
Langkah 1 – Login ke akun OSS RBA
- Buka situs resmi OSS di oss.go.id.
- Klik tombol Masuk.
- Masukkan email/username dan kata sandi, lalu selesaikan captcha.
- Setelah berhasil, Anda akan masuk ke dasbor pelaku usaha.
Langkah 2 – Masuk ke menu Perizinan Berusaha > Pembatalan
- Di menu utama, pilih Perizinan Berusaha.
- Cari dan klik sub-menu Pembatalan.
- Pilih jenis pelaku usaha (UMK / Non-UMK) jika diminta.
Langkah 3 – Pilih izin atau KBLI yang akan dibatalkan
- Sistem akan menampilkan daftar pengajuan perizinan yang statusnya masih dalam proses atau belum aktif.
- Pilih proyek/KBLI atau perizinan yang ingin Anda batalkan.
- Pastikan Anda mengecek statusnya: pembatalan hanya untuk pengajuan yang belum benar-benar terbit sebagai izin aktif.
Langkah 4 – Isi alasan Pembatalan
- Isi kolom alasan pembatalan dengan jelas dan singkat, misalnya:
- “Salah memilih kode KBLI, akan mengajukan ulang dengan KBLI yang sesuai.”
- “Rencana usaha dibatalkan, tidak akan dilanjutkan.”
- Jika sistem meminta dokumen tambahan, unggah file yang diminta (misalnya surat pernyataan).
Langkah 5 – Kirim permohonan & cek status
- Periksa kembali data yang akan dibatalkan.
- Centang pernyataan kebenaran data jika ada.
- Klik Kirim / Submit.
- Pantau status permohonan di menu pelacakan OSS. Jika pembatalan disetujui, pengajuan izin tersebut akan hilang dari daftar izin aktif.
Langkah pengajuan Pencabutan di OSS 2025 (Non-Likuidasi & Likuidasi)
Untuk Pencabutan, alurnya mirip dengan Pembatalan, tetapi objek yang Anda pilih adalah izin yang sudah terbit/aktif.
Langkah 1 – Login ke akun OSS RBA
- Buka oss.go.id dan login seperti biasa.
- Pastikan Anda menggunakan akun yang sama dengan saat menerbitkan NIB atau izin yang akan dicabut.
Langkah 2 – Masuk ke menu Pencabutan
- Pada menu utama, pilih Perizinan Berusaha.
- Cari tombol/menu seperti Pencabutan Perizinan, Pencabutan NIB, atau Pengakhiran Usaha (tampilan bisa berbeda, tetapi intinya menuju ke pencabutan izin).
- Pilih apakah pencabutan bersifat Non-Likuidasi atau Likuidasi, jika sistem memberikan opsi tersebut.
Langkah 3 – Pilih izin atau KBLI yang akan dicabut
- Daftar izin aktif (NIB, Sertifikat Standar, izin tertentu) akan muncul.
- Pilih izin yang ingin Anda cabut, misalnya:
- KBLI yang sudah tidak dijalankan;
- Sertifikat Standar yang tidak akan digunakan lagi;
- NIB perorangan yang usaha di dalamnya sudah berhenti total.
Langkah 4 – Isi alasan Pencabutan & unggah dokumen
- Isi alasan pencabutan secara jujur dan jelas, misalnya:
- “Usaha sudah berhenti beroperasi per tanggal …”
- “KBLI ini tidak lagi dijalankan, akan fokus pada KBLI lain.”
- Untuk Non-Likuidasi, biasanya cukup surat pernyataan dan data identitas.
- Untuk Likuidasi, siapkan dokumen tambahan (akta pembubaran, keputusan pemegang saham, dan lain-lain) jika diminta oleh sistem.
Langkah 5 – Kirim permohonan dan simpan bukti
- Periksa ringkasan data pencabutan sebelum submit.
- Klik Kirim / Submit dan tunggu proses verifikasi oleh sistem atau instansi terkait.
- Setelah disetujui, unduh dan simpan surat pencabutan atau bukti lain yang diterbitkan OSS.
- Cek kembali daftar izin Anda untuk memastikan izin yang dicabut sudah tidak muncul sebagai izin aktif.
Risiko salah pilih menu & tips menghindarinya
Salah memilih antara Pembatalan dan Pencabutan bisa menyebabkan beberapa masalah, misalnya:
- KBLI yang sebenarnya sudah tidak dijalankan tetap muncul sebagai kewajiban dalam LKPM atau pelaporan lainnya.
- Izin yang Anda kira sudah dihapus, ternyata masih tercatat aktif di OSS.
- Data legalitas usaha menjadi tidak sinkron dengan kondisi di lapangan (misalnya NIB menunjukkan kegiatan yang sudah lama berhenti).
Agar lebih aman, lakukan beberapa hal berikut:
- Selalu cek status izin (dalam proses vs sudah terbit) sebelum memilih menu.
- Jika izin belum aktif → lebih tepat menggunakan Pembatalan.
- Jika izin sudah aktif dan ingin diakhiri → gunakan Pencabutan.
- Simpan semua bukti: NIB, Sertifikat Standar, surat pencabutan, dan screenshot status OSS.
- Untuk kasus rumit (misalnya perusahaan besar, banyak proyek, atau akan likuidasi penuh), pertimbangkan konsultasi dengan konsultan perizinan atau notaris.
FAQ singkat
1. Apa bedanya Pembatalan dan Pencabutan di OSS RBA 2025?
Pembatalan dipakai untuk membatalkan pengajuan izin yang belum terbit atau belum aktif. Pencabutan dipakai untuk mencabut izin yang sudah terbit dan aktif (misalnya NIB atau Sertifikat Standar). Jadi, bedanya ada di tahap izin: sebelum terbit vs setelah terbit.
2. Kalau usaha saya belum jalan sama sekali, pakai Pembatalan atau Pencabutan?
Jika izin Anda belum aktif (status masih dalam proses, menunggu verifikasi, atau belum efektif), umumnya cukup menggunakan Pembatalan. Namun jika NIB dan izin sudah terbit dan aktif, lalu Anda ingin menutup usaha, gunakan Pencabutan (bisa Non-Likuidasi atau Likuidasi tergantung kebutuhan).
3. Apakah Pencabutan NIB bisa dibatalkan lagi?
Secara prinsip, Pencabutan NIB bersifat final. Setelah NIB dicabut, Anda tidak bisa menghidupkan kembali NIB yang sama seperti sebelumnya. Jika mau berusaha lagi, Anda biasanya harus mengurus NIB baru atau izin baru sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Apakah Pembatalan atau Pencabutan menghapus kewajiban pajak saya?
Tidak secara otomatis. Pembatalan atau Pencabutan di OSS hanya menyangkut legalitas perizinan berusaha (NIB, Sertifikat Standar, izin lain). Kewajiban perpajakan (SPT, tunggakan, dan sebagainya) diatur oleh Direktorat Jenderal Pajak dan regulasi perpajakan tersendiri. Jika usaha Anda ditutup, sebaiknya konsultasikan juga ke kantor pajak atau konsultan pajak untuk memastikan status kewajiban pajak benar-benar beres.
5. Bagaimana kalau saya ragu: lebih baik Pembatalan dulu atau langsung Pencabutan?
Langkah aman:
- Cek status izin di OSS (dalam proses atau sudah aktif).
- Jika izin masih proses → cenderung Pembatalan lebih tepat.
- Jika izin sudah aktif dan usaha benar-benar ingin dihentikan → gunakan Pencabutan.
Kalau masih ragu, Anda bisa mengajukan pertanyaan ke helpdesk OSS atau konsultasi dengan konsultan perizinan sebelum klik tombol Pembatalan/Pencabutan di sistem.
Baca juga di Beginisob.com
Agar pemahaman Anda tentang OSS RBA makin lengkap, Anda bisa lanjut membaca artikel terkait berikut:
Comments
Post a Comment