Skip to main content

Hak Memungut Hasil Hutan Atas Tanah Berdasarkan UU Kehutanan

Hak Memungut Hasil Hutan Atas Tanah Berdasarkan UU Kehutanan - Hallo para pembaca yang berbahagia, Beginisob Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Hak Memungut Hasil Hutan Atas Tanah Berdasarkan UU Kehutanan.  kami telah mempersiapkan ulasan terbaik untuk kamu baca dan ketahui. Penjelasan yang akan saya bagikan ini mempunyai kategori perizinan, sertifikat, tanah, Cukup menarik bukan? Jika iya, mari kita lanjut!!.

Pembahasan perizinan kali ini adalah Hak Memungut Hasil Hutan Atas Tanah Berdasarkan UU Kehutanan, yang bisa kamu dapatkan gratis di sini: Hak Memungut Hasil Hutan Atas Tanah Berdasarkan UU Kehutanan. Kamu juga bisa membaca postingan menarik lainnya yang tidak kalah bermanfaatnya disini. 

Hak Memungut Hasil Hutan

Masyarakat hukum adat berhak untuk melakukan pemungutan hasil hutan dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari (Pasal 67 UU Kehutanan). Selain itu, masyarakat juga berhak memanfaatkan hutan dan hasil hutan sesuai dengan peraturan perundang undangan (pasal 68(2) huruf (a) UU Kehutanan).

Begitulah penjelasan dari hak memungut hasil hutan atas tanah menurut UU kehutanan, semoga bisa bermanfaat untuk Anda yang sedang mengurus perizinan dan sertifikat tanah. 

Comments

Edukasi Terpopuler

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Pada masa kemerdekaan, masa demokrasi parlementer, dan masa demokrasi terpimpin keadaan ekonomi Indonesia cenderung memburuk. Menurut pendapatmu, apa saja yang menyebabkan buruknya perekonomian Indonesia waktu itu? Jelaskan!

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved