Skip to main content

Izin Penggunaan Bangunan (IPB) : Persyaratan dan Penyelesaian

Izin Penggunaan Bangunan (IPB)

Persyaratan Memperoleh IPB 

1. Setiap pelaksanaan bangunan harus dilaksanakan sesuai IMB;

2. Untuk pelaksanaan bangunan harus dilaksanakan oleh Pemborong dan diawasi oleh Direksi Pengawas kecuali untuk bangunan rumah tinggal;

3. Setiap bangunan yang telah selesai dilaksanakan seusai IMB, sebelum digunakan harus memiliki IPB: 

4. Untuk memiliki IPB harus dilengkapi dengan:

4.1. Untuk Bangunan Rumah Tinggal

  • Hasil Pemeriksaan Pengawasan Lapangan dari Kepala Seksi PPK Kecamatan yang menyatakan bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB; 
  • Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari: Surat keputusan IMB; Keterangan dan Peta Rencana kota lampiran IMB; Gambar arsitektur lampiran IMB.

4.2. Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal

  • Berita acara telah selesainya pelaksanaan bangunan dan sesuai IMB (1set); 
  • Laporan Direksi Pengawas lengkap (1 set) yang terdiri dari: Fotokopi surat penunjukan Pemborong dan Direksi Pengawas berikut Koordinator Direksi Pengawasnya; Fotokopi TDR Pemborong dan surat izin bekerja Direksi Pengawas;
  • Laporan Direksi Pengawas sesuai tahapan kegiatan;  
  • Surat pernyataan dari Koordinator Direksi Pengawas bahwa bangunan telah selesai dilaksanakan dan sesuai IMB. 
  • Tembusan IMB atau fotokopi IMB (1 set) yang terdiri dari: Surat keputusan IMB; Keterangan dan Peta Rencana Kota lampiran IMB.

Untuk bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, juga harus dilengkapi dengan berita acara uji coba instalasi dan perlengkapannya dengan disaksikan Petugas Dinas atau Suku Dinas. 

Bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, terdiri dari:

  1. Bangunan tinggi; 
  2. Bangunan sedang; 
  3. Bangunan rendah dengan penggunaan untuk fasilitas umum/industri seperti: pasar swalayan, pusat pertokoan, hotel, rumah sakit, bioskop, gedung pertemuan atau sejenisnya, dengan instalasi dan perlengkapannya yang cukup kompleks.

Penyelesaian IPB

Waktu penyelesaian IPB sejak dilengkapinya persyaratan, adalah sebagai berikut:

  1. Untuk bangunan rumah tinggal, selambat-lambatnya 25 hari kerja. 
  2. Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat lambatnya 35 hari kerja. 
  3. Untuk bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan uji coba, selambat-lambatnya 60 hari kerja.

Waktu penyelesaian IPB untuk bangunan bukan rumah tinggal yang memerlukan uji coba, tidak berlaku apabila dari hasil uji coba masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan instalasi dan perlengkapannya.

Sebelum IPB diterbitkan, atas permohonan pemilik bangunan, Dinas atau Suku Dinas dapat menerbitkan Izin Pendahuluan Penggunaan Bangunan untuk sebagian atau seluruh bangunan dengan masa berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

Penyelesaian IPB dapat ditangguhkan apabila:

  1. Perbaikan dan/atau penyempurnaan instalasi dan perlengkapannya belum dipenuhi oleh pemohon; 
  2. Direksi Pengawas memberikan laporan pelaksanaan yang tidak benar. 

Penangguhan penyelesaian IPB diberitahukan secara tertulis kepada pemohon oleh Dinas atau Suku Dinas. Penangguhan penyelesaian IPB ini dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan pemohon tidak memperbaiki atau melengkapinya.

IPB yang diterbitkan berlaku selama penggunaannya sesuai dengan IMB dan bangunan masih memenuhi persyaratan kelayakan menggunakan bangunan. Untuk bangunan yang memiliki IMB bersyarat sementara berjangka, IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali setelah jangka waktu IMB tersebut berakhir. IPB yang diterbitkan berupa surat keputusan dengan lampiran bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved