Skip to main content

Tata Laksana Ekspor

Berdasarkan Inpres No. 3 Tahun 1991, tata laksana ekspor adalah sebagai berikut:

1. Kewenangan pemeriksaan barang-barang ekspor Indonesia berada pada Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI.

2. Untuk memperlancar ekspor, barang-barang ekspor tidak dikenakan pemeriksaan, kecuali dalam hal-hal berikut: 

  • Barang ekspor adalah barang yang diatur ekspornya.
  • Barang ekspor ialah barang yang terkena pajak ekspor (PE) dan pajak ekspor tambahan (PET).
  • Barang ekspor adalah barang yang mendapatkan fasilitas pembebasan atau pengendalian bea masuk dan pungutan impor lainnya atas impor bahan baku dari barang ekspor tersebut.
  • Adanya kecurigaan bahwa barang-barang ekspor itu termasuk golongan huruf a, b, atau c, tetapi tidak tercantum dalam dokumen PEB, PE/PET-nya tidak dibayar sesuai dengan sebenarnya, atau yang termasuk larangan ekspor.

3. Pemeriksaan atas barang-barang, sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2 huruf a, b, atau c, dilakukan oleh surveyor yang ditetapkan oleh pemerintah. Berdasarkan pemeriksaan tersebut, surveyor menerbitkan LPS-E yang dipergunakan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI dalam rangka pemeriksaan yang bersifat final.

4. Pemeriksaan atas barang-barang, sebagaimana yang dimaksud dalam butir 2 huruf d, dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai RI dan bersifat final.

5. Jika ada PE dan PET, pembayaran pajak dilakukan oleh eksportir kepada Bank Devisa pada waktu penyerahan PEB.

Selain inpres tersebut, tata laksana ekspor juga diatur dalam tata laksana kepabeanan di bidang ekspor (Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor P-40/BC/2008). Di antaranya adalah sebagai berikut:

1. Penyampaian PEB ke kantor pabean pemuatan, yang meliputi hal-hal berikut:

  • Data elektronik atau tulisan di atas formulir (PDE, media penyimpan data elektronik).
  • Paling cepat tujuh hari sebelum tanggal perkiraan ekspor dan paling lambat sebelum dimasukkan ke kawasan pabean. 
  • Sebelum keberangkatan sarana pengangkut PEB atas barang curah yang dimuat ke sarana pengangkut. 
  • Secara periodik, paling lambat satu hari kerja setelah pemeriksaan jumlah pengiriman pada alat ukur yang ditetapkan PEB atas ekspor tenaga listrik, serta barang cair atau gas melalui transmisi atau saluran pipa.

2. PEB tidak wajib atas ekspor yang meliputi:

  • barang pribadi penumpang, 
  • barang awak sarana pengangkut,
  • barang pelintas batas, serta.
  • barang kiriman melalui PT Pos Indonesia, dengan berat tidak melebihi 100 kg.

3. Barang ekspor khusus yang meliputi:

  • barang kiriman, 
  • barang pindahan,
  • barang perwakilan negara asing atau badan internasional,
  • barang ibadah untuk umum, sosial, pendidikan, kebudayaan, atau olahraga,
  • barang cenderamata, 
  • barang contoh, serta. 
  • barang keperluan penelitian.

4. Bagi kantor yang sudah PDE, dapat disampaikan oleh eksportir dengan tulisan di atas formulir, kecuali barang kiriman ekspor melalui perusahaan jasa titipan (PJT), yang meliputi aturan:

  • berstatus sebagai PPJK, 
  • bertindak sebagai eksportir, serta.
  • menyerahkan lembar lanjutan beserta nomor pos tarif paling lama tujuh hari setelah PEB mendapat nomor dan tanggal pendaftaran. PJT dapat memberitahukan dalam satu PEB untuk beberapa pengirim barang ekspor melalui PJT yang tidak diperlakukan sebagai barang ekspor yang memperoleh fasilitas KITE atau berasal dari TPB.

5. Ekspor barang kena cukai. Dalam hal ini, eks portir wajib mencantumkan nomor dan tanggal dokumen pelindung pengangkutan dari pabrik atau tempat penyimpanan ke pelabuhan pemuatan (CK-8) pada PEB untuk BKC yang belum dilunasi cukainya.

6. Pembayaran PNBP yang sesuai dengan bebe rapa prosedur ini, yakni paling lambat saat penyampaian PEB dan setelah penyampaian PEB pembayaran PNBP berkala. Adapun tempat pembayarannya adalah Bank Devisa Persepsi, Pos Persepsi, dan Kantor Pabean Pemuatan.

7. Pembayaran bea keluar dengan berbagai prosedur ini, yaitu paling lambat saat penyampaian PEB atau paling lama enam puluh hari sejak tanggal keberangkatan sarana pengangkut barang ekspor dengan karakteristik tertentu (Pasal 8 Ayat 3 PP 55 Tahun 2008). Dalam hal ini, menteri dapat menetapkan barang ekspor dengan karakteristik tertentu.

8. Pemeriksaan fisik terhadap barang ekspor, dengan berbagai prosedur ini, yaitu:

  • akan diimpor kembali,
  • saat impornya ditujukan untuk diekspor kembali, 
  • mendapatkan fasilitas KITE,.
  • dikenai bea keluar,
  • berdasarkan informasi dari Direktorat Jenderal Pajak,
  • NHI, kecuali terhadap eksportir tertentu yang barang ekspornya mendapatkan fasilitas KITE dengan pembebasan bea masuk dan cukai atau dikenai bea keluar.

9. Pembatalan ekspor dengan beragam prosedur berikut:

  • Wajib dilaporkan oleh eksportir secara tertulis kepada pejabat pemeriksa dokumen ekspor, paling lama tiga hari kerja, yang terhitung sejak keberangkatan sarana pengangkut yang tercantum dalam PEB. 
  • Tidak lapor atau terlambat lapor sanksi administrasi berupa denda.
  • Tidak diperiksa fisik, kecuali nota hasil intelijen.

10. Pembetulan data mengenai beberapa hal, yakni:

  • jenis barang,
  • jumlah barang,
  • nomor peti kemas, 
  • jenis valuta, dan. 
  • nilai FOB barang, yang dapat dilayani sebelum barang masuk ke kawasan pabean, kecuali dalam hal short shipment atau ekspor barang curah paling lama 3 hari dan karakteristik tertentu paling lama 60 hari.

11. Pembetulan tanggal perkiraan ekspor atas barang ekspor yang dikenai bea keluar, dengan berbagai prosedur berikut:

  • Hanya dapat dilakukan jika barang ekspor telah dimasukkan ke kawasan pabean.
  • Diajukan dalam jangka waktu paling lama tiga puluh hari sejak tanggal pendaftaran PEB.
  • Tanggal perkiraan ekspor yang baru tidak melampaui tanggal perkiraan ekspor yang dibetulkan, jika barang ekspor ditimbun atau dimuat di tempat lain di luar kawasan pabean. 
  • Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, dilakukan pembatalan PEB dan diajukan PEB baru.

12. Pembatalan PEB, dengan berbagai prosedur berikut:

  • Permohonan pembatalan PEB. 
  • Eksportir menyampaikan PEB baru.
  • Untuk barang ekspor, dikenai bea keluar, dan eksportir wajib mengajukan pembatalan PEB terhadap barang ekspor yang belum dimasukkan ke kawasan pabean sampai dengan tanggal perkiraan ekspor pengajuan pembetulan dan melewati 30 hari sejak pendaftaran PEB, jika barang ekspor ditim bun atau dimuat di tempat lain di luar kawasan pabean.

Demikianlah tata laksana ekspor yang bisa Anda simak di buku ini. Semoga dengan mempelajari dan memahami tata laksana ekspor, baik yang diatur dalam inpres maupun kepabean, Anda dapat menembus pasar ekspor dengan lancar.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved