Skip to main content

Pengertian ekonomi Islam Menurut para ahli

Dalam bahasa Arab istilah ekonomi diungkapkan dengan kata al-iqtisad, yang secara bahasa berarti kesederhanaan dan kehematan. Berdasarkan makna ini, kata al-iqtisad berkembang dan meluas sehingga mengandung makna im al-iqtisad, yakni ilmu yang berkaitan dengan atau membahas ekonomi. Dalam hal ini Ali Anwar Yusuf memberikan definisi ekonomi adalah kajian tentang perilaku manusia dalam hubungannya dengan pemanfaatan sumber-sumber produktif yang langka untuk memproduksi barang dan jasa serta mendistribusikannya.

Telah menjadi sunatullah bahwa setiap manusia hidup dalam suatu kegiatan seperti yang disebutkan dalam pengertian ekonomi tersebut di atas memerlukan kerja sama. Tanpa adanya kerja sama mustahil bagi manusia untuk hidup secara normal. Kerja sama memiliki unsur take and give, membantu dan dibantu. Salah satu aspek penting dalam melakukan kerja sama adalah dalam bidang muamalah dalam bentuk kegiatan perdagangan, sewa menyewa, utang-piutang, dan sebagainya. Kegiatan ini menyerap 85% tenaga kerja yang ada.

Beberapa definisi mengenai ekonomi islam yang dikemukakan oleh ahli ekonomi Islam yakni sebagai berikut.

a) M. Akram Kan

Memberikan definisi secara dimensi normatif dan dimensi positif. Bahwa ekonomi Islam itu bertujuan untuk melakukan kajian tentang kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam atas dasar bekerja sama dan partisipasi.

b) Muhammad Abdul Manan

Ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari masalah-masalah ekonomi yang diilhami oleh nilai-nilai Islam. 

c) Muhammad Nejatullah Ash-Sidiqy

Ekonomi Islam adalah respons pemikir muslim terhadap tantangan ekonomi pada masa tertentu. Berpedoman pada Alquran, sunnah, akal (ijtihad) dan pengalaman.

d) Kursyid Ahmad

Ilmu ekonomi Islam adalah sebuah usaha sistematis untuk memahami masalah ekonomi dan tingkah laku manusia secara relasional dalam perspektif Islam. 

Berdasarkan berbagai definisi di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa ekonomi Islam merupakan ilmu yang mempelajari perilaku muslim (yang beriman) dalam ekonomi yang mengikuti Alquran, Hadis Nabi Muhammad, ijma, dan qiyas

Pengertian Ekonomi Islam dapat dijumpai pada penjelasan Pasal 49 Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 yang Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (selanjutnya disingkat UU Peradilan Agama), berharga menyebutkan bahwa ekonomi Islam adalah perbuatan atau kegiatan usaha dilaksanakan menurut prinsip Islam. Meliputi bank Islam, lembaga keuangan mikro Islam, asuransi Islam, reasuransi Islam, reksadana Islam, obligasi dan surat berjangka menengah Islam, sekuritas Islam, pembiayaan Islam, pegadaian Islam, dana pensiun lembaga keuangan Islam, bisnis Islam.

Pada pengertian di atas dikenal adanya 12 bidang kegiatan ekonomi Islam. Berikut pengertian dari masing-masing tersebut.

1. Bank Islam adalah bank yang menjalankan operasinya berdasarkan prinsip Islam. Pengertian prinsip Islam diatur dalam Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, yaitu prinsip Islam adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antar bank dan pihak lain untuk penyimpanan dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan Islam, antara lain pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil, penyertaan modal, jual beli barang dengan memperoleh keuntungan, pembiayaan barang modal berdasarkan prinsip sewa murni tanpa pilihan atau dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari bank oleh pihak lain; berdasarkan prinsip Islam.

2. Lembaga Keuangan Mikro Islam adalah korporasi yang melakukan penghimpunan dana pihak ketiga dan memberikan pembiayaan kepada nasabah, baik bank maupun nonbank dalam skala mikro (kecil), salah satu contoh dalam praktik mengenai LKMS ini adalah Baitul Mal Wat-Tamwil (BMT).

3. Asuransi Islam adalah asuransi yang prinsip operasionalnya didasarkan apada syariat Islam dengan mengacu kepada Alquran dan sunnah.

4. Reasuransi Islam pada hakikatnya pengembangan dari industri asuransi islam itu sendiri, memiliki tujuan yang sama dengan asuransi islam yakni untuk menciptakan kerjasama yang saling menguntungkan kedua belah pihak yang terlibat, di mana satu pihak bertindak sebagai penanggung beban kerugian insurer yang memungkinkan akan menimpa pihak yang tertanggung insured/policy bolder. Jika pihak penanggung dalam konteks asuransi Islam adalah perusahaan asuransi islam sendiri, pihak tertanggung adalah individu pemegang polis. Dalam konteks reasuransi Islam pihak insurer adalah perusahaan reasuransi Islam sedangkan pihak insured adalah perusahaan asuransi Islam.

5. Reksadana Islam adalah reksadana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariat Islam, baik dalam bentuk transaksi antara pemodal sebagai pemilik harta (ababib al-mallrabb al-mal) dengan Manajer Investasi, begitu pula pengelolaan dana investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi.

6. Obligasi Islam adalah surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip islam yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi islam yang mewajibkan emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang obligasi berupa bagi hasil atau margin atau fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo.

7. Surat Berharga Berjangka Menengah Islam adalah surat bukti berinvestasi berdasarkan prinsip islam yang lazim diperdagangkan di pasar dan atau pasar modal, antara lain wesel, obligasi islam, sertifikat reksadana islam, dan surat berharga lainnya berdasarkan prinsip Islam.

8. Sekuritas Islam adalah efek sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang undangan di bidang pasar modal yang akad, pengelolaan perusahaan, maupun cara penerbitannya memenuhi prinsip-prinsip Islam.

9. Pembiayaan Islam adalah penyediaan dana dan atau tagihan berdasarkan prinsip Islam.

10. Pegadaian Islam adalah Pegadaian yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Islam.

11. Dana Pensiun Lembaga Keuangan Islam adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun berdasarkan prinsip Islam.

12. Bisnis Islam adalah lebih luas dari perdagangan, karena bisnis meliputi tidak hanya perdagangan, tetapi juga investasi, produksi, pembiayaan, pemasaran yang berdasarkan prinsip Islam.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved