Banyak wajib pajak bingung saat musim lapor SPT 2026 dimulai. Dulu orang terbiasa mencari formulir 1770SS, 1770S, atau 1770. Sekarang, saat pelaporan masuk ke Coretax DJP, pertanyaannya berubah: apakah masih ada tiga formulir itu, atau semuanya sudah menjadi satu sistem yang berbeda?
Jawaban singkat
Untuk pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 pada tahun 2026, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan Coretax DJP. Di sistem ini, Anda tidak lagi memilih tiga formulir terpisah seperti pada DJP Online lama. Sekarang ada satu SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, lalu bagian yang harus diisi akan mengikuti kondisi dan jawaban Anda pada bagian induk SPT.
Jadi, istilah 1770SS, 1770S, dan 1770 masih berguna untuk membantu Anda memahami jenis kasus lama, tetapi di Coretax ketiganya tidak lagi tampil sebagai formulir terpisah yang dipilih satu per satu.
Ringkasan cepat
- SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 dilaporkan lewat Coretax DJP.
- Di Coretax sekarang ada satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, bukan tiga formulir terpisah seperti dulu.
- Pengisian dimulai dari bagian induk, lalu lampiran muncul sesuai jawaban Anda.
- Untuk karyawan, bukti potong yang perlu diperhatikan adalah BPA1/BPA2 (istilah lama: A1/A2).
- Deadline umum pelaporan adalah 31 Maret 2026 untuk orang pribadi.
- Coretax Form bukan untuk semua wajib pajak, melainkan untuk WP OP dengan kriteria tertentu, termasuk SPT berstatus nihil dan tidak memakai NPPN.
Status verifikasi
Terverifikasi: di Coretax ada satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, pengisian dimulai dari induk ke lampiran, bukti potong karyawan kini BPA1/BPA2, Coretax Form hanya untuk WP OP tertentu, dan batas umum pelaporan OP adalah 31 Maret 2026.
Catatan: tampilan tombol atau urutan menu dapat berubah mengikuti pembaruan sistem. Karena itu, fokus artikel ini adalah logika pengisian dan langkah aman, bukan menghafal tampilan layar secara kaku.
Daftar isi
Masih 1770SS, 1770S, atau 1770 di Coretax?
Kalau melihat kebiasaan lama, pertanyaan ini wajar. Dulu Wajib Pajak Orang Pribadi mengenal tiga formulir utama, yaitu 1770SS, 1770S, dan 1770. Namun di Coretax DJP, pendekatannya berubah. Sekarang ada satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu sistem menyesuaikan bagian yang harus diisi berdasarkan jawaban dan kondisi wajib pajak.
Artinya, Anda tidak perlu lagi sibuk mencari tombol form 1770SS, 1770S, atau 1770 seperti pada DJP Online lama. Yang lebih penting adalah mengenali kondisi penghasilan Anda agar pengisiannya sesuai.
| Kondisi Anda | Logika Form Lama | Di Coretax | Yang Disiapkan |
|---|---|---|---|
| Karyawan satu pemberi kerja dengan kondisi sederhana | Paling dekat ke 1770SS atau 1770S | Tetap masuk ke satu SPT Tahunan OP | BPA1/BPA2, data keluarga, harta, utang |
| Karyawan dengan lebih dari satu pemberi kerja atau data pajak lebih lengkap | Paling dekat ke 1770S | Tetap satu SPT OP, tetapi isian lebih banyak | Semua bukti potong, harta, utang, status keluarga |
| Punya usaha, pekerjaan bebas, atau penghasilan lain yang lebih kompleks | Paling dekat ke 1770 | Tetap satu SPT OP, dengan lampiran yang sesuai jawaban Anda | Rekap usaha/pembukuan, bukti potong, data harta, utang, penghasilan lain |
Intinya: istilah 1770SS, 1770S, dan 1770 sekarang lebih berguna sebagai cara memahami pola kasus lama. Untuk pelaporan di Coretax, fokus Anda seharusnya adalah kondisi pajak yang sebenarnya, bukan nama formulir lama.
Checklist sebelum mulai
Sebelum membuka menu pelaporan, pastikan hal-hal berikut sudah siap agar Anda tidak berhenti di tengah jalan.
- Akun Coretax aktif dan bisa login normal.
- Kode Otorisasi DJP / Sertifikat Elektronik sudah dibuat.
- NIK dan NPWP tidak bermasalah.
- Bukti potong BPA1/BPA2 untuk karyawan.
- Data penghasilan lain bila ada.
- Data harta dan utang sudah dikumpulkan.
- Data keluarga dan status PTKP sudah sesuai.
- Rekap usaha atau pembukuan siap bila Anda punya usaha atau pekerjaan bebas.
Langkah lapor SPT Tahunan di Coretax
1) Pastikan akses Coretax sudah beres
Sebelum mulai mengisi, pastikan akun Coretax Anda sudah aktif dan Kode Otorisasi DJP sudah tersedia. Banyak orang mentok bukan karena salah isi SPT, melainkan karena tahap aksesnya belum selesai.
2) Masuk ke layanan SPT Tahunan Orang Pribadi
Di Coretax, Anda masuk ke layanan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Jangan mencari menu terpisah bernama 1770SS, 1770S, atau 1770, karena konsepnya kini sudah disederhanakan menjadi satu SPT OP.
3) Isi bagian induk terlebih dahulu
Ini salah satu perubahan terpenting dibanding DJP Online lama. Di Coretax, pengisian berjalan dari induk ke lampiran. Jawaban Anda di bagian awal akan menentukan bagian lanjutan yang harus diisi.
4) Lengkapi data penghasilan, kredit pajak, harta, utang, dan keluarga
Isilah seluruh bagian berdasarkan dokumen yang benar. Untuk karyawan, fokus utamanya biasanya bukti potong BPA1/BPA2, data keluarga, harta, dan utang. Untuk wajib pajak dengan usaha atau pekerjaan bebas, siapkan rekap usaha atau pembukuan agar pengisian tidak asal.
5) Tanda tangani dan kirim
Setelah semua data benar, lakukan verifikasi memakai Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik, lalu kirim SPT dan simpan bukti penerimaannya untuk arsip pribadi.
Apa itu Coretax Form?
Coretax Form adalah saluran alternatif untuk melaporkan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Fitur ini bukan jalur umum untuk semua wajib pajak, melainkan ditujukan untuk WP OP dengan kriteria tertentu.
- Penghasilan berasal dari pekerjaan, usaha, dan/atau pekerjaan bebas
- SPT yang disampaikan berstatus nihil
- Tidak menggunakan norma dalam menghitung penghasilan neto
Kalau Anda memenuhi kriteria itu, Coretax Form bisa diunduh, diisi secara offline, lalu diunggah kembali saat pelaporan. Kalau kondisi pajak Anda lebih kompleks, lebih aman memakai jalur pelaporan biasa di Coretax.
Contoh cepat mengenali kasus Anda
Contoh 1: Karyawan satu perusahaan
Kalau Anda hanya bekerja di satu perusahaan dan data pajaknya sederhana, kasus Anda paling dekat dengan pola lama 1770SS atau 1770S. Fokus utamanya adalah bukti potong BPA1/BPA2, data keluarga, harta, dan utang.
Contoh 2: Pindah kerja atau punya dua pemberi kerja
Kalau Anda bekerja di lebih dari satu tempat dalam satu tahun pajak, jangan menganggap pelaporannya sesederhana satu bukti potong. Biasanya Anda perlu menggabungkan semua data yang relevan.
Contoh 3: Freelancer atau punya usaha sampingan
Kalau Anda punya usaha atau pekerjaan bebas, kasus Anda lebih dekat ke pola lama 1770. Di titik ini, rekap usaha atau pembukuan menjadi sangat penting agar pengisian SPT tidak salah.
Kesalahan umum yang sering bikin mentok
- Masih mencari tombol form 1770SS, 1770S, atau 1770 secara literal di Coretax.
- Akun sudah login, tetapi Kode Otorisasi DJP atau Sertifikat Elektronik belum siap.
- Tidak menyiapkan bukti potong BPA1/BPA2 atau data penghasilan lain sebelum mulai.
- Mengira Coretax Form bisa dipakai semua orang, padahal kriterianya terbatas.
- Menganggap data harta dan utang bisa diisi belakangan secara asal.
- Menunggu terlalu mepet deadline, sehingga saat ada kendala teknis Anda sudah kehabisan waktu.
Kesimpulan
Untuk lapor SPT Tahunan 2025 pada tahun 2026, Anda memang sudah masuk ke era Coretax DJP. Jadi, pertanyaannya bukan lagi “di mana form 1770SS, 1770S, atau 1770?”, melainkan “kondisi pajak saya termasuk kasus yang mana?”
Kalau Anda memahami logika sistemnya, menyiapkan dokumen lebih awal, dan membereskan akses akun sebelum mendekati 31 Maret 2026, proses pelaporan akan jauh lebih tenang dan lebih aman.
FAQ
1. Apakah di Coretax masih ada formulir 1770SS, 1770S, dan 1770?
Tidak lagi dalam bentuk tiga formulir terpisah seperti pada DJP Online lama. Di Coretax, Wajib Pajak Orang Pribadi menggunakan satu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi, lalu isian dan lampiran mengikuti kondisi wajib pajak.
2. Apa bukti potong yang dipakai karyawan untuk lapor di Coretax?
Untuk karyawan, bukti potong yang dipakai sekarang dikenal sebagai BPA1 untuk pegawai swasta dan BPA2 untuk pegawai negeri. Banyak orang masih mengenalnya dengan istilah lama A1/A2.
3. Apakah semua wajib pajak bisa memakai Coretax Form?
Tidak. Coretax Form ditujukan untuk WP Orang Pribadi dengan kriteria tertentu, termasuk SPT berstatus nihil dan tidak menggunakan norma penghitungan penghasilan neto.
4. Deadline lapor SPT Tahunan 2026 kapan?
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, batas umum pelaporan adalah 31 Maret 2026. Untuk Wajib Pajak Badan, batas umumnya 30 April 2026.
5. Kalau saya masih bingung dengan alur baru Coretax, bagaimana?
Anda bisa belajar dari panduan resmi DJP atau mencoba simulator yang disediakan DJP untuk memahami urutan pengisian SPT Tahunan di sistem baru.
Baca juga
- Panduan Aktivasi Akun Coretax DJP dan Pembuatan Kode Otorisasi DJP 2025 untuk Lapor SPT Tahunan 2026 dari Rumah
- Lupa Passphrase atau Password Sertifikat Digital Coretax: Jalur Aman, Bedakan Fungsinya, dan Langkah Resmi Memulihkan Akses
- Kode OTP Aktivasi Coretax DJP Tidak Masuk ke Email atau WhatsApp? Penyebab, Cara Mengatasi, dan Kapan Harus Hubungi KPP
Rujukan resmi
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi pada Coretax DJP: Apa Saja Perubahannya?
- Anda Karyawan? Pastikan Hal-Hal Ini Sebelum Pelaporan SPT Tahunan Lewat Coretax!
- Coretax Form untuk lapor SPT tahunan PPh
- Awali Tahun 2026 dengan Kinerja Penerimaan Pajak Positif, Pajak Riau Dorong Kepatuhan SPT Tahunan melalui Coretax
- Simulator Coretax DJP
Comments
Post a Comment