Skip to main content

Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB) : Persyaratan, Cara Pengajuan Permohonan, dan Penyelesaian

Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB)

Persyaratan dan Cara Pengajuan Permohonan KMB

Setiap bangunan yang telah memiliki IPB harus memiliki KMB, dengan terlebih dahulu dinilai kelayakan menggunakannya yang dilakukan secara periodik setelah 10 tahun untuk bangunan rumah tinggal dan 5 tahun untuk bangunan bukan rumah tinggal terhitung sejak IPB diterbitkan.

Untuk mendapatkan KMB Pemilik/Pengelola bangunan wajib mengajukan permohonan secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum batas waktu penilaian kelayakan menggunakan bangunan. Permohonan tertulis ditujukan kepada Gubernur dalam hal ini Kepala Dinas melalui Suku Dinas/Seksi PPK Kecamatan dengan mengisi formulir yang tersedia dan melampirkan persyaratan sebagai berikut:

Untuk Bangunan Rumah Tinggal

1. Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar).

2. Fotokopi buku kepemilikan tanah apabila ada perubahan kepemilikan (1 set), 

3. Fotokopi IMB dan IPB dan/atau KMB yang telah diterbitkan (1 set) yang terdiri dari:

  • Surat Keputusan IMB dan IPB dan/atau KMB
  • Peta Rencana Kota lampiran IMB;
  • Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB
  • Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas beserta lampirannya (bila ada).

4. Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di lapangan (3 set);

5. Foto bangunan sesuai keadaan lapangan.

Untuk Bangunan Bukan Rumah Tinggal

1. Fotokopi KTP Pemohon (1 lembar);

2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah apabila ada perubahan kepemilikan (1 set);

3. Fotokopi IMB dan IPB dan/atau KMB yang telah diterbitkan (1 set) yang terdiri dari:

  • Surat Keputusan IMB dan IPB dan/atau KMB;
  • Peta Rencana Kota dan/atau Tata Letak Bangunan lampiran IMB; 
  • Gambar arsitektur bangunan lampiran IMB;
  • Surat Keterangan Membangun dari Suku Dinas beserta lampirannya (bila ada).

4. Gambar arsitektur bangunan sesuai keadaan di lapangan (3 set); 

5. Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa diagram satu garis sesuai keadaan di lapangan (3set) atau

6. Foto bangunan sesuai keadaan lapangan; 

7. Laporan hasil pemeliharaan bangunan oleh tenaga ahli dari unit/divisi pemeliharaan bangunan bersangkutan yang memiliki surat izin bekerja (3 set) atau

8. Laporan pengkajian teknis bangunan oleh tenaga ahli yang memiliki surat izin bekerja yang ditunjuk oleh Pemilik atau Pengelola bangunan (3 set).

Laporan hasil pemeliharaan harus memuat:

  1. Data administrasi dan teknis bangunan; 
  2. Jadwal pemeliharaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi, dan perlengkapannya. 
  3. Hasil pemeliharaan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya: 
  4. Hasil perbaikan dan penyempurnaan yang telah dilaksanakan terhadap fisik bangunan, instalasi dan perlengkapannya (bila ada); 
  5. Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan;
  6. Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan bangunan

Laporan pengkajian teknis bangunan harus memuat: 

  1. Data administrasi dan teknis bangunan; 
  2. Kelayakan bangunan di bidang arsitektur dan/atau struktur dan/atau instalasi dan perlengkapannya,
  3. Hasil uji coba instalasi dan perlengkapannya bagi instalasi dan perlengkapan tertentu yang disyaratkan
  4. Kesimpulan tingkat kelayakan menggunakan bangunan, 
  5. Usul perbaikan dan penyempurnaan yang diperlukan.

Terhadap bangunan dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, pelaksanaan uji coba instalasi dan perlengkapannya harus disaksikan oleh Petugas Dinas atau Suku Dinas dan hasilnya dituangkan dalam Berita Acara.

Penyelesaian KMB

Waktu penyelesaian permohonan KMB sejak diterimanya permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan telah membayar retribusi adalah sebagai berikut:

  1. Untuk bangunan rumah tinggal, selambat lambatnya 25 hari kerja; 
  2. Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selambat-lambatnya 35 hari kerja; 
  3. Untuk bangunan bukan rumah tinggal dengan kriteria ketinggian dan penggunaan tertentu, selambat lambatnya 60 hari kerja.

Waktu penyelesaian permohonan KMB, tidak berlaku apabila hasil penelitian teknis masih memerlukan perbaikan dan atau penyempurnaan, setelah adanya pemberitahuan secara tertulis dari Dinas atau Suku Dinas.

KMB diterbitkan apabila penggunaan bangunan yang dimohon sesuai dengan IPB yang telah diterbitkan dan memenuhi syarat kelayakan menggunakan bangunan. KMB dapat diterbitkan untuk sebagian atau seluruh bangunan. 

Penyelesaian permohonan dapat ditangguhkan apabila:

  1. Perbaikan maupun penyempurnaan hasil penilaian teknis belum dipenuhi oleh pemohon;
  2. Pemohon memberikan data yang tidak benar, 
  3. Penggunaan bangunan tidak sesuai dengan IPB dan atau KMB yang telah diterbitkan, 
  4. Bangunan mengalami perubahan fisik dan/atau instalasi dan perlengkapannya tidak berfungsi, 
  5. Terjadi keadaan yang tidak terduga (force majeure) antara lain: bencana alam, kebakaran dan kerusuhan yang mengakibatkan kerusakan bangunan dan/ atau instalasi dan perlengkapannya. 

Penangguhan permohonan KMB diberitahukan secara tertulis kepada Pemohon oleh Dinas atau Suku Dinas Permohonan KMB yang ditangguhkan, dapat ditolak apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan sejak tanggal penangguhan, Pemohon tidak memperbaiki dan atau melengkapinya Jangka waktu penolakan permohonan KMB tidak berlaku dan tidak dapat dipercepat apabila kondisi bangunannya membahayakan penghuni dan lingkungannya Terhadap permohonan KMB yang ditolak, IPB yang diterbitkan dapat ditinjau kembali dan atau dibatalkan. 

KMB diterbitkan berupa Surat Keputusan dengan lampiran:

  1. Keterangan dan Peta Rencana Kota, 
  2. Gambar arsitektur 
  3. Gambar instalasi dan perlengkapannya berupa diagram satu garis bagi yang disyaratkan, 
  4. Bukti Pengawasan Pemeliharaan dan Penggunaan Bangunan

KMB adalah sebagai berikut:

  1. Untuk bangunan rumah tinggal, selama 10 tahun; 
  2. Untuk bangunan bukan rumah tinggal, selama 5 tahun.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved