Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA - Hallo para pembaca yang berbahagia, Beginisob Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA. kami telah mempersiapkan ulasan terbaik untuk kamu baca dan ketahui. Penjelasan yang akan saya bagikan ini mempunyai kategori perizinan, sertifikat, tanah, Cukup menarik bukan? Jika iya, mari kita lanjut!!.
Pembahasan perizinan kali ini adalah Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA, yang bisa kamu dapatkan gratis di sini: Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah Berdasarkan UUPA. Kamu juga bisa membaca postingan menarik lainnya yang tidak kalah bermanfaatnya disini.
Kepemilikan Kolektif Hak Atas Tanah
Hak milik atas tanah secara kolektif tidak diatur dalam undang-undang, pada pasal 10 UUPA menjelaskan, subjek hukum yang memiliki hak atas tanah adalah individu dan badan hukum.
Tanah ulayat adat (suku) hingga kini masih mendekati apa yang disebut dengan kepemilikan hak atas tanah kolektif, namun sepanjang pengambilan hasil serta pengelolaannya, hal terlihat khusus tanah adat (suku) jumlahnya tidak pernah berkurang.
Karena hal ini tidak dapat dimungkinkan adanya hak individu atas tanah di wilayah tanah adat atau suku.
Comments
Post a Comment