Secara garis besar ada tiga jenis asuransi syari'ah dan beberapa produk turunannya yakni:
Takaful individu yang dapat dikelompokkan menjadi dua, yaitu
"produk-produk tabungan" (takaful dana investasi, takaful dana haji, takaful dana siswa dan takaful jabatan).
"produk-produk non-tabungan" (takaful al khairat individu, takaful kecelakaan diri individu dan takaful kesehatan individu).
Takaful Group atau Kelompok yaitu: takaful al-khairat dan tabungan haji; takaful kecelakaan siswa; takaful wisata dan perjalanan; takaful kecelakaan diri kumpulan; takaful majlis ta'lim dan takaful pembiayaan.
Takaful Umum terdiri dari takaful kebakaran, takaful kendaraan bermotor, takaful rekayasa, takaful pengangkutan, takaful rangka kapal, dan asuransi takaful aneka.
Comments
Post a Comment