Skip to main content

Bagaimanakah aturan waktu dan kehadiran kerja?

Penting bagi perusahaan dan karyawan untuk memahami peraturan waktu dan kehadiran kerja yang berlaku di sektor usaha masing-masing. Karyawan juga memiliki hak atas cuti, libur nasional, dan hak istirahat lainnya yang diatur dalam peraturan ketenagakerjaan yang berlaku. 

Bagaimanakah aturan waktu dan kehadiran kerja? 

Aturan waktu dan kehadiran kerja di Indonesia diatur oleh Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah No. 35 Tahun 2021 yang merupakan bagian dari Undang-Undang Cipta Kerja. Kedua peraturan tersebut memberikan panduan tentang jam kerja bagi karyawan di Indonesia.

Ada dua jenis aturan jam kerja yang umum digunakan oleh perusahaan:

1. Jam Kerja 7 Jam Sehari atau 40 Jam dalam Satu Minggu untuk 6 Hari Kerja:

  • Karyawan bekerja selama 7 jam dalam satu hari. 
  • Total jam kerja dalam satu minggu adalah 40 jam. 
  • Biasanya diterapkan pada perusahaan dengan jadwal kerja 6 hari dalam satu minggu. 
  • Karyawan memiliki 1 hari istirahat dalam satu minggu.

2. Jam Kerja 8 Jam Sehari atau 40 Jam dalam Satu Minggu untuk 5 Hari Kerja:

  • Karyawan bekerja selama 8 jam dalam satu hari. 
  • Total jam kerja dalam satu minggu adalah 40 jam.
  • Biasanya diterapkan pada perusahaan dengan jadwal kerja 5 hari dalam satu minggu.
  • Karyawan memiliki 2 hari istirahat dalam satu minggu.

Namun, perlu diingat bahwa aturan waktu kerja tersebut tidak berlaku secara universal di semua sektor usaha atau pekerjaan. Beberapa sektor usaha atau pekerjaan tertentu mungkin memiliki aturan waktu kerja yang berbeda. Misalnya, sektor industri atau sektor dengan kebutuhan operasional yang khusus dapat memiliki ketentuan waktu kerja yang lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan dan kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya.

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved