Segala kegiatan pembangunan tentu saja harus memenuhi standar dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan oleh pihak yang berwenang, seperti surat-surat dan segala kelengkapannya.
Sebut saja pembangunan rumah, kantor, sekolah, dan lain sebagainya. Kegiatan pembangunan itu tak bisa dimulai begitu saja walaupun kita sudah memiliki tanah di mana kegiatan pembangunan itu akan dilaksanakan.
Ada beberapa surat yang menyatakan seseorang legal dan sesuai aturan hukum ketika memiliki sebuah rumah.
Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan
Perizinan bangunan yang harus dimiliki pemilik bangunan, sesuai ketentuan dalam Peraturan Daerah (Perda) No.7 Tahun 1991, terdiri dari:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
2. Izin Penggunaan Bangunan (IPB).
3. Kelayakan Menggunakan Bangunan (KMB).
Perizinan yang dimaksud diterbitkan oleh Pemerintah Daerah Provinsi, yang dalam hal ini oleh Dinas Penataan dan Pengawasan Bangunan Provinsi.
Comments
Post a Comment