Skip to main content

Panduan SKP Online 2025: Cara Mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) Ikan untuk UMKM

Panduan SKP Online 2025: Cara Mengurus Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) Ikan untuk UMKM

Banyak pelaku usaha pengolahan ikan skala UMKM bingung ketika mendengar istilah Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) dan SKP Online. Padahal, tanpa SKP, produk ikan olahan Anda akan sulit menembus pasar modern dan ekspor. Artikel ini membahas cara praktis mengurus SKP secara online untuk unit pengolahan ikan (UPI) kecil-menengah di tahun 2025/2026.

Ringkasan cepat

  • SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan) adalah sertifikat resmi yang menyatakan bahwa unit pengolahan ikan sudah menerapkan Cara Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan standar sanitasi (SSOP). Tanpa SKP, usaha sulit naik kelas ke pasar modern dan ekspor.
  • Setiap Unit Pengolahan Ikan (UPI), baik perorangan maupun badan usaha, pada prinsipnya wajib memiliki SKP jika ingin memperluas pemasaran dan memenuhi kewajiban jaminan mutu hasil perikanan.
  • Sejak beberapa tahun terakhir, pengurusan SKP bisa dilakukan lewat SKP-Online dan terintegrasi dengan sistem OSS, sehingga prosesnya lebih cepat dan transparan bagi pelaku usaha.
  • SKP umumnya berlaku 2 tahun dan dapat diperpanjang dengan prosedur yang mirip penerbitan baru, serta tidak dikenakan biaya penerbitan.
  • Kunci lolos SKP pertama kali: dokumen legalitas usaha lengkap, fasilitas produksi memenuhi standar higienis, ada penanggung jawab mutu, dan siap menerima kunjungan pembina mutu dari Dinas/KKP.

Kapan usaha pengolahan ikan wajib mulai memikirkan SKP?

Anda sebaiknya mulai mengurus SKP jika usaha pengolahan ikan sudah memenuhi salah satu kondisi berikut:

  • Produk mulai dijual ke pasar modern (supermarket, minimarket waralaba, hotel/restoran besar).
  • Mulai dilirik buyer eksportir atau ingin ekspor langsung hasil olahan ikan.
  • Volume produksi sudah stabil, bukan sekadar “coba-coba” produksi musiman.
  • Anda ingin mengikuti program bantuan pemerintah atau pembinaan resmi yang mensyaratkan SKP atau jaminan mutu.

Semakin cepat Anda mulai berbenah, semakin mudah menyesuaikan bangunan, alur produksi, dan dokumen mutu agar sesuai standar SKP.

Apa itu SKP & SKP Online untuk usaha perikanan?

1. Pengertian SKP (Sertifikat Kelayakan Pengolahan)

Sertifikat Kelayakan Pengolahan (SKP) adalah sertifikat yang diterbitkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (melalui Ditjen PDSPKP dan jaringan Dinas Kelautan & Perikanan) kepada Unit Pengolahan Ikan (UPI) yang sudah menerapkan:

  • Cara Pengolahan Ikan yang Baik / Good Manufacturing Practices (GMP).
  • Prosedur Operasi Standar Sanitasi / Sanitation Standard Operating Procedure (SSOP).

SKP menjadi bukti tertulis bahwa pabrik atau rumah produksi ikan Anda layak secara higienis, sehingga aman untuk konsumen dan memenuhi persyaratan perdagangan, termasuk ekspor.

2. Apa itu SKP Online?

SKP Online adalah sistem permohonan SKP lewat internet di bawah KKP, yang bisa diakses oleh pelaku usaha pengolahan ikan untuk pendaftaran, upload dokumen, pemantauan proses verifikasi, sampai penerbitan sertifikat secara digital.

Melalui SKP Online, alur utama yang bisa dilakukan UPI antara lain:

  • Mendaftar akun dan memasukkan data unit pengolahan.
  • Mengajukan permohonan SKP baru atau perpanjangan.
  • Mengunggah dokumen persyaratan (legalitas, layout, program mutu, dll.).
  • Memantau tindak lanjut dan mengunggah laporan perbaikan jika ada catatan pembina mutu.
  • Mengunduh file SKP yang sudah diterbitkan.

3. Integrasi SKP dengan OSS dan HACCP

Sejak 2023–2024, KKP mengintegrasikan layanan SKP dengan sistem OSS dan dengan sertifikasi HACCP, sehingga proses perizinan usaha dan jaminan mutu bisa lebih cepat dan tidak berulang-ulang.

Bagi UMKM, ini berarti: kalau NIB dan perizinan OSS sudah beres, langkah ke SKP akan lebih rapi karena data usaha sudah terdigitalisasi.

Syarat UMKM perikanan untuk mengurus SKP Online

Detail syarat bisa sedikit berbeda antar provinsi, tapi garis besarnya mirip dengan yang dijelaskan berbagai dinas kelautan & perikanan daerah dan pedoman KKP.

1. Syarat umum Unit Pengolahan Ikan (UPI)

  • Memiliki bentuk usaha jelas (perorangan/UD/CV/PT/Koperasi).
  • Memiliki NIB dan perizinan usaha sektor perikanan (IUP, dll.) sesuai skala dan kegiatan.
  • Memiliki SIUP atau perizinan berusaha melalui OSS yang relevan dengan kegiatan pengolahan ikan.
  • Melakukan proses produksi secara aktif (bukan hanya pabrik “mati”).

2. Syarat teknis fasilitas dan manajemen

  • Bangunan dan ruangan pengolahan yang terpisah antara area kotor dan bersih.
  • Aliran proses produksi yang logis (dari bahan baku → pengolahan → pengemasan → penyimpanan).
  • Fasilitas sanitasi: air bersih, tempat cuci tangan, toilet bersih, tempat sampah tertutup.
  • Program Cara Pengolahan Ikan yang Baik (GMP) dan SSOP yang sudah disusun dan diterapkan.

3. Syarat SDM dan dokumen

  • Memiliki minimal satu Penanggung Jawab Mutu (lebih baik jika sudah punya Sertifikat Pengolah Ikan/SPI).
  • Dokumen legalitas lengkap: akta pendirian, KTP penanggung jawab, NPWP, NIB, izin usaha.
  • Dokumen teknis: denah layout, diagram alir proses, program kebersihan, catatan produksi sederhana.

Langkah-langkah mengurus SKP Online untuk UPI

Berikut alur praktis dari sudut pandang UMKM pengolahan ikan yang baru pertama kali mengurus SKP. Detail tampilan menu bisa berubah, tetapi logika langkahnya tetap sama.

Langkah 1 – Bereskan dulu legalitas dasar usaha

  1. Pastikan Anda sudah punya:
    • NIB & perizinan berusaha (melalui OSS).
    • Izin usaha perikanan yang sesuai, bila diwajibkan.
    • Akta usaha, NPWP, dan dokumen identitas penanggung jawab.
  2. Jika belum, Anda bisa mengikuti panduan legalitas UMKM yang sudah dibahas di Beginisob.com.

Langkah 2 – Mempersiapkan fasilitas dan program mutu

  1. Buat layout sederhana ruangan produksi di kertas atau komputer, tunjukkan alur pergerakan bahan.
  2. Pastikan area basah, kering, dan penyimpanan dipisah dengan baik.
  3. Susun:
    • Prosedur kebersihan (SSOP): jadwal cuci lantai, sanitasi peralatan, kebersihan pekerja.
    • Prosedur pengolahan (GMP): cara menerima, menyimpan, mengolah, dan mengemas ikan.
  4. Dokumentasikan dengan format sederhana (bisa pakai Word/Excel) lalu simpan dalam bentuk PDF.

Langkah 3 – Daftar akun di SKP-Online

  1. Buka laman SKP-Online KKP di browser (alamat resmi SKP-Online Ditjen PDSPKP).
  2. Pilih menu Registrasi Baru / Daftar (untuk UPI).
  3. Isi data:
    • Nama UPI (sesuai legalitas usaha).
    • Alamat unit pengolahan dan provinsi/kabupaten.
    • Kontak penanggung jawab (HP & email aktif).
    • Username & password untuk login SKP-Online.
  4. Aktifkan akun sesuai petunjuk (konfirmasi email jika diminta).

Langkah 4 – Mengisi data UPI dan mengunggah dokumen

  1. Login ke SKP-Online menggunakan akun yang sudah dibuat.
  2. Pilih menu Data UPI atau sejenisnya, kemudian isi:
    • Profil usaha (bentuk badan, skala, jenis produk).
    • Kapasitas produksi, jenis bahan baku, dan tujuan pemasaran.
  3. Unggah dokumen:
    • Legalitas usaha (NIB, izin usaha, akta, NPWP).
    • Layout fasilitas dan diagram alir proses.
    • Program SSOP & GMP dalam format PDF.

Langkah 5 – Ajukan permohonan SKP

  1. Pilih menu Pengajuan SKP.
  2. Pilih jenis permohonan:
    • SKP baru (untuk UPI yang belum pernah punya SKP).
    • Perpanjangan SKP (untuk UPI yang masa SKP-nya hampir habis).
  3. Lengkapi kolom yang diminta, cek ulang semua data.
  4. Kirim permohonan lewat sistem.

Langkah 6 – Mengikuti pembinaan Pra-SKP & kunjungan lapangan

  1. Petugas Dinas atau Pembina Mutu akan menjadwalkan pembinaan Pra-SKP, biasanya berupa:
    • Pendampingan pengisian data.
    • Review dokumen SSOP, GMP, layout, dan catatan produksi.
  2. Selanjutnya dilakukan kunjungan lapangan ke unit pengolahan:
    • Pemeriksaan kondisi bangunan, peralatan, kebersihan, dan alur produksi.
    • Dokumentasi foto sebagai bukti.
  3. Jika ada temuan, Anda akan menerima catatan perbaikan yang harus ditindaklanjuti.

Langkah 7 – Menindaklanjuti saran perbaikan

  1. Perbaiki fasilitas, prosedur, atau dokumen sesuai catatan pembina mutu.
  2. Dokumentasikan perbaikan (foto, dokumen revisi).
  3. Unggah dokumen tindakan perbaikan di menu Tindak Lanjut SKP Online.

Langkah 8 – Menerima SKP dan memantau masa berlakunya

  1. Jika semua persyaratan dinyatakan lengkap dan layak, SKP akan diterbitkan oleh Ditjen PDSPKP/KKP dan dapat diunduh via SKP-Online.
  2. Cek masa berlaku SKP (umumnya 2 tahun) dan pasang pengingat 3–6 bulan sebelum habis untuk mengurus perpanjangan.

Tips praktis agar lolos audit SKP pertama kali

  • Mulai dari kebersihan dasar
    Pastikan lantai, dinding, meja kerja, dan peralatan mudah dibersihkan; sediakan tempat sampah tertutup dan alur pembuangan limbah yang jelas.
  • Latih pekerja soal kebersihan pribadi
    Gunakan pakaian kerja khusus, penutup kepala, dan biasakan cuci tangan sebelum masuk area produksi.
  • Buat catatan sederhana tapi konsisten
    Lebih baik catatan produksi dan kebersihan yang sederhana tetapi rutin diisi daripada format rumit yang kosong.
  • Komunikasi aktif dengan pembina mutu
    Jangan ragu bertanya sebelum audit, dan anggap catatan perbaikan sebagai bimbingan, bukan “hukuman”.
  • Siapkan satu orang yang benar-benar paham alur produksi
    Saat kunjungan, tunjuk satu penanggung jawab yang bisa menjelaskan proses dari bahan baku masuk sampai produk keluar.

Risiko jika usaha pengolahan ikan tidak punya SKP

Menunda atau mengabaikan SKP bisa berdampak serius pada perkembangan usaha Anda:

  • Sulit masuk pasar modern & ekspor
    Banyak buyer mensyaratkan SKP (bahkan HACCP) sebelum mau mengambil produk dalam jumlah besar.
  • Rentan terhadap temuan mutu & keamanan pangan
    Tanpa sistem yang rapi, gagal panen produk (kontaminasi, cepat rusak) bisa sering terjadi dan merugikan.
  • Kehilangan peluang program pemerintah
    Sejumlah program pembinaan, promosi, atau fasilitasi ekspor mengutamakan UPI yang sudah memiliki SKP atau sedang dalam pendampingan SKP.
  • Reputasi usaha terganggu
    Sekali ada kasus produk diragukan mutunya, akan sulit membangun kepercayaan pasar lagi.

FAQ: pertanyaan umum seputar SKP Online

1. Apakah usaha skala rumah tangga wajib punya SKP?

Jika produk Anda hanya dijual sangat lokal dan volumenya kecil, biasanya tidak langsung ditagih SKP. Namun, kalau Anda mulai memasok ke pasar modern, distributor besar, atau menargetkan ekspor, SKP akan menjadi syarat penting. Sebaiknya sejak awal fasilitas usaha disiapkan mengikuti prinsip SKP agar saat butuh, Anda tidak perlu renovasi besar-besaran.

2. Apakah mengurus SKP dikenakan biaya?

Berdasarkan berbagai dokumen SOP dan informasi dari dinas kelautan & perikanan daerah, penerbitan SKP pada prinsipnya tidak dikenakan biaya (gratis). Namun, Anda tetap perlu menanggung biaya internal seperti perbaikan fasilitas, pembuatan dokumen, dan waktu produksi yang dipakai untuk pembinaan.

3. Berapa lama proses pengurusan SKP pertama kali?

Lama proses bisa berbeda-beda tergantung kesiapan fasilitas, kelengkapan dokumen, dan antrian permohonan. Jika fasilitas sudah cukup rapi dan dokumen lengkap, proses biasanya jauh lebih cepat dibanding UPI yang baru mulai berbenah. Sebaiknya Anda memberi waktu beberapa bulan sebelum target kontrak besar dengan buyer.

4. Apa bedanya SKP dengan HACCP?

SKP fokus pada kelayakan pengolahan (GMP & sanitasi dasar) sebagai fondasi. HACCP adalah sistem manajemen keamanan pangan yang lebih rinci, mengidentifikasi titik kendali kritis (CCP) untuk mencegah bahaya spesifik. Untuk banyak produk ekspor, buyer meminta SKP dan HACCP; integrasi layanan SKP–HACCP di KKP membantu pelaku usaha mendapatkan keduanya secara bertahap.

5. Apakah SKP harus diurus sendiri atau boleh pakai jasa konsultan?

Banyak UPI kecil mengurus SKP sendiri dengan pendampingan Dinas dan pembina mutu. Jika Anda tidak punya SDM yang cukup untuk menyusun dokumen, menggunakan jasa konsultan adalah pilihan, tetapi tetap pastikan Anda mengerti isi program mutu, bukan hanya membeli “paket dokumen” tanpa dipraktikkan.

6. Kapan sebaiknya saya mulai mengurus perpanjangan SKP?

Umumnya, SKP berlaku 2 tahun dan perpanjangan bisa diajukan sekitar 3 bulan sebelum masa berlaku habis. Jangan menunggu sampai lewat masa berlaku, supaya status kelayakan usaha Anda tidak terputus.

Artikel terkait di Beginisob.com

38

Comments

Edukasi Terpopuler

Connect With Us

Copyright @ 2023 beginisob.com, All right reserved